Resources / Blog / PPN e-Faktur

Omzet Tak Sampai Rp4,8 Miliar, Masih Bisa Jadi PKP?

Mengapa banyak pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar ingin dikukuhkan sebagai PKP? Alasannya, karena status PKP memberi sejumlah keuntungan. Apa saja keuntungannya? Baca penjelasannya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Keuntungan Menjadi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan orang yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski status PKP menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan, banyak pengusaha/perusahaan ingin menjadi PKP.

Namun, untuk bisa menjadi PKP atau mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha/wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai calon PKP. Syarat tersebut adalah kelengkapan dokumen, memenuhi omzet minimal dan lolos survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Agar lebih jelas lagi, mari simak syarat apa saja yang perlu dimiliki agar pengusaha bisa dikukuhkan menjadi PKP.

Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP

Agar Anda dapat menerima pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Memiliki omzet atau pendapatan bruto senilai Rp4,8 miliar per tahun.
  2. Lulus proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pengusaha mengajukan PKP (sesuai domisili perusahaan).
  3. Pengusaha harus melengkapi dokumen dan syarat yang sudah ditetapkan untuk mengajukan atau mengukuhkan PKP.

Jika mengacu pada poin pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan bahwa kewajiban PKP berlaku hanya untuk pengusaha/perusahaan beromzet Rp 4,8 miliar/tahun.

Namun, pada kenyataannya banyak pengusaha/perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya ingin ditetapkan sebagai PKP. Tujuannya agar dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dimungkinkan?

Ternyata, DJP mengizinkan para pengusaha/perusahaan yang tidak memenuhi syarat omzet untuk memilih atau mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Caranya sama seperti pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, yakni dengan mengajukan langsung ke KPP/KP2KP

Mengapa Pengusaha Beromzet di Bawah Rp 4,8 M Ingin Dikukuhkan Sebagai PKP?

Tentu saja, ada alasan mengapa para pengusaha kecil ingin dikukuhkan sebagai PKP. Hal tersebut karena banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha jika berstatus sebagai PKP. Nah, berikut ini 5 keuntungan yang bisa diperoleh PKP:

  1. Menjadi PKP, maka pengusaha/perusahaan akan dinilai mempunyai sistem yang legal secara hukum dan tertib bayar pajak.
  2. Pengusaha juga dianggap besar. Hal ini emnguntungkan jika PKP ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan skala besar.
  3. Sebagai PKP Anda memiliki peluang lebih besar untuk bertransaksi dengan pemerintah. Alasannya karena pemerintah cenderung memilih lawan transaksi yang berstatus PKP.
  4. Jika pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka bisa mengkreditkan faktur pajak masukan.

Hak dan Kewajiban PKP

Ketika pengusaha sudah resmi dikukuhkan menjadi PKP, maka ada hak dan kewajiban yang harus PKP perhatikan, antara lain:

Kewajiban PKP

  • Pengusaha wajib memungut PPN/PPnBM yang terutang.
  • Setelah memungut PPN, PKP wajib menyetorkannya ke kas negara apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang.
  • Setelah menyetorkan pajaknya, maka PKP wajib melaporkan PPN/PPnBM terutang.

Hak PKP

  • Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha/perusahaan bisa mengkreditkan pajak masukan.
  • PKP juga bisa meminta restitusi jika pajak masukannya lebih besar dari pajak keluaran/berhak atas kompensasi kelebihan bayar pajak.
Reading: Omzet Tak Sampai Rp4,8 Miliar, Masih Bisa Jadi PKP?