Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B
PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran, maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Selain itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku.
Namun, pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN. Nah, yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa adalah PKP Pasal 9 Ayat 4B.
Apakah Anda tahu bahwa Anda bisa bayar PPN Anda di OnlinePajak? Pelajari lebih lanjut di sini.
Persyaratan PKP Pasal 9 Ayat 4B
Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi setiap masa PPN, antara lain:
- PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
- PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN.
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
- PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
- PKP yang melakukan ekspor JKP.
- PKP dalam tahap belum berproduksi.
PKP yang masuk dalam enam kategori inilah yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.
Jadi, PKP Pasal 9 Ayat 4B diperbolehkan mengajukan percepatan restitusi pada setiap masa pajak dengan menggunakan pedoman-pedoman PKP beresiko rendah seperti yang tertuang dalam PMK 39/PMK.03/2018.
Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B Sebagai PKP Beresiko Rendah
Syarat PKP Pasal 9 Ayat 4B yang merupakan PKP beresiko rendah adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
- Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan.
- PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OEB).
- Produsen selain PKP yang memiliki tempat kegiatan produksi atau memiliki pabrik.
- PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN dengan besaran lebih bayar maksimal Rp 1 miliar.
PKP yang masuk dalam kategori PKP beresiko rendah juga harus memenuhi kategori bidang usaha yang sesuai dengan persyaratan PKP Pasal 9 Ayat 4B, yakni:
- Menjalankan kegiatan ekspor BKP berwujud.
- Melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
- Melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
- Melakukan kegiatan ekspor BKP tidak berwujud.
- Melakukan kegiatan ekspor JKP.
Pelajari bagaimana membuat faktur pajak Anda di e-Faktur
Pengajuan Restitusi Bagi PKP Pasal 9 Ayat 4B
Untuk memperoleh restitusi, PKP Pasal 9 AYat 4B yang juga masuk kategori PKP beresiko rendah diharuskan mengajukan permohonan. Pengajuannya dengan cara mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT masa pajak PPN.
Setelah mengajukan pemrohonan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksanaan formal, yang meliputi:
- Pemeriksanaan atas status pengusaha kena pajak beresiko rendah.
- PKP tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Setelah melakukan pemeriksaan formal terkait status PKP, DJP kemudian melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terkait:
- Bidang usaha PKP, apakah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4B.
- Memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
- Pajak Masukan yang dikreditkan PKP Pasal 9 Ayat 4B telah dilaporkan dalam SPT masa pajak PPN oleh PKP yang membuat faktur pajak.
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh PKP telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Setelah melakukan pemeriksaan, yang memakan waktu maksimal 1 bulan, DJP akan memutuskan apakah permohonan restitusi disetujui atau tidak. Jika disetujui maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan kelebihan pembayaran akan diberikan kepada PKP Pasal 9 Ayat 4B paling lama 7 hari setelah SKPPKP diterbitkan.