Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Atas Jasa Angkutan Darat

Jasa angkutan darat dikenakan PPN, dan dalam pemungutannya terdapat 2 fasilitas yang diberikan negara, yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN dan tarif pajak yang berbeda dari PPN biasanya.

Mengenal PPN Atas Jasa Angkutan Darat

PPN atas jasa angkutan darat dikenakan kepada pelaku usaha di bidang angkutan darat. Dalam hal pemungutan PPN terhadap jasa angkutan darat, negara memberikan dua fasilitas. Apa saja fasilitas tersebut? Untuk lebih jelasnya mari kita membaca artikel berikut ini.

Dasar Hukum PPN Atas Jasa Angkutan Darat

PPN atas jasa angkutan darat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenakan PPN.

Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang jasa angkutan darat, melainkan jasa angkutan air. Fasilitas yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai tidak dikenakan atas jasa angkutan umum darat.

Jasa angkutan umum darat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Jasa angkutan di jalan

Angkutan darat di jalan adalah kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan orang/barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik dalam trayek ataupun tidak dalam trayek dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Dari jenis angkutan darat tersebut, dapat dipahami bahwa hanya kendaraan yang memiliki pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam lah yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.

Sementara, penyewaan kendaraan berpelat hitam dengan tulisan putih maka akan dikenakan PPN. Angkutan umum tersebut harus memungut bayaran kepada konsumennya atas jasa yang telah diberikan.

2. Jasa angkutan kereta api

Jasa angkutan kereta api adalah sarana kereta dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang sedang ataupun akan bergerak, dan terkait dengan perjalanan kereta api.

Jasa angkutan kereta api mendapat pengecualian dari pungutan PPN. Namun, bila kereta api disewa oleh pihak tertentu secara pribadi maka fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku.

Fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa angkutan umum kereta api dapat digunakan apabila penyedia jasa kereta api memberikan jasa angkutan kereta api yang sesuai trayek.

Baca Juga: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya

Fungsi Fasilitas Tidak Dikenakan PPN Atas Jasa Angkutan Darat

Fasilitas pembebasan PPN ini diberikan untuk melindungi konsumen angkutan darat khususnya angkutan umum agar tidak terbebani oleh PPN. Alasannya, angka penggunaan jasa angkutan umum darat di Indonesia masih sangat tinggi.

Jika PPN dibebankan kepada sektor angkutan darat tentunya akan membuat tarif yang diberikan semakin mahal dan membuat masyarakat dikhawatirkan akan beralih ke moda transportasi lain hingga membatasi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu untuk menggunakan transportasi darat.

Selain itu, dampak positif pembebasan PPN atas angkutan darat adalah menggerakan ekonomi pelaku usaha jasa angkutan umum darat di sektor swasta dengan menciptakan lapangan kerja baru karena tingginya permintaan masyarakat atas jasa angkutan umum darat.

PPN Atas Angkutan Darat (Freight Forwarding)

Jika fasilitas angkutan darat kendaraan umum tidak dikenakan PPN, berbeda dengan fasilitas angkutan darat yang digunakan sebagai jasa pengiriman paket dan freight forwarding.

PPN untuk jasa freight forwarding dikenakan tarif sebesar 1,1% dengan DPP menggunakan 10% dari jumlah yang ditagih. Pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket/jasa freight forwarding tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran.

Baca Juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Demikian pembahasan mengenai perlakuan PPN atas jasa angkutan darat. Untuk pengelolaan PPN usaha yang lebih mudah dan selalu update dengan peraturan terbaru, gunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang fitur dan solusi yang dapat mempermudah PKP dalam mengelola transaksi dan pajak bisnis.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2012
Reading: PPN Atas Jasa Angkutan Darat