Mengenal PPN dan PPh 22 Pemungut
PPN disetor dan dilaporkan oleh pihak penjual yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN merupakan jenis pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak selain pedagang/produsen. Dengan kata lain, PPN disetor oleh konsumen akhir.
Sedangkan PPh 22 pemungut adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
PPh 22 pemungut merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak kepada WP dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Dari sekilas penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPh 22 pemungut merupakan jenis pajak yang berbeda. Untuk mengenal lebih dalam kedua jenis pajak ini, mari kita simak bersama objek PPN dan PPh 22 pemungut serta tarif yang diberlakukan untuk menghitung PPN dan PPh 22 Pemungut.
Baca Juga: Ini Daftar UU yang Mengatur PPN dan Regulasi Terbaru yang Berlaku
Objek Pajak PPN dan PPh 22 Pemungut
Sekarang, mari kita mulai pembahasannya dari objek pajak PPN dan PPh 22 Pemungut.
PPN
- Penyerahan BKP dan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor BKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
Pungutan PPN dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan unuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak.
PPh 22 Pemungut
Objek pajak PPh 22 Pemungut adalah impor barang mewah tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2016. Sementara, badan yang melakukan pungutan PPh 22 dari pembelian di antaranya Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendaraha pemerintah, bendahara pengeluaran, kuasa pengguna anggaran, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), industri dan eksportir, industri/badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari orang pribadi/badan.
Sedangkan wajib pajak badan/perusahaan swasta yang wajib memungut PPh dari penjualan adalah badan usaha, agen tunggal pemegang merek, importir umum kendaraan bermotor, produsen/importir bahan bakar minyak, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja dan pedagang pengumpul.
Baca Juga: Implementasi Penurunan Tarif PPh Badan Tahun 2022
Tarif PPN dan PPh 22 Pemungut
Tarif PPN
Atas pemungutannya, PPN dikenakan tarif sebesar 11%, sedangkan tarif 0% juga dikenakan secara khusus pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Untuk tarif 0% ini dapat berubah menjadi 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah.
Tarif PPh 22 Pemungut
1. Atas impor yang menggunakan angka pengenal importir= 2,5% x nilai impor.
2. Atas impor tanpa menggunakan angka pengenal importir= 7,5% x nilai impor.
3. Atas impor yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
4. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB oleh bendahara pemerintah BUMN/BUMD= 1,5% x harga pembelian( tidak termasuk PPN dan tidak final)
5. Atas penjualan hasil produksi:
- Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tidak Final).
- Semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final).
- Baja = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final).
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final).
- Atas pembelian bahan keperluan industri= 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2016
UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)