Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Gula: Mengulas Perlakuan PPN Atas Penjualan Gula

Apa itu PPN gula dan apa alasan pemerintah membebaskan pungutan PPN terhadap penjualan gula? Baca artikel mengenai PPN gula berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Penetapan PPN Gula 

Pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan sebelas bahan pokok sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dari sebelas bahan pokok tersebut, gula merupakan salah satunya. Peraturan yang terbit pada tahun 2017 ini tidak hanya positif bagi petani tebu melainkan masyarakat umum.

Dengan kebijakan ini, para petani berharap harga gula tani naik karena pedagang tidak lagi takut terbebani PPN gula, khususnya pada saat pelelangan gula. Dengan adanya aturan ini, harga gula di pelelangan diharapkan bisa lebih wajar. 

Sejarah Penetapan PPN Gula 

PPN gula sebelumnya sudah dikenakan sejak adanya putusan MA nomor 70P/HUM/2013 yang berlaku sejak 22 juli 2014. Aturan ini menyatakan bahwa gula merupakan barang yang menjadi obyek PPN.

Berdasarkan ketentuan undang-undang PPN, tebu gula dan produk sejenis merupakan barang yang dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak. Dengan demikian, setiap penyerahan tebu, gula atau produk sejenis yang dilakukan oleh pengusaha otomatis menjadi terutang PPN.

Peraturan Terbaru Mengenai PPN Gula 

Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai PPN gula. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN. Berikut ini beberapa poin yang diatur dalam PMK No. 116  tahun 2017: 

  • Jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 
  • Yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhn yang tinggi dan menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat berupa beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam kondumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayura, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. 
  • Kriteria/rincian barang kebutuhan pokok sewaktu-waktu dapat disesuaikan setelah adanya usulan dari kementrian pembina sektor terkait. 

PMK No. 116  Tahun 2017 diberlakukan dan menggantikan beberapa peraturan di bawah ini:

  • Keputusan Menteri Keuangan 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok yang Atas Impor/ Penyerahannya Dikenakan PPN.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sebagai komoditas bahan pokok transaksi penyerahan gula tidak perlu membuat faktur pajak karena tidak terutang PPN. Penyerahan gula terutang PPN kecuali gula kristal putih yang berasal dari tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa/pewarna. 

Sekilas Mengenai Pemberlakuan PPN 

Dalam prakteknya mungkin Anda sering mendengar istilah barang bebas PPN, barang Tidak dikenakan PPN, PPN 0% dan PPN tidak dipungut. Keempat perlakuan ini merupakan hal yang berbeda, meskipun dalam perhitungannya tarif PPN yang dikenakan tetap 0%.

Berapa orang salah memahami dengan menyebut PPN gula dibebaskan. Padahal, sebenarnya PPN gula tidak dibebaskan melainkan masuk dalam perlakuan barang tidak dikenakan PPN .

Biasanya disebut barang dalam “negative list” yaitu barang-barang dengan ketentuan khusus yang diatur dengan Undang-undang. seperti bahan pokok gula tebu. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN tidak perlu membuat faktur pajak. 

Kesimpulan 

Jadi jangan keliru ya, PPN gula merupakan contoh perlakuan barang yang tidak dikenakan PPN dan bukan bebas PPN. Perlakuan PPN ini diatur secara khusus dalam PMK No. 116 tahun 2017.

Reading: PPN Gula: Mengulas Perlakuan PPN Atas Penjualan Gula