Sekilas PPN Jasa Ekspedisi
PPN jasa ekspedisi merupakan penyebutan bagi perlakuan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa ekspedisi. Berbeda dibanding perlakuan PPN pada Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya, PPN jasa ekspedisi memiliki metode perhitungan yang berbeda.
Perhitungan PPN jasa ekspedisi atau bisa juga dikatakan jasa pengiriman paket ini menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Penggunaan nilai lain pada perhitungan PPN jasa ekspedisi ini berawal dari maksud digunakannya nilai lain dalam mengidentifikasi DPP. Dimana, penggunaan nilai dimaksudkan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.
Perhitungan PPN Jasa Ekspedisi
Penentuan tarif PPN jasa ekspedisi memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang merinci jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain dalam penentuan DPP.
Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, tarif PPN jasa ekspedisi ditetapkan sebesar 1%. Besaran PPN jasa ekspedisi ini sama dengan pungutan PPN yang ditetapkan untuk jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi.
Pungutan PPN jasa ekspedisi sebenarnya sama dengan pungutan PPN pada umumnya, yakni 10%. Transaksi pada umumnya, dalam arti yang tidak menggunakan nilai lain sebagai DPP, perhitungan pungutan PPN adalah 10% x Harga Jual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Jadi, DPP untuk transaksi pada umumnya adalah 100%, yakni keseluruhan dari harga jual BKP/JKP.
Sementara, dalam penentuan PPN jasa ekspedisi, perhitungannya adalah 10% x 10% x Harga Jual BKP/JKP. DPP dalam perhitungan PPN jasa ekspedisi di sini bisa diartikan 10% dari harga jual BKP/JKP. Sehingga, perhitungannya menjadi 1% x Harga Jual BKP/JKP.
Misalnya, PT A merupakan perusahaan jasa ekspedisi dan kemudian Pak Budi ingin mengirimkan paket. Paket Pak Budi tersebut dikenakan harga sebesar Rp 350.000, maka PPN jasa ekspedisi yang harus dibayarkan Pak Budi adalah sebesar 1% x Rp 350.000 = Rp 3.500. Sehingga, total yang harus dibayarkan Pak Budi adalah Rp 350.000 + Rp 3.500 = Rp 353.000.
Selain PPN jasa ekspedisi, ada dua transaksi yang pengenaan PPN-nya juga menggunakan nilai lain, yakni jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwading.
Perlakuan Faktur Pada PPN Jasa Ekspedisi
Terkait pungutan PPN jasa ekspedisi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa ekspedisi, tetap wajib menerbitkan faktur pajak. Namun, berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi pada umumnya, yang menggunakan kode 010, pembuatan faktur berkenaan dengan PPN jasa ekspedisi menggunakan kode 040. Jadi, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX.
Perbedaan lainnya adalah, terkait PPN jasa ekspedisi, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh PKP jasa ekspedisi tidak dapat dikreditkan. Hal ini disebabkan karena, PPN masukan tidak bisa dikreditkan dalam beberapa transaksi, salah satunya adalah transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.
Selain itu, nilai lain sejatinya telah memperhitungkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan jasa ekspedisi. Oleh sebab itu, pajak masukan terkait jasa ekspedisi ini tidak bisa dikreditkan.
Namun, lawan transaksi PKP jasa ekspedisi yang menerima faktur pajak dengan DPP nilai lain, termasuk faktur berkaitan dengan pungutan PPN jasa ekspedisi, dapat mengkreditkan pajak masukan. Sepanjang, memenuhi ketentuan yang berlaku.