Jasa Rumah Sakit Dikenakan PPN atau Tidak?
Di kalangan wajib pajak masih ada pro kontra terhadap tema ini: apakah jasa rumah sakit dikenakan PPN rumah sakit atau tidak? Mungkin Anda adalah salah satu orang yang belum menemukan jawabannya. Nah, untuk membantu Anda menjawabnya? Berikut ini ulasan mengenai PPN jasa rumah sakit.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 4 A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN.
Setor pajak dengan satu klik
Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut ini daftar jasa tersebut:
- Jasa dokter umum.
- Dokter spesialis.
- Dokter gigi.
- Dokter hewan.
- Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
- Dukun bayi/kebidanan.
- Paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit.
- Rumah bersalin.
- Klinik kesehatan.
- Laboratorium kesehatan.
- Sanatorium.
- Psikolog.
- Psikiater.
- Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Jadi, jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa masih ada istilah PPN atas jasa rumah sakit? Nah, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong
PPN Jasa Rumah Sakit
Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Akan tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.
Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan yang berasal dari instansi lain seperti Kementerian Kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas:
- Gawat darurat.
- Rawat jalan.
- Rawat inap.
- Bedah.
- Bersalin dan perinatologi.
- Intensif.
- Radiologi.
- Laboratorium patologi klinik.
- Rehabilitasi medik.
- Farmasi.
- Gizi.
- Transfusi darah.
- (Jasa pelayanan) keluarga miskin.
- Rekam medis.
- Limbah.
- Administrasi manajemen.
- Ambulans atau kereta jenazah.
- Pemulasaraan jenazah.
- Laundry.
- Pemeliharaan sarana rumah sakit.
- Pengendalian infeksi.
Jadi, berdasarkan daftar di atas, sekarang kita dapat menentukan jenis atau kriteria jasa rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.
Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan
Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit memiliki instalasi farmasi. Unit ini tidak hanya melayani pasien rawat inap, melainkan juga pasien rawat jalan.
Namun, perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi berbeda. Jika pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
Jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.
Berdasarkan UU HPP dan UU Cipta Kerja
Penjelasan di atas merupakan ketentuan terdahulu sebelum adanya UU HPP. Kini setelah adanya UU HPP dan UU Ciptaker, ketentuan mengacu pada Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja yang mana jasa kesehatan medis masuk ke dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
“(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis,”
Dari ketentuan ini dipastikan bahwa jasa pelayanan kesehatan tidak terutang PPN. Dengan demikian, tidak ada pemungutan PPN atas penyerrahan jasa pelayanan kesehatan yang diberikan. Selain itu, pajak masukan yang telah dibayar oleh pengusaha sehubungan dengan penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga pengusaha yang melakukan penyerahan jasa pelayanan kesehatan tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar.
Selanjutnya, hadirnya UU HPP ini telah memindahkan jasa pelayanan kesehatan ke Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP. Lebih lanjutnya ada dalam ketentuan pasal 10 huruf a PP 49/2022 yang isinya:
“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
a. jasa pelayanan kesehtan medis,”
Bisa dikatakan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Oleh karena itu, penyerahan jasa pelayanan kesehatan kini menjadi objek PPN namun tidak ada PPN yang terutang. Adapun cakupan jasa pelayanan kesehatan medis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PP 49/2022.
Kesimpulan
Sebelum adanya UU HPP dan UU Cipta Kerja, jasa rumah sakit tidak tidak terutang PPN. Namun, sejak adanya ketentuan tersebut, yang mana Jasa Rumah Sakit ini dikategorikan sebagai jasa pelayanan kesehatan medis, ketentuannya berpindah dan merujuk pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP.
Tahukah Anda bahwa kini Anda sudah bisa membuat Invoice, menerbitkan, hingga mengirimkannya hanya dalam 1 aplikasi? dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman. Semua bisa Anda lakukan di OnlinePajak. Prosesnya mudah, cepat, dan akurat. Bahkan, Anda juga bisa mengirimkan invoice Anda sekaligus ke klien Anda secara bersamaan hanya dengan sekali klik. Penasaran? Informasi lebih lanjut bisa Anda klik di sini.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.