Salah satu pajak yang dikenakan ketika Anda melakukan transaksi jual beli rumah mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tapi, apa sebenarnya batasan rumah mewah yang dikenakan PPnBM? Bagi Anda yang sedang mempersiapkan rumah impian, mari simak ulasan tentang PPnBM rumah di bawah ini.
Pengertian PPnBM
PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan bersama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
Tujuan adanya pajak jenis ini adalah agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
Selain tujuan seperti di atas, PPnBM juga berguna pula dalam mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
PPnBM Rumah dan Tarifnya
Saat mendengar jenis pajak PPnBM, sebagian orang mungkin akan membayangkan pajak yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Namun, pungutan PPnBM ini dikenakan juga atas transaksi jual beli rumah.
Pada 1 Maret 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rumah pun masuk sebagai salah satu objek pajak PPnBM.
Berikut ini ulasan PPnBM rumah beserta tarifnya yang tertera dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017:
PPnBM yang termasuk kelompok tarif 20% merupakan hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, town house, dan semacamnya. Berikut ini rinciannya:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp20.000.000.000 hingga lebih.
- Apartemen, town house dari jenis strata title, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 hingga lebih.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, diatur dalam PMK tersendiri, yakni PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Cara Menghitung PPnBM Rumah
Tidak berbeda jauh dengan cara menghitung PPN. Berikut ini cara menghitung PPnBM rumah:
Contoh kasus:
Sebuah perusahaan atau developer rumah menjual rumah mewahnya dengan harga Rp20.000.000.000. Rumah tersebut merupakan termasuk BKP yang selain dikenakan PPN, maka dikenakan pula PPnBM tarif 20%. Berapakah PPnBM rumah tersebut?
Jawab:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
PPN = 10% x Rp20.000.000.000 = Rp2.000.000.000
PPnBM = 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
Apabila yang menjual rumah mewah ini merupakan orang pribadi non PKP, maka harga jual dari rumah mewah tersebut sudah terdapat unsur PPN di dalamnya.
Hal tersebut karena wajib pajak orang pribadi yang menjual BKP mewah dan ia bukan PKP, maka tidak boleh memungut PPN atas barang yang dijualnya.
Kesimpulan
- PPnBm berarti pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
- Tujuan adanya PPnBM adalah mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah dan bertujuan agar adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
- Tarif PPnBM rumah masuk ke dalam kelompok tarif 20%.
- Dasar hukum PPnBM rumah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.