Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal SKB PPN: Surat Sakti Untuk Bebas PPN

SKB PPN merupakan surat sakti yang membuat PKP dibebaskan dari pengenaan PPN. Apa saja kategori PPN yang bisa mendapatkan SKB PPN? Simak artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian dan Penetapan SKB PPN

SKB PPN merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. SKB PPN bisa dikatakan surat sakti, dimana yang memegang SKB PPN ini mendapatkan fasilitas untuk tidak dikenakan PPN atas kegiatan impor atau kegiatan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu.

SKB PPN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 268/PMK.03/2015.

PMK Nomor 268/PMK.03/2015 ini utamanya mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu serta BKP/JKP yang bersifat strategis.

Jenis PPN Yang Dapat Diberikan SKB PPN

PPN yang dapat diberikan SKB PPN meliputi:

  1. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  2. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
  3. BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan PPN.

SKB PPN diberikan kepada PKP yang memiliki kegiatan usaha atau dalam kegiatan usahanya ada transaksi yang berkaitan dengan tiga jenis PPN yang telah disebutkan. Ketiga jenis PPN yang diberikan SKB PPN ini memiliki aturan-aturan teknis yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE).

PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Mengacu pada PP Nomor 47 tahun 2013, kegiatan impor BKP dan/atau penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing dan pejabat perwakilan negara asing serta badan internasional dan pejabat badan internasional, diberikan fasilitas pembebasan PPN melalui SKB PPN.

Namun, SKB PPN tidak serta merta diberikan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. SKB PPN yang diberikan harus mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekertaris Negara.

Mekanismenya, perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP/JKP.

Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk kemudian mengajukan menyampaikan:

  1. Permohonan pembebasan PPN dan PPnBM kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara disertai bukti-bukti pendukung, untuk perolehan dalam negeri BKP/JKP.
  2. Permohonan pembebasan PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara, untuk impor BKP.

Adapun bukti-bukti pendukung yang dimaksud terdiri dari proforma invoice dan fotokopi Purchase Order (PO) atau dokumen lain yang dapat dipersamakan, serta bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

Atas pengajuan permohonan ini, Kepala KPP Badora kemudian melakukan penelitian dan mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat permohonan disampaikan. Keputusan yang dimaksud adalah berupa pemberian SKPB PPN atau surat penolakan, yang disertai dengan alasan penolakan.

PPN Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/KMK.011/2013, yang dimaksud buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, buku penunjang dan kepustakaan.

Sementara, buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.

Sementara, yang dimaksud dengan kitab suci meliputi:

  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian dan Jus Amma.
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  5. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak memerlukan SKB PPN.

BKP Tertentu

Terkait impor atau penyerahan BKP tertentu dapat memperoleh SKB PPN, yang dikeluarkan oleh DJP. Namun, ada pula BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN  dan tidak memerlukan SKB PPN, yang selanjutnya disebut sebagai SKB PPN BKP strategis.

SKB PPN strategis dibeirkan kepada atas PKP yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, yang diterbitkan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.

PKP yang mendapatkan SKB PPN BKP strategis adalah PKP yang melakukan kegiatan:

  1. Impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.
  2. Menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN bagi PKP diberikan dengan menggunakan SKB PPN BKP strategis untuk setiap kali impor dan/atau menerima penyerahan dan harus dimiliki oleh PKP sebelum melakukan impor dan/atau menerima penyerahan.

Untuk memperoleh SKB PPN BKP strategis ini, PKP harus mengajukan secara langsung permohonan SKB PPN BKP strategis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat PKP tersebut terdaftar.

Atas permohonan SKB PPN BKP strategis yang disampaikan oleh PKP, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan SKB PPN BKP strategis diterima lengkap.

Reading: Mengenal SKB PPN: Surat Sakti Untuk Bebas PPN