Resources / Blog / PPN e-Faktur

Rencana Kenaikan Tarif PPN Singapura dan Dampaknya Bagi Indonesia

Rencana kenaikan tarif PPN singapura dari 7% menjadi 9% yang kabarnya akan diberlakukan antara 2021 dan 2025. Apa dampak kenaikan tarif PPN singapura bagi Indonesia?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Apa itu Goods and Services Tax (GST)?

Goods and Services Tax (GST) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada impor barang dan semua jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, pada GST terdapat pengecualian pemungutan, yakni untuk penjualan dan penyewaan properti, impor/pasokan investasi logam mulia, dan sebagian besar jasa keuangan. Sedangkan untuk ekspor barang dan jasa internasional bernilai nol.

Tahap Kenaikan Tarif PPN (GST)

Pada 1 April 1994, pemerintah Singapura menerapkan tarif PPN sebesar 3%. Pemerintah pun menjamin tarifnya tidak akan naik setidaknya selama 5 tahun.

Tarif PPN sebesar 3% tersebut merupakan tarif terendah di dunia. Hal tersebut memang sengaja dilakukan karena pada saat itu fokus pemerintah bukan untuk menghasilkan pendapatan yang besar dari pajak, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar mulai menyesuaikan diri dengan pajak.

Pada 2002, Economic Review Committee meninjau perihal kebijakan pajak di Singapura, kemudian merekomendasikan agar adanya reformasi pajak. Hal tersebut dirasa perlu guna mendatangkan investasi baru karena panitia komite tersebut mencatat, negara-negara lain secara agresif memangkas tarif pajak langsung mereka untuk menarik modal dan tenaga kerja internasional.

Akhirnya komite tinjauan ekonomi pun merekomendasikan agar pemerintah mulai mengandalkan GST untuk pendapatan pajaknya, sembari memberi pengaruh pada rumah tangga Singapura melalui paket offset.

Setelah pemerintah menerima rekomendasi komite, tarif PPN Singapura meningkat dari 3% menjadi 4% pada 2003. Tidak hanya sampai sana, satu tahun kemudian, tarif PPN Singapura kembali naik pada 2004 sebesar 5%. Biasanya setiap peningkatan tarif tersebut disertai pula dengan paket offset yang sengaja dirancang agar rata-rata rumah tangga Singapura.

Kemudian pada 15 Februari 2007, Menteri Keuangan Singapura yang kedua, Tharman Shanmugaratnam memberitahukan bahwa tarif PPN meningkat menjadi 7% per 1 Juli 2007.

Pada 15 Februari 2007 (Hari Anggaran), Menteri Keuangan Kedua Tharman Shanmugaratnam mengumumkan bahwa tingkat GST akan meningkat menjadi 7% dengan efek dari 1 Juli 2007.

Rencana Kenaikan Tarif PPN Singapura

Saat ini, pemerintah Singapura juga merencanakan kenaikan tarif PPN lagi dari 7% menjadi 9% yang kabarnya akan diberlakukan antara 2021 dan 2025. Tujuan kenaikan tersebut adalah untuk mengumpulkan dana proyek infrastruktur masa depan dan merenovasi infrastruktur yang sudah ada.

Dampak Rencana Kenaikan PPN Singapura bagi Indonesia

Rencana kenaikan tarif PPN Singapura tersebut ternyata, sedikit banyak akan memengaruhi perekonomian di Indonesia. Nah, berikut ini dampak dari rencana kenaikan PPN Singapura bagi Indonesia:

  • Harga barang-barang yang berasal dari Singapura tentu akan menjadi lebih mahal.
  • Tidak hanya barang, wisata pun menjadi lebih mahal
  • Kenaikan tarif PPN tersebut bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk lebih bersaing dalam hal perdagangan.

Kesimpulan

  • Goods and Services Tax (GST) merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada impor barang dan semua jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

  • Tarif PPN Singapura:

    • Pada 1 April 1994 sebesar 3%.

    • Pada 2003 sebesar 3%.

    • Pada 2004 sebesar 5%.

    • Pada 1 Juli 2007 sebesar 7%.

  • Rencananya pemerintah Singapura akan menaikan tarif PPN antara 2021 dan 2025 sebesar 9%.

  • Dampak yang ditimbulkan di Indonesia adalah barang, jasa, bahkan biaya wisata menjadi lebih mahal. Namun, kenaikan tersebut juga berpeluang bagi Indonesia untuk bisa lebih bersaing dalam hal perdagangan.

Reading: Rencana Kenaikan Tarif PPN Singapura dan Dampaknya Bagi Indonesia