Resources / Blog / Tips e-Filing

e-Filing Pajak 2021

e-Filing pajak 2018 semakin mudah jika dibandingkan dengan tahun pelaporan pajak sebelumnya. Alasannya, kini terdapat banyak pilihan aplikasi e-Filing pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

e-Filing Pajak 2019

e-Filing pajak 2019 semakin mudah digunakan jika dibandingkan dengan e-Filing Pajak tahun pelaporan sebelumnya. Alasannya, kini terdapat banyak pilihan aplikasi e-Filing dan adanya perbaikan pada fitur lapor pajak online.

Salah satu saluran resmi e-Filing yang dapat diakses secara gratis dan mudah adalah OnlinePajak. Artikel berikut ini akan mengulas seluk beluk pelaporan pajak di tahun 2019, termasuk informasi mengapa e-Filing Pajak menggunakan OnlinePajak aman dan sah.

Pengguna e-Filing Pajak 2019 Meningkat Tajam

Pada tahun 2019, DJP dan seluruh pihak berkepentingan menggencarkan kampanye pelaporan SPT melalui e-Filing pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin memahami tata cara pelaporan pajak online yang mudah.

Meningkatnya penggunaan pelaporan SPT online antara lain disebabkan oleh tingginya penetrasi internet dan kian beragamnya aplikasi lapor pajak online. Jadi, wajib pajak memiliki pilihan untuk menggunakan aplikasi e-Filing Pajak yang paling mudah digunakan.

efiling pajak 2018

Peraturan e-Filing Pajak 2019

Sesuai dengan rekomendasi Easy of Doing Business atau Kemudahan Berbisnis yang diprakarsai OECD, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 mengubah peraturan mengenai e-Filing yang berlaku sejak 1 April 2018.

Perubahan tersebut mencakup:

Kewajiban e-Filing Pajak

Wajib pajak badan diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak online untuk:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21.
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah/PPN dan PPnBM.

Menghapuskan Kewajiban Lapor

Selain itu, pemerintah kini menghapus kewajiban pelaporan untuk:

  1. PPh Pasal 21 nihil (kecuali untuk masa pajak Desember).
  2. PPh Pasal 25 nihil.
  3. PPN nihil (tidak ada transaksi).

5 Aplikasi e-Filing Pajak 2019

Seperti sudah disinggung di atas, saat ini DJP Online bukan satu-satunya saluran resmi pelaporan pajak online. Sampai sejauh ini terdapat 5 aplikasi resmi untuk melakukan eFiling yakni:

  1. DJP Online
  2. OnlinePajak
  3. BRI
  4. Pajakku
  5. SPT

Dari 5 aplikasi tersebut, hanya DJP Online yang merupakan aplikasi milik pemerintah. Sedangkan sisanya merupakan perusahaan swasta yang menyediakan aplikasi e-Filing. OnlinePajak sendiri merupakan salah satu aplikasi pajak yang dapat digunakan secara gratis.

Cara e-Filing Pajak 2019 di OnlinePajak

Pengguna eFiling Pajak 2018 meningkat tajam 21,9%. Apa penyebab eFiling Pajak 2018 terjadi peningkatan? Klik Disini untuk lebih jelasnya!

Fitur e-Filing OnlinePajak terkoneksi secara online dengan sistem e-Filing DJP Online. Hal itu dimungkinkan karena sistem e-Filing OnlinePajak berinteraksi dengan sistem operasi DJP Online melalui integrasi Application Programming Interface (API).

Dengan integrasi API tersebut, OnlinePajak bisa mengirimkan data pelaporan pajak langsung ke server lapor pajak online milik DJP Online.

Namun, server OnlinePajak tidak hanya terkoneksi dengan server e-Filing DJP Online melainkan juga dengan server e-Billing. Hal inilah yang memungkinkan wajib pajak melakukan setor pajak melalui OnlinePajak.

OnlinePajak sendiri merupakan aplikasi perpajakan berbasis website. Oleh karenanya, wajib pajak yang menggunakan OnlinePajak tidak perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi di laptop maupun PC miliknya. selain itu, pengguna OnlinePajak tidak perlu melakukan update rutin jika terjadi pembaruan pada aplikasi OnlinePajak.

OnlinePajak memiliki dua pilihan cara lapor pajak online. Pertama, wajib pajak bisa melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan fitur hitung-setor-lapor pajak secara otomatis.

Pilihan cara ini berlaku untuk jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPN. Kedua, pengguna OnlinePajak bisa melaporkan pajak menggunakan fitur e-Filing CSV. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

I. e-Filing Pajak 2019 dengan Tampilan Aplikasi yang Lebih Segar

Ada sejumlah kendala yang selama ini dihadapi wajib pajak yang menghitung pajaknya menggunakan Microsoft Excel.

Kendala tersebut adalah waktu pengerjaan yang lama, kesalahan perhitungan dan menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk bayar dan lapor pajak online. OnlinePajak memberikan solusi melalui fitur hitung-setor-lapor pajak otomatis. Bahkan, untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dan kemudahan dalam mengoperasikan aplikasi, OnlinePajak baru saja memperbarui tampilan antarmuka fitur e-Filing.

Ingin lihat seperti apa desain anyar tersebut? Berikut ini contohnya pada perhitungan otomatis PPh Pasal 21.

1. Daftar akun lapor pajak online di OnlinePajak

Sebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Gambar di bawah adalah tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun OnlinePajak.

2. Hitung pajak otomatis

Setelah mendaftar dan punya akun, Anda akan masuk ke halaman selamat datang. Selanjutnya, klik “Hitung” dan pilih menu “PPh 21”. Klik “Mulai” untuk menghitung pajak Anda.

  • Pada screenshoot di bawah bisa kita lihat bersama jika tampilan e-Filing yang baru lebih memudahkan pengguna untuk melakukan banyak aktivitas dari halaman yang sama. Di sisi kiri terdapat pilihan untuk melakukan hitung-setor-lapor, pengaturan PPh 21 untuk mengisi detail BPJS, melihat riwayat e-Filing hingga manajemen pengguna untuk mengundang pengguna baru. Nah, untuk melakukan e-Filing, langkah pertama yang harus dilakukan  adalah dengan memasukkan data karyawan. Caranya, klik tombol “+ Tambah Karyawan”.  aplikasi pph pasal 21
  • Lalu, masukkan data karyawan seperti keterangan penandatangan SPT, email, nomor induk karyawan, NPWP, alamat dan nomor telepon. 
  • Selanjutnya isi kolom-kolom berikut: status perkawinan, jumlah tanggungan, tanggal berlaku kontrak dan status kpegawaian. Contohnya bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini: 
  • Isi keterangan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kemudian, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.
  • PPh 21 karyawan Anda terhitung secara otomatis. hitung pajak
  • Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik.
    • Klik “Setor dan Lapor”, untuk melihat SPT Masa Anda yang terisi otomatis dan tombol “Bayar”. Lalu klik tombol “Bayar”.buat id billing dan bayar pajak online pph 21
    • Klik “Input” dan pilih “Sudah” pada pertanyaan Apakah Anda sudah membayar pajak?setor pajak online pph 21
    • Unduh bukti pembayaran pajak yang sah dari negara (BPN/NTPN).ntpn bukti bayar di onlinepajak
  • e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”.
    • Klik tombol “Lapor”.efiling pph 21 gratis di onlinepajak
    • Terima bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJPterima bukti lapor / BPE yang sah dari DJP

II. e-Filing Pajak 2019 dengan e-Filing CSV

Opsi kedua pelaporan pajak di OnlinePajak adalah dengan e-Filing CSV. Cara ini memungkinkan wajib pajak melapor dengan cara mengunggah file CSV yang dibuat melalui aplikasi e-SPT.

Proses pada fitur ini memang mengharuskan pengguna berpindah dari aplikasi e-SPT untuk memperoleh file CSV sebelum melaporkannya menggunakan fitur e-Filing CSV.  Namun, tanggal pelaporan pajak yang diperoleh dipastikan sama dengan tanggal wajib pajak melakukan klik “Lapor”.

Pada fitur ini, OnlinePajak juga melakukan penyegaran tampilan. Perubahan paling kentara adalah histori transaksi yang hanya bisa dilihat dengan mengklik masa pajak. Perubahan ini membuat halaman e-Filing lebih terlihat rapi dan tidak membingungkan pengguna. Untuk mengunduh BPE/BPA juga lebih mudah ditemukan karena terklasifikasi berdasarkan masa pajak.

Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV

1. Pilih Fitur e-Filing CSV 

e-Filing pajak

​​​​​​2. ​Unggah File CSV

Klik tombol “TAMBAH” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda.

e-filing pajak

3. Klik Tombol “SELESAI”

Setelah file CSV terunggah, selanjutnya klik tombol “SELESAI”. Status file CSV telah terunggah dengan sempurna jika terdapat centang hijau. Jika file salah maka terdapat keterangan “Salah File” dan simbol “!”.

e-filing PPh

4. Klik “LAPOR”

Tampilan halaman e-Filing kemudian akan berubah seperti yang Anda lihat di bawah ini. Selanjutnya Klik “LAPOR”

lapor pajak online

5. Konfirmasi Akhir

Tahap terakhir, konfirmasi file yang Anda laporkan. Pada halaman ini akan terlihat nama file yang akan dilaporkan. Jika sudah sesuai, klik “KONFIRMASI”.

efiling pajak online

6. Unduh BPE

Jika pelaporan berhasil, Anda bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan mengklik ikon seperti yang ditandai dengan panah pada gambar di bawah ini.

unduh BPE pajak

Kesulitan e-Filing Pajak 2019

Meskipun eFiling Pajak 2018 menjadi semakin mudah, dalam pelaksanannya wajib pajak tetap menemui sejumlah kendala saat melakukan pelaporan pajak online.

Sekian masalah yang ditemui wajib pajak di antaranya adalah:

  • Lupa e-FINSalah satu syarat melakukan efiling pajak 2018 adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (FIN). Selain sebagai identitas digital wajib pajak, fungsi EFIN merupakan bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.Jika pada pelaporan SPT manual membutuhkan tanda tangan wajib pajak, maka pada pelaporan pajak online tidak memerlukan tanda tangan karena sudah tergantikan oleh e-FIN.
  • Server ErrorMasalah yang seringkali menghambat pelaporan SPT melalui e-Filing adalah server  yang mengalami kendala. Untuk itu OnlinePajak menyediakan saluran e-Filing pajak resmi yang sangat stabil dan mudah digunakan.

Keuntungan e-Filing Pajak 2019 di OnlinePajak

Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum keberadaan aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Peraturan pertama adalah SK Direktur Jenderal Pajak No. KEP-193/PJ/2015 tentang Penunjukkan PT. Achilles Advanced System Sebagai Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yang Dapat Menyediakan Aplikasi dan/atau Menyalurkan SPT Secara Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.

SK penunjukkan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang SPT yang meneteapkan OnlinePajak sebagai satu dari 5 saluran e-Filing resmi di Indonesia.

Konsekuensi dari ditunjuknya OnlinePajak sebagai penyedia layanan SPT adalah:

  • OnlinePajak wajib menjaga agar sistem aplikasi dan/atau penyaluran SPT secara elektronik senantiasa beroperasi dan terjamin kelancarannya.
  • OnlinePajak harus menyediakan aplikasi dan/atau menyalurkan SPT elektronik secara real time yang dapat langsung dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • OnlinePajak harus sinkronisasi arus data SPT elektronik secara harian.
  • OnlinePajak wajib melakukan sosialisasi mengenai kemudahan dan manfaat SPT elektronik pada masyarakat dan,
  • Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran SPT secara elektronik ke DJP dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain meskipun tidak lagi beroperasi sebagai penyedia layanan SPT elektronik.

Di samping itu sebagai aplikasi resmi mitra DJP, terdapat keuntungan lainnya dalam eFiling Pajak 2019 di OnlinePajak, yaitu:

Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana

Jika dibandingkan dengan aplikasi lapor pajak online lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur eFiling OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.

Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat

OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul.

Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik

OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur PajakPay.

Sekadar informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web

Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.

Kepastian Tanggal Lapor

Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.

Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.

Kesimpulan

  • eFiling Pajak 2019 semakin mudah jika dibandingkan dengan tahun-tahun pelaporan pajak sebelumnya.
  • OnlinePajak merupakan aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara online.
  • Wajib pajak yang melaporkan pajaknya menggunakan OnlinePajak akan memperoleh BPN/NTPN yang sah dari DJP.
Reading: e-Filing Pajak 2021