Resources / Blog / Tentang PajakPay

Mengenal e-Billing Pajak Versi 2

e-Billing Pajak versi 2 merupakan terobosan baru di bidang pembayaran pajak. Baca artikel ini untuk mengetahui kelebihan e-Billing versi 2.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Apa Itu SSE pajak e-Billing Versi 2

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online bagi wajib pajak yang membutuhkan kode billing untuk melakukan pembayaran pajak. Sistem billing pajak berbasis online tersebut dinamakan e-Billing.

Setelah sukses meluncurkan layanan SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak e-Billing generasi pertama, Dirjen Pajak pun menerbitkan SSE pajak e-Billing versi 2 pada tahun 2016 lalu.

Lantas, seperti apa sih SSE pajak e-Billing versi 2 itu?

Apa yang membedakannya dengan SSE Pajak e-Billing versi 1??

Penjelasannya dapat Anda temukan di bawah ini.

Mengenal Sistem SSE Pajak e-Billing Versi 2

SSE pajak e-Billing versi 2 diluncurkan setahun setelah pendahulunya, SSE pajak e-Billing versi 2, melayani kebutuhan pembayaran pajak di Indonesia. Penyempurnaan layanan pembayaran pajak berbasis elektronik ini dinilai efektif mewujudkan transaksi pajak terintegrasi.

Meski SSE pajak e-Billing versi 2 sudah terbit di alamat situs yang baru, wajib pajak tetap dapat menikmati fasilitas e-Billing generasi pertama.

Perbedaan SSE Pajak e-Billing Versi 2 dan Versi 1

Tentu saja ada sejumlah fitur baru pada e-Billing pajak versi 2 yang membuatnya berbeda dari versi pendahulunya. Beberapa perbedaan itu dapat kita lihat dari sejumlah aspek berikut ini:

SSE Pajak e-Billing Versi 1

SSE Pajak e-Billing Versi 2

SSE Pajak e-Billing pajak versi 1 masih menggunakan alamat situs http:/sse.pajak.go.id.

Sedangkan SSE pajak e-Billing versi 2 menggunakan alamat situs https://sse2.pajak.go.id/default. Pada situs web SSE pajak DJP Online versi 2 ini, pengguna tidak hanya dapat mengakses id billing melainkan sejumlah aplikasi pajak lain seperti e-SPT dan e-Filing.

Pada SSE Pajak e-Billing pajak versi 1 tidak terintegrasi dengan dengan aplikasi lainnya, seperti misalnya e-Filing. Alias masih berdiri sendiri.

SSE pajak e-Billing versi 2 sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak lainnya.

Hanya dapat digunakan untuk membuat kode pembayaran pajak untuk pihak pemungut atau bendahara.

Sudah dapat melakukan meng-generate kode untuk jangkauan pemungutan yang lebih luas, bahkan untuk lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP.

SSE pajak e-Billing versi 2 ini dibuat bukan berdasarkan jenis pengguna, melainkan mengacu pada jenis pajak dan setorannya.

Satu username atau akun digunakan secara terpisah.

Hanya perlu 1 username untuk dapat menggunakan berbagai aplikasi pajak resmi milik DJP.

Satu alamat email, dapat digunakan atau didaftarkan berkali-kali.

Satu alamat email, hanya bisa digunakan atau didaftarkan sekali saja.

Pendaftar baru tidak perlu menggunakan e-FIN.

Pendaftar baru wajib memiliki e-FIN sebagai syarat mengakses aplikasi. Membuat e-FIN dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan SSE Pajak e-Billing Versi 2?

Setelah mengetahui keunggulan yang terdapat dalam SSE pajak e-Billing versi 2, Anda juga perlu tahu siapa saja yang dapat menggunakan SSE pajak e-Billing versi 2. Berikut ini jenis wajib pajak yang dapat menggunakan SSE pajak e-Billing versi 2:

  • Wajib pajak bendaharawan
  • Wajib pajak badan
  • Wajib pajak orang pribadi

Panduan Penggunaan SSE Pajak e-Billing Versi 2

Setelah membahas keunggulan SSE pajak e-Billing versi 2 dan perbedaannya dengan versi sebelumnya. Sekarang, saatnya untuk membahas cara membuat id billing melalui sistem SSE pajak e-Billing versi 2 (DJP Online). Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menikmati layanan e-Billing Pajak versi 2.

  1. Sebelum membuat kode billing, Anda harus memiliki akun DJP Online. Namun, Anda terlebih dulu harus membuat e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Jika sudah memiliki e-FIN, Anda dapat langsung login ke alamat DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password. Jangan lupa tuliskan kode verifikasi yang berada di bawah kolom password sebelum mengeklik tombol login.
  3. Setelah sukses melakukan login, pilih ikon Billing System lalu klik tab hijau bertuliskan Isi SSE.
  4. Isi formulir SSE dengan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pilih jenis masa pajak, tahun pajak, serta nominal yang ingin disetorkan. Anda juga dapat mengisi kolom uraian jika ada informasi tambahan yang ingin disampaikan. Setelah itu, klik Simpan.
  5. Setelah menyimpan data yang telah dimasukkan, Anda akan melihat dua kotak dialog konfirmasi. Anda dapat mengeklik opsi Pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan Pilih OK untuk kotak dialog kedua.
  6. Selanjutnya, halaman baru akan muncul. Di dalamnya terdapat dua tombol perintah. Yang pertama, kotak hijau dengan tulisan Ubah SSP yang berfungsi mengubah data yang baru Anda masukkan. Jika tidak ingin mengubah informasi, Anda bisa lanjutkan proses dengan mengeklik kotak ungu Kode Billing.
  7. Klik OK untuk menyimpan kode billing. Anda dapat memilih opsi Cetak Kode Billing jika ingin mencetaknya.

Masalah-Masalah Saat Migrasi dari e-Billing Pajak Versi 1 ke SSE Pajak e-Billing Versi 2

Bagi Anda yang baru menggunakan SSE pajak e-Billing versi 2, mungkin Anda akan menghadapi sedikit masalah atau error karena kesalahan langkah awal menggunakan SSE pajak e-Billing versi 2. Misalnya, ketika Anda masuk ke alamat situs SSE pajak e-Billing versi 2, ada pemberitahuan kesalahan atau error data pengguna tidak ditemukan.

Hal tersebut dikarenakan Anda belum memiliki e-FIN. Perlu Anda ketahui, syarat utama menggunakan SSE pajak e-Billing versi 2 adalah e-FIN. Oleh karena itu, Anda harus membuat e-FIN terlebih dahulu di KPP terdaftar.

Nah, sekarang Anda sudah memahami seluk-beluk SSE pajak. Sekarang, jika Anda ingin membuat ID billing dan melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan mudah, Anda bisa baca tautan berikut ini: Cara Mudah Bayar Pajak Online dalam 1 Aplikasi Terpadu. 

Reading: Mengenal e-Billing Pajak Versi 2