Resources / Blog / PPN e-Faktur

PMSE: Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Apa itu PMSE?

Awal tahun 2020 dikejutkan dengan wabah Covid-19 yang meluas ke seluruh dunia. Pandemi ini memberikan banyak dampak buruk untuk kelangsungan hidup, salah satunya sektor ekonomi. Banyak negara yang mengeluarkan kebijakan baru terkait sektor ekonomi guna menanggulangi terpuruknya perekonomian. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang mengeluarkan kebijakan pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Sebelum kita membahas lebih jauh soal kebijakan yang ada terkait Covid-19 dan PMSE, ada baiknya kita bahas terlebih dulu apa itu PMSE.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Secara mendetail, untuk pelaku usaha PMSE dalam negeri dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Sedangkan untuk pelaku usaha PMSE luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu untuk dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jumat paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan usaha secara langsung atau melalui sarana pihak penyelenggara PMSE atau yang disebut dengan PPMSE.

Baca juga: Tantangan & Solusi Perpajakan pada Era Sistem Perdagangan Elektronik

Pengenaan Pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020, pemerintah memberlakukan empat kebijakan pajak terkait pandemi covid-19, salah satunya berlakunya pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Digital.

Disebutkan dalam Pasal 6, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat berupa:

  1. Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca juga: Ini Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemik Virus Corona

Lebih lanjut lagi, batasan mengenai pemungutan pajak ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Disebutkan jumlah PPN yang wajib dipungut sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dalam beleid tersebut, disebutkan batasan kriteria bagi pelaku usaha PMSE untuk pemungutan PPN adalah:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Jika pelaku usaha PMSE telah memenuhi kriteria di atas tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri ke DJP untuk penunjukkan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 PER-12/PJ/2020, pemberitahuan dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Pemberitahuan ini nantinya dapat menjadi pertimbangan DJP untuk menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Saat ini ada sekitar 6 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri yang telah dikenakan pungutan PPN, di antaranya Netflix International B.V., Amazon Web Service Inc., Spotify AB., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.

Baca juga: Apa itu Pajak Netflix?

Nantinya, pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Reading: PMSE: Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik