Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Netflix: Ketahui Besaran PPN untuk Pelaku Usaha PMSE

Siap-siap, aktivitas Netflix and chill Anda akan ada biaya tambahan. Ya, layanan streaming over the top (OTT) asal Amerika Serikat ini bakal dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 Agustus 2020 mendatang. Otomatis muncul wacana mengenai pajak Netflix di masyarakat.

Pajak Netflix: Ketahui Besaran PPN untuk Pelaku Usaha PMSE

Apa Itu Pajak Netflix?

Pemungutan PPN ini berlaku atas dasar Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Dalam peraturan disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut PPN sebesar 11% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mana sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak termasuk PPN yang dipungut. Lebih mudahnya, 11% ini dihitung dari harga sebelum pajak.

Nantinya, pembeli barang dan/atau penerima jasa dipungut PPN pada saat melakukan pembayaran. Nominalnya kemudian dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh pelaku usaha PMSE.

Baca juga: Pajak di Era Digital, Serba-serbi & Tantangan Penerapannya

Pajak Netflix atau PPN ini juga berlaku untuk pelaku usaha PMSE asing lain yang beroperasi di Indonesia.  Selain Netflix International B.V., untuk gelombang pertama ini DJP menunjuk 5 pelaku usaha PMSE lainnya seperti Amazon Web Service Inc., Spotify AB., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.

Keenam pelaku usaha PMSE asing ini memenuhi kriteria seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 Pasal 4 dengan nilai transaksi pembeli di Indonesia melebihi 600 juta rupiah dalam 1 tahun atau 50 juta rupiah dalam 1 bulan. Batasan lain juga dapat berupa jumlah traffic atau pengakes di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Ke depannya, DJP akan terus melakukan penambahan pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan PPN. Menurut informasi terbaru, gelombang kedua untuk 10 PMSE berikutnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Untuk gelombang ketiga, 12 PMSE lain yang akan dipungut PPN atas barang dan jasa digital yang berlaku sejak 1 Oktober 2020. Keduabelas PMS tersebut meliputi LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB (Minecraft), Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. (Disney+ Hotstar), PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. (Viu), Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID), dan PT Shopee International Indonesia.

Terhitung tanggal 1 November 2020, pemungut PPN untuk PMSE bertambah 8 perusahaan, di antaranya Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. Sehingga total jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri untuk saat ini sebanyak 36 entitas.

Di Luar Negeri Juga Sudah Berlaku PPN untuk Layanan Sejenis Netflix

Selain Indonesia, ternyata negara-negara lain telah lebih dulu memungut PPN untuk layanan sejenis. Sebut saja beberapa negara di Uni Eropa yang telah mengenakan PPN untuk produk digital sejak 2015 lalu.

Baca juga: Peran Ekonomi Digital dan Tantangan yang Dihadapi Masyarakat

Negara tetangga seperti Australia juga telah menarik PPN untuk produk/jasa elektronik mulai Juli 2017. Negeri Kanguru ini memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk produk/jasa digital, sebut saja streaming atau download musik, film, aplikasi, e-book, games, jasa profesional online, sampai dengan cloud atau jasa penyimpanan.

Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura juga telah melakukan hal serupa dengan tarif PPN yang berlaku masing-masing di tiap negara. Bahkan, di India sendiri besaran pajaknya terbilang cukup besar, mencapai 18%, yang berlaku sejak tahun 2017 lalu.

Referensi: 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 Pasal 4 

Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Reading: Pajak Netflix: Ketahui Besaran PPN untuk Pelaku Usaha PMSE