Resources / Blog / Seputar Pajak

Tindak Pidana Perpajakan dan Proses Penyidikannya

Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia

Penerapan tindak pidana perpajakan pada umumnya atau secara khusus perlu dilakukan secara seksama, cermat, dan hati-hati. Hal tersebut karena dalam pembuatan tindak pidana pajak kerap berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lainnya baik secara umum atau khusus itu sendiri. 

Dasar Hukum 

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Selain itu, norma tindak pidana di bidang perpajakan juga mencakup ketentuan yang dimuat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu hal tersebut pun harus sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana.

Alasannya karena sifat dari Undang-Undang tindak pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan perbuatan pidana perpajakan, yang mana aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Atas dasar pertimbangan itulah, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan. 

Hal ini diperkuat pula dalam Pasal 36A ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi: 

Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, siapa saja subjek yang dikenakan ancaman pidana di bidang perpajakan? Subjek-subjek tersebut di antaranya: 

  • Wajib pajak
  • Petugas pajak
  • Pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindakan pidana perpajakan, sebagai pembuat persiapan, mempermudah, atau memperlancar, menyembunyikan atau mempertahankan hasil tindak pidana perpajakan. 

Bagaimana Cara Tahu Telah Terjadi Tindak Pidana Perpajakan? 

Untuk dapat mengetahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan yang namanya pemeriksaan pajak. Gunanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Melalui pemeriksaan pajak ini salah satunya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan terhadap wajib pajak.

Ruang lingkup pemeriksaannya sendiri meliputi pemeriksaan lapangan akan satu atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak. Akan ada pemeriksaan kantor Ditjen Pajak juga terhadap suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Setelah adanya pemeriksaan, maka terbitlah laporan terhutang hasil pemeriksaan yang disusun dalam suatu laporan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak secara ringkas, jelas, dan sesuai dengan ruang lingkup dari tujuan pemeriksaan. 

Baca Juga: Utang Pajak dan Piutang Pajak, Kenali 2 Istilah Pajak Ini!

Apa Saja yang Akan Dilakukan PPNS Saat Penyidikan?

Dalam melakukan pemeriksaan pajak, PPNS diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Apa sajakah yang akan dilakukan PPNS pada saat penyidikan? Simak ulasannya di bawah ini: 

  • PPNS akan menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan serta laporan sesuai dengan tindak pidana perpajakan sejelas mungkin.
  • PPNS meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai wajib pajak (orang pribadi atau badan) tentang kebenaran perbuatan yang dilakuakannya. 
  • Meminta keterangan dan barang/bahan bukti dari wajib pajak terkait tindak pidananya. 
  • Memeriksa catatan dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pajaknya. 
  • Melakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti pembukuan, catata, dan dokumen lainnya. Setelahnya, melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. 
  • Meminta bantuan tenaga ahli untuk melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 
  • Berwenang meminta seseorang untuk tinggal atau tetap berada dalam ruangan penyidikan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung. 
  • Memeriksa semua orang yang ada dalam ruangan pemeriksaan, baik identitas, benda, dan/atau dokumen yang dibawanya. 
  • Mengambil gambar seseorang yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. 
  • Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. 
  • Menghentikan penyidikan. 
  • Melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna kelancaran penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Setelah penyidikan usai, PPNS akan memberitahukan hasil dari penyidikan kepada peuntut umum melalui penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau dapat pula meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lainnya.

Alasan Penghentian Penyidikan

Apakah penyidikan bisa diberhentikan ditengah jalan? Ada beberapa alasan yang membuat penyidikan akhirnya dihentikan oleh petugas, di antaranya:

  1. Tidak terkumpulnya cukup bukti. 
  2. Kasus yang tengah diselidiki bukanlah tindak pidana di bidang perpajakan. 
  3. Kasus telah kedaluwarsa. 
  4. Tersangka telah meninggal dunia. 
  5. Penyidikan dapat diberhentikan atas permintaan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dengan syarat wajib pajak melunasi utang pajak yang kurang bayar atau tidak dibayarkan dengan seharusnya, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4x lipat jumlah pajak yang tidak, kurang bayar, atau tidak seharusnya dikembalikan. 

Patuhi Kewajiban Perpajakan dengan OnlinePajak

Guna menghindari adanya kesalahan maupun terjerumusnya dalam tindak pidana di bidang perpajakan, OnlinePajak selaku mitra resmi Ditjen Pajak memberikan solusi untuk kelancaran kewajiban perpajakan Anda.

OnlinePajak merupakan aplikasi yang telah berdiri sejak 2014, OnlinePajak telah merangkul ratusan ribu pengguna yang mencakup orang pribadi, perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta berbagai platform e-commerce guna membantu menuntaskan kewajiban perpajakannya. Aplikasi berbasis web ini dapat Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan tersambung ke jaringan internet.

Terdapat ragam fitur yang dapat Anda akses, di antaranya:

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini. Ayo mulai sekarang!

Reading: Tindak Pidana Perpajakan dan Proses Penyidikannya