Resources / Blog / Tentang Pajak

SKBDN: Simak Definisi, Jenis & Ketentuan yang Harus Anda Ketahui

Definisi SKBDN 

Dunia perbankan memiliki beragam istilah, salah satunya adalah SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Dokumen ini merupakan suatu jasa yang diberikan oleh pihak perbankan agar dapat memberi kelancaran pada transaksi perdagangan dalam negeri. Surat Keterangan Berdomisili Dalam Negeri masuk ke dalam fungsi perbankan yaitu sebagai pihak perantara dalam lalu lintas pembayaran. 

Secara sederhana prinsip SKBN ini serupa dengan Letter of Credit yang digunakan dalam kegiatan perdagangan luar negeri. Perbedaannya ada pada wilayah pabean dan valas yang digunakan. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini juga biasa disebut sebagai LC local.

Baca Juga: Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional

Manfaat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

  • Sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri. 
  • Jaminan bagi pihak penerima agar tidak menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi pembayaran dari pihak bank.

SKBDN diterbitkan oleh penerbit yang disebut dengan bank pembuka atau issuing bank. Bank ini dapat menunjuk pihak bank tertentu untuk bisa meneruskan SKBDN kepada pihak beneficiary

Bank penerus juga dikenal dengan sebutan advising Bank. Bank ini akan melakukan kegiatan pembayaran kepada pihak beneficiary jika mendapatkan persetujuan dari pihak bank penerbit (issuing bank) untuk bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif. 

Jenis-Jenis SKBDN 

Ada beberapa jenis Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri, di antaranya:

  • Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Usance/berjangka: pembayaran setelah penerimaan saat jatuh tempo.
  • Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Sight/atas unjuk: pembayaran setelah dokumen diterima.

Ketentuan Penerbitan SKBDN 

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat ingin menerbitkan SKBDN, diantaranya: 

1 Ketika Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri yang dibuka adalah valuta asing, pihak bank yg meremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri. 

2 Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang.

3 Dalam transaksi, perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, nilai barang didalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa. 

4. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dengan menggunakan mata uang negara masing-masing. 

5. SKBDN dapat diterbitkan dengan valuta asing selama dokumen tersebut dapat dilakukan dalam perdagangan internasional. 

6. SKBDN hanya dapat dilakukan dengan kondisi yang tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank pembuka, bank pengkonfirmasi dan bank penerima. 

7. Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya.

8. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonannya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Simak beragam informasi mengenai pajak dan cari lebih banyak artikel seputar bisnis/keuangan di laman blog OnlinePajak.

Ketahui lebih banyak mengenai fitur-fitur OnlinePajak di sini.

Reading: SKBDN: Simak Definisi, Jenis & Ketentuan yang Harus Anda Ketahui