Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional

Letter of Credit atau LC, adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. Dengan metode ini, pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Definisi Letter of Credit

Mengutip dari Wikipedia, Letter of Credit atau Surat Kredit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan/importir) dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada di dalamnya. 

Pengertian lainnya, surat kredit merupakan mekanisme pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk memberikan jaminan ekonomi dari bank yang layak dikreditkan, kepada pihak pengirim barang (eksportir). Surat kredit digunakan secara luas dalam pembiayaan perdagangan internasional ketika reliabilitas pihak-pihak yang melakukan kontrak belum siap sepenuhnya. Efek ekonominya, metode ini memperkenalkan bank sebagai penjamin emisi yang menanggung risiko pihak pembeli (importir) yang membayar pada penjual (eksportir).

Surat kredit ini, dalam istilah asing, juga dikenal dengan sebutan documentary credit, bankers commercial credit, atau letter of undertaking (LoU). 

Fungsi Letter of Credit

Fungsi utama dari Letter of Credit adalah untuk memudahkan pembayaran pada perdagangan internasional, baik untuk pihak importir maupun untuk pihak eksportir. Karena dengan metode ini, dana pembayaran akan ditangguhkan oleh bank sehingga pihak eksportir tidak perlu menunggu pembayaran terkumpul dan pihak importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.

Selain itu, fasilitas kredit yang dijamin perbankan dapat membantu pihak importir untuk menentukan waktu pembayaran.

Bagi eksportir, LC menjadi metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran akan cair ketika pihak importir dan eksportir mencapai kesepakatan. Jadi, metode pembayaran ini membantu pihak eksportir menghindari  risiko yang perlu ditanggung ketika melakukan transaksi lintas negara.  

Baca Juga: Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Pihak yang Terlibat dan Dokumen Syarat Surat Kredit

    Dalam melakukan pembayaran menggunakan metode LC, ada beberapa pihak yang terlibat, di antaranya:

    • Pemohon (Applicant)
    • Bank Penerbit (Issuing Bank)
    • Penerima (Beneficiary)
    • Bank Penerus (Advising Bank)
    • Bank yang Ditunjuk (Nominated Bank)
    • Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
    • Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

    Lalu, untuk melakukan pembayaran LC ini, umumnya pihak-pihak yang terlibat perlu menyiapkan dokumen tertentu, yaitu:

    • Bill of Lading
    • Commercial invoice (faktur perdagangan)
    • Packing List
    • Weight Note
    • Measurement List
    • Insurance Certificate
    • Consular Invoice
    • Brochure/Leaflet
    • Surveyor Report
    • Manufacture’s Certificate
    • Certificate of Origin
    • Processing License
    • Instruction Manual

    Jenis-Jenis LC

    Ada beberapa jenis LC yang perlu diketahui pelaku perdagangan internasional. Apa saja?

    • Revocable LC

    Ini adalah jenis LC yang dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa ada pemberitahuan pada pihak penerima pembayaran. Pembatalan atau perubahan ini terjadi karena ada alasan tertentu yang dapat berasal dari pihak importir maupun dari pihak eksportir. Karena itu, jenis LC ini harus dicek setiap saat. 

    • Irrevocable LC

    Kebalikan dari jenis surat sebelumnya, surat kredit jenis irrevocable ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih valid. Jika ada pihak yang membatalkan secara sepihak, baik itu pihak imporitr, pihak eksportir, maupun pihak bank, dapat terkena sanksi.

    • Irrevocable and Confirmed LC

    Jenis LC ini dianggap paling aman dari sudut pandang penerima karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas LC ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank jika segala syarat dipenuhi serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable

    • Clean Letter of Credit

    Dalam LC ini, tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kwitansi biasa.

    • Documentary Letter of Credit

    Kebalikan dari Clean Letter of Credit, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dokumen-dokumen lain seperti yang disebutkan dalam syarat-syarat LC.

    • Back to Back LC

    Pada jenis LC ini, penerima barang bukanlah pembeli sebenarnya, melainkan perantara. Jadi, perantara ini akan menyalurkan barang yang ia terima nantinya ke pembeli aslinya.

    Maka, pihak perantara ini meminta bantuan pada pihak bank agar penjual dan pembeli barang yang sebenarnya memiliki akses LC dengan menjaminkan LC yang diterima dari luar negeri.

    • Revolving LC

    Jenis LC ini dapat digunakan berulang kali oleh pihak pembeli dan penjualnya. Jadi, kedua pihak dapat menggunakan lagi LC yang sama untuk transaksi yang berbeda. Umumnya, jenis LC ini dilakukan pada satu bank yang sudah dipercaya oleh pihak-pihak yang terlibat.

    • Unrestricted LC

    Pihak pembeli dan penjual tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank mana pun yang diinginkan ketika menggunakan jenis LC ini. Dengan begitu, memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi pada pihak-pihak yang terkait.

    • Sight LC

    Ini merupakan pembayaran langsung dan dokumen langsung diterima oleh pihak bank. Jadi ketika semua dokumen sudah diperiksa, dinyatakan lolos dan diterima, pihak pembeli harus segera menyerahkan pembayaran. 

    • Usance LC

    Jika Sight LC harus menyerahkan pembayaran secara langsung, Usance LC ini memberikan jangka waktu pada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran. Umumnya, pihak penjual yang memberikan jangka waktu pembayaran, entah itu setelah menerima dokumen, entah setelah transaksi disetujui. Pihak importir perlu menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel sehingga tidak harus langsung membayar. 

    • Red Clause LC

    Pada jenis LC ini, tiap bank pembuka LC menuliskan klausa khusus berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Dinamakan red clause karena klausa ini ditulis dengan tinta merah.

    • Transferable LC

    Pihak penerima berhak meminta pada bank yang melakukan pembayaran, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

    • Stand by Letter of Credit

    Pihak penerima atau pihak bank atas nama nasabahnya menggunakan suatu jaminan khusus. Jika pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar atau memenuhi pinjamannya, bank yang bersangkutan akan membayar pada pihak penerima atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari pihak penerima yang menyatakan bahwa pihak applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar atau memenuhi kewajibannya.   

    Cara Pembayaran Menggunakan Surat Kredit

    Lalu, bagaimana cara pembayaran transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan LC? 

    1. Pihak pembeli atau importir meminta kepada bank devisa untuk membuka suatu LC untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Ketika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk melakukan impor, bank akan melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Bank akan bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan LC ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara keduanya disebut sebagai advising bank/notifying bank, yang kemudian memberitahukan eksportir mengenai pembukaan LC tersebut. Selanjutnya, eksportir yang menerima LC disebut beneficiary.
    2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, dan sebagai gantinya akan menerima bill of lading.
    3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mendapatkan bill of lading dari eksportir. Dokumen itu kemudian diberikan kepada importir.
    4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. 

    Kesimpulan

    Letter of Credit merupakan salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. Metode ini diyakini paling aman bagi pihak importir dan eksportir karena dana pembayaran akan ditangguhkan oleh pihak bank. Dengan begitu, eksportir dapat menerima pembayaran tanpa perlu menunggu berita dari luar negeri setelah barang datang, sedangkan importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.

    Ada beberapa jenis LC tergantung pada jenis pasar dan solusi pembayaran yang ditawarkan. Contohnya, ada yang surat kredit yang dapat dibatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan ada yang tidak dapat dibatalkan, ada yang dapat dipakai berulang kali untuk transaksi yang berbeda, ada yang memberikan jangka waktu pembayaran pada eksportir, ada jenis surat kredit dengan klausa khusus, dan sebagainya. 

    Dalam melakukan metode pembayaran LC, ada beberapa pihak yang terlibat, seperti importir, eksportir, opening bank, advising bank, dan paying bank. Lalu, ada sejumlah dokumen yang perlu diserahkan demi kelancaran pembayaran, salah satunya adalah bill of lading dan commercial invoice.

    Pembayaran transaksi antar negara ini memang terlihat cukup kompleks. Karena itu, pastikan untuk mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk kelancaran transaksi dengan menggunakan OnlinePajak.

    Sebagai aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki fitur yang memudahkan pelaku usaha untuk membuat faktur komersial secara digital. Tidak hanya membuat, tetapi juga mengirimkannya pada lawan transaksi. Dengan begitu, pengelolaan faktur menjadi lebih rapi. 

    Selain membuat faktur, pelaku usaha juga dapat mengotomatisasi pengumpulan credit note atau nota kredit dari lawan transaksi dan melakukan pembatalan faktur di OnlinePajak. Kedua hal ini umum terjadi dalam suatu transaksi bisnis yang mana dapat menyebabkan alur transaksi berjalan cukup rumit serta menyulitkan proses rekonsiliasi data keuangan karena adanya pengurangan/diskon harga maupun pembatalan pajak.

    Dengan menggunakan solusi dari OnlinePajak, alur transaksi bisnis yang rumit tetap dapat dikelola dengan efisien, serta rekonsiliasi suatu transaksi dan keuangan dapat dilakukan dengan mudah. Pelajari selengkapnya mengenai solusi pengumpulan kredit yang ditawarkan OnlinePajak di sini.

    Reading: Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional