Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error

Aplikasi e-Faktur web based merupakan salah satu layanan perpajakan dari pemerintah untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. Sebenarnya, apa itu e-Faktur web based dan bagaimana cara menggunakannya? Mari membahasnya lebih lengkap di sini.

Mengenal Apa Itu e-Faktur Web Based

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik guna mempermudah wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah e-Faktur web based.

Aplikasi e-Faktur web based adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.

Karena berbasis web, wajib pajak perlu terhubung dengan akses internet untuk dapat menggunakan layanan ini. Namun, wajib pajak harus menggunakan browser yang sudah terinstal sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Fungsi dari e-Faktur Web Based

Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya. 

Baca Juga: DJP Online: Mengenal Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah

Bagaimana Cara Pelaporan SPT PPN di Web e-Faktur?

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur ini? 

Pertama-tama, wajib pajak sudah harus instal sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Karena jika belum menginstal, tidak akan dapat mengakses web e-Faktur. Berikut ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:

  • Buka menut ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’. Kemudian, klik ‘View Certificate’.
  • Selanjutnya, akan muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase.
  • Tutup window, dan buka kembali browser.

Jika proses instal sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di laman web e-Faktur pada saat membuka laman ini.

Langkah selanjutnya adalah login dan melaporkan SPT Masa PPN:

  • Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-Nofa).
  • Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Terdapat beberapa menu, seperti ‘Profil PKP’ dan ‘Administrasi SPT’.
  • Pilih menu ‘Administrasi SPT’ kemudian klik submenu ‘Monitoring SPT’. 
  • Lalu, akan muncul daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.
  • Klik ‘Posting SPT’ untuk membuat SPT. Kemudian, muncul dialog box yang berisi Masa Pelaporan (masa pajak dan tahun pajak) dan Pembetulan. Silakan pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang akan dibuat, kemudian klik ‘Submit’.
  • Setelah berhasil posting, akan muncul keterangan ‘Sukses Posting’. Kemudian, akan terdapat 3 tombol pada kolom ‘Action’, yaitu ‘Buka’, ‘Lapor’, dan ‘Posting Ulang’. 
  • Klik tombol ‘Buka’ untuk mengisi SPT. Laman web akan menampilkan lampiran dan dokumen yang perlu diisi. Silakan mengikuti instruksi yang tersedia.
  • Klik tombol ‘Lapor’ untuk melaporkan SPT yang telah selesai diisi. 
  • Jika berhasil, kolom ‘Action’ pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu ‘Cetak NTTE’ dan ‘Cetak SPT’.

Itulah tutorial cara pelaporan SPT Masa PPN dengan layanan aplikasi e-Faktur web based. 

Baca Juga: Pelaporan Pajak dan Batas Waktu Pelaporan PPN

Web e-Faktur Tidak Bisa Dibuka atau Error? Apa Solusinya?

Dalam praktiknya, terkadang wajib pajak menemui kendala dalam mengakses aplikasi web e-Faktur. Terkadang tidak dapat login, terkadang pula mengalami error ketika sedang di tengah proses pelaporan. Hal ini dapat menghambat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan lancar.

Namun, beberapa masalah ini dapat ditangani dengan beberapa rekomendasi solusi. Berikut ini daftar kendala dan solusi dalam mengakses layanan e-Faktur web based.

1. NPWP PKP Tidak Muncul Pada Saat Login

Pada saat akan login ke aplikasi e-Faktur web based, umumnya laman tersebut akan menampilkan NPWP PKP dan kolom password untuk diisi. Namun jika NPWP PKP tidak muncul, ada beberapa sebab serta solusi untuk menanganinya.

  • Sertifikat elektronik belum terinstal, maka wajib pajak perlu menginstal sertifikat elektronik tersebut.
  • Sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, maka wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektroniknya dengan menghubungi KPP. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun.
  • Keliru menginstal sertifikat elektronik, maka wajib pajak perlu memeriksa kembali jika sertifikat yang diinstal merupakan sertifikat elektronik untuk perpajakan, bukan dokumen lainnya.

Penyebab tidak munculnya NPWP PKP pada saat login boleh jadi bersumber salah satu dari yang disebutkan ini. Jadi, telusuri akar masalah untuk mendapatkan solusi yang pas.

2. Tidak Bisa Login ke Web e-Faktur

Ada kalanya wajib pajak tidak bisa login ke web e-Faktur, padahal sertifikat elektronik sudah berhasil diinstal sebelumnya. Maka, ada beberapa kemungkinan yang sedang terjadi, di antaranya:

  • Server sedang down karena banyaknya user yang mengakses web. Jika terjadi seperti ini, coba untuk mengakses web pada saat bukan jam-jam sibuk.
  • Jaringan internet tidak stabil sehingga tidak dapat masuk ke web e-Faktur. Silakan untuk memeriksa koneksi internet atau berpindah lokasi dengan konesik internet yang lebih baik.
  • Cache berlebihan sehingga memengaruhi kinerja browser. Jika karena hal ini, coba untuk menghapus cache dan cookie browser dan login ke web e-Faktur kembali.
  • Salah memasukkan password hingga 3x berturut-turut. Maka tak hanya tidak bisa login, akun juga dapat diblokir oleh pihak perpajakan. Maka, catat user credentials untuk dapat mengingatnya dengan baik.

Jika masih sulit atau mengalami web e-Faktur error, coba alternatif berikut:

  • Gunakan Incognito browser
  • Gunakan VPN atau DNS resolver
  • Gunakan lupa password jika lupa
  • Restart perangkat

Jika masalah masih berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi CS Kring Pajak di 1500200.

Kesimpulan

Aplikasi web e-Faktur merupakan salah satu layanan perpajakan yang digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN. Untuk dapat menggunakan layanan web e-Faktur ini, wajib pajak harus menginstal sertifikat elektronik pada browser miliknya terlebih dahulu.  

Dengan tutorial yang ada, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN dengan mudah. Namun terkadang, wajib pajak dapat menemui kendala seperti tidak dapat login atau mengalami error pada saat proses pelaporan. Maka, wajib pajak dapat mencoba beberapa alternatif seperti memeriksa ulang sertifikat elektronik atau mengakses laman web e-Faktur di luar jam sibuk.

Reading: Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error