Resources / Blog / e-Faktur

5 Kesalahan Umum dalam Proses Rekonsiliasi Pajak dan Solusinya 

Proses rekonsiliasi pajak merupakan kegiatan yang cukup menyita waktu apabila dilakukan secara manual. Tidak jarang terjadi pula kesalahan-kesalahan yang umum terjadi dalam proses rekonsiliasi. Oleh karena itu dibutuhkan fitur yang mampu membantu proses rekonsiliasi lebih akurat dan cepat. Artikel ini akan membahas 5 kesalahan umum yang terjadi dalam proses rekonsiliasi hingga solusinya. Simak selengkapnya!

5 Kesalahan Umum dalam Proses Rekonsiliasi Pajak dan Solusinya 

Apa Itu Rekonsiliasi Pajak?

Rekonsiliasi pajak merupakan proses dalam mencari perbedaan nilai transaksi yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan dengan nilai transaksi yang ada pada invoice (Faktur Pembelian). Tujuannya jelas untuk menyamakan transaksi pembelian yang tercatat dalam laporan keuangan dan transaksi faktur masukan yang ada dalam e-Faktur.

Sebagai Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu akan menghadapi kegiatan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, berupa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Ketika PKP menjual barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, maka terdapat di catatan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan PKP yang membeli JKP/BKP, maka transaksinya menjadi Faktur Pajak Masukan. 

Kedua jenis faktur pajak ini harus dilakukan rekonsiliasi setiap Masa Pajak sebelum Anda menghitung PPN terutang untuk disetor dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Baca Juga: Memahami Rekonsiliasi Faktur Pajak yang Ada di Indonesia

5 Kesalahan Umum Proses Rekonsiliasi 

Dalam proses rekonsiliasi yang dilakukan setiap bulan ini akan menyita waktu jika dilakukan secara manual. Maka sudah semestinya aktivitas tersebut dilakukan secara efektif. Sehingga tidak timbul kesalahan-kesalahan seperti: 

  1. Kesalahan saat input data
  2. Petugas kurang paham atau update dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 
  3. Tidak melakukan validasi sebelum input data
  4. Kehilangan salah satu dokumen faktur pajak masukan atau keluaran
  5. Daftar transaksi yang berantakan dan menyulitkan untuk dikelola

Kesalahan-kesalahan tersebut biasanya terjadi bila proses rekonsiliasi dilakukan secara manual. Mengingat proses ini dilakukan setiap bulan dan merupakan aktivitas yang menuntut akurasi yang tepat, untuk itu dibutuhkan fitur yang bisa membantu Anda dalam memudahkan proses rekonsiliasi pajak Anda. Fitur Rekonsiliasi OnlinePajak adalah solusi dari kesulitan proses rekonsiliasi pajak perusahaan Anda. 

Rekonsiliasi OnlinePajak

Dengan fitur rekonsiliasi OnlinePajak, Anda akan terbebas dari stres terutama pada persiapan awal rekonsiliasi. Pengguna bisa melacak seluruh transaksi SPT juga selalu mendapatkan penjelasan atas pengembalian pajak vs deretan beban dan pendapatan. Berikut ini kegiatan yang bisa Anda lakukan di fitur Rekonsiliasi OnlinePajak? 

Memeriksa Riwayat Rekonsiliasi

Sesekali Anda mungkin akan membutuhkan data rekonsiliasi yang telah Anda lakukan, bukan? Di OnlinePajak Anda bahkan bisa melakukan pemeriksaan dan pengelolaan riwayat rekonsiliasi transaksi Anda dengan mudah. 

Melihat Hasil Rekonsiliasi dengan Cepat

Lihat hasil rekonsiliasi dan rekapitulasi dengan mudah dan cepat hanya dengan hitungan detik. Laporan yang ada pada dashboard memungkinkan Anda untuk melihat ringkasan transaksi dan informasi lainnya guna mempermudah analisa Anda. 

Baca Juga: Studi Kasus: Rekonsiliasi Pajak Berikan Benefit bagi Bisnis Logistik

Mengelola Daftar Transaksi secara Otomatis

Tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual, Anda bisa melihat daftar transaksi yang sesuai atau tidak sesuai secara otomatis!

Unduh Hasil Rekonsiliasi untuk Laporan

Anda bisa dengan mudah dan cepat mengunduh hasil rekonsiliasi yang telah Anda kerjakan dalam format Excel sehingga tampilan data yang disuguhkan lebih mudah terbaca.

Adapun dokumen-dokumen yang dapat direkonsiliasi bersama di OnlinePajak termasuk faktur komersial (invoice), faktur pajak (PPN), bukti pembayaran, nota kredit, e-Bupot, dan PPh Final. Setiap dokumen tersebut akan memiliki status, seperti “Disetujui” dan bisa dengan mudah diasosiasikan satu dengan yang lainnya.

Jadi, dengan OnlinePajak, Anda dapat memulai rekonsiliasi dan memperbarui dokumen baik yang Anda keluarkan maupun terima. Bahkan, tidak perlu lagi menunggu hingga akhir bulan atau tahun untuk melakukannya. Rekonsiliasi OnlinePajak adalah cara yang tepat untuk menghemat waktu dan biaya. Hubungi sales kami untuk penjelasan lebih lanjut.

Reading: 5 Kesalahan Umum dalam Proses Rekonsiliasi Pajak dan Solusinya