Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Memahami Rekonsiliasi Faktur Pajak yang Ada di Indonesia

Kegiatan rekonsiliasi faktur pajak menjadi salah satu hal yang rutin dilakukan pada bagian Pajak dan Keuangan sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan guna terciptanya kesesuaikan dalam arus kan perusahaan. Proses rekonsiliasi faktur pajak kini bisa dilakukan lebih sederhana dan cepat. Seperti apa? Mari simak penjelasannya dalam artikel ini. 

Rekonsiliasi Faktur Pajak

Rekonsiliasi sendiri merupakan penetapan bagian-bagian yang dibutuhkan untuk mencocokan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mana saling berhubungan satu sama lain. Sederhananya, rekonsiliasi merupakan proses atau kegiatan pencocokan data. 

Jadi, rekonsiliasi faktur pajak adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam mencari penyebab perbedaan antara nilai transaksi menurut faktur pajak dengan nilai transaksi yang ada pada faktur penjualan. 

Baca Juga: Studi Kasus: Rekonsiliasi Pajak Berikan Benefit bagi Bisnis Logistik

Dengan begitu, maka akan terlihat bila ada perbedaan dalam faktur pajak keluaran dengan faktur penjualan (invoice). Data tersebut akan sangat dibutuhkan setiap kali wajib pajak akan menyetorkan PPN terutang dan juga pada saat lapor SPT Masa PPN. Sehingga, proses ini tentu akan dilakukan setiap masa pajak, yakni setiap bulan.

Bisa dibayangkan bila suatu perusahaan yang menerbitkan ribuan faktur keluaran setiap bulan dan harus melakukan rekonsiliasi faktur pajak secara manual? Anda harus menarik data penjualan dari laporan keuangan dan faktur keluaran, kemudian export ke excel, baru melanjutkannya ke proses rekonsiliasi, akan sangat merepotkan. Terlebih Anda harus membuka banyak aplikasi untuk melakukan serangkaian kegiatan tersebut.

Prosesnya akan memakan waktu dan tenaga. Belum lagi bila ada ketidakcocokan data yang harus Anda cari penyebabnya. Seharusnya, proses rumit seperti ini bisa lebih sederhana sehingga apabila fitur pajak yang Anda gunakan sudah bisa melakukan rekonsiliasi faktur pajak seperti OnlinePajak. 

Baca Juga: Rekonsiliasi PPN di OnlinePajak: Simak Langkah-Langkah Berikut Ini!

Alasan Data Rekonsiliasi Tidak Sesuai

Dalam melakukan pengelolaan pajak, perusahaan memiliki banyak pihak yang berkepentingan di dalamnya. Seperti bagian keuangan, account payable, account receivable, seles, bagian perpajakan dalam perusahaan, dan lainnya. 

Masing-masing bagian tentu memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini juga yang menjadi alasan utama ketidakcocokan yang terjadi antara invoice dan faktur pajak dalam proses rekonsiliasi. Selain itu, berikut ini adalah alasan lainya ketidakcocokan data saat rekonsiliasi:

  1. Faktur Keluaran yang Belum Dibuat: Bisa jadi ketidakcocokan data terjadi karena faktur penjualan sudah dibuat, namun faktur pajaknya belum dibuat. Sehingga faktur pajak keluaran tidak muncul ketika proses rekonsiliasi. 
  2. Perubahan Data Invoice: Adanya perubahan data pada invoice namun tidak dilakukan perubahan yang sama pada faktur pajak tentu menjadi masalah. Hal ini membuat data yang tercantum pada invoice dan faktur pajak tidak sesuai. 
  3. Pembulatan Angka Desimal: Pembulatan mungkin menjadi alasan terjadinya ketidaksesuaian saat rekonsiliasi. Misalnya, pada invoice dilakukan pembulatan angka desimal ke atas, sedangkan dalam faktur pajak justru dibulatkan ke bawah sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Harus Rekonsiliasi Bank? Ini Tujuan dan Prosedurnya

Perbedaan Data yang Sering Ditemukan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sering terjadi perbedaan-perbedaan data saat rekonsiliasi pajak. Berikut ini perbedaan-perbedaan yang sering muncul dalam rekonsiliasi faktur pajak: 

  • Nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau PPN yang berbeda. 
  • Nama wajib pajak pada invoice dan faktur pajak yang berbeda. 
  • Nomor NPWP lawan transaksi. 
  • Tanggal transaksi yang berbeda. 
  • Nomor invoice lawan transaksi. 
  • Alamat wajib pajak lawan transaksi. 
  • Detail transaksi, seperti nominal, angka desimal yang dibulatkan, dll. 

Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak

Solusi Rekonsiliasi Faktur Pajak Lancar

Penggunaan software atau aplikasi pendukung untuk keuangan dan sistem pajak yang memiliki fitur rekonsiliasi pajak akan sangat membantu para pengusaha dalam mengelola arus kas dan perpajakannya. Salah satu aplikasi yang bisa digunakan dalam melakukan rekonsiliasi faktur pajak adalah OnlinePajak. Bersama OnlinePajak, Anda bisa melakukan perhitungan pajak lebih akurat sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku. Penyimpanan data Anda pun akan lebih rapi karena sistem yang digunakan untuk penyimpanan data, berbasis cloud. Sehingga dapat Anda akses di mana saja dan kapan saja. 

Anda juga bisa mengelompokan berbagai kategori transaksi sesuai dengan kebutuhan Anda. Sehingga begitu mencarinya, Anda bisa dengan mudah mendapatkannya tanpa harus membuka lembaran dokumen satu per satu. Dalam melakukan kredit pajak pun berjalan lebih akurat dan mudah. 

Baca Juga: Manfaat BPSP: Solusi Memaksimalkan Arus Kas Perusahaan Anda

Tidak perlu khawatir kurang bayar atau lebih bayar, karena Anda bisa membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan nominal yang semestinya. Perhitungan akurat dan cepat, sehingga Anda dapat melaporkan pajak tepat waktu dan terhindar dari risiko denda 2% setiap bulan.

Dengan semua benefit di atas, produktivitas perusahaan Anda pun meningkat dan dapat menunjang performa bisnis yang baik. OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menghadirkan aplikasi otomasi invoice dan faktur pajak yang dilakukan dalam satu platform terintegrasi. 

Telah dilengkapi dengan fitur rekonsiliasi, pembuatan dan pengiriman faktur, setor dan lapor pajak, yang membuat pengusaha dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja di OnlinePajak. Proses bisnis lebih optimal dan maksimal dalam mengelola modal usaha. Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan klik di sini

Reading: Memahami Rekonsiliasi Faktur Pajak yang Ada di Indonesia