
PPN dalam Transaksi Bisnis
PPN (pajak pertambahan nilai) adalah pajak yang ditambahkan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Dengan kata lain, PPN merupakan pajak yang ditambahkan pada nilai barang dan jasa dalam sebuah transaksi.
Mekanismenya, pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli sehingga pembeli harus membayar nilai barang/jasa ditambah dengan PPN. Kemudian, pihak penjual yang menyerahkan barang/jasa menyetorkan PPN yang telah dibayar tersebut kepada negara.
Karena dibebankan kepada pihak pembeli, pihak penjual pun harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa telah melakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut.
Apa Itu Exclude PPN dalam Transaksi?
Nilai pajak tidak selalu tertera pada harga barang/jasa sehingga muncul istilah exclude PPN pada lembaran invoice. Apa itu exclude PPN?
Exclude PPN adalah nilai barang/jasa tidak termasuk pajak. Jadi, nilai barang/jasa yang tertera pada lembar invoice belum ditambahkan dengan pajak pertambahan nilai.
Sebagai contoh, nilai suatu barang pada lembar invoice tertulis Rp1.000.000 dengan catatan exclude invoice. Artinya, nilai tersebut belum ditambahkan tarif PPN yang berlaku.
Cara Menghitung Harga Exclude PPN
Jika suatu harga barang/jasa sudah diketahui belum ditambahkan PPN, otomatis harga tersebut exclude PPN. Maka, wajib pajak perlu menghitung nilai PPN dan total yang harus dibayarkan.
Namun jika suatu harga sudah ditambahkan pajak, ada cara untuk menghitung exclude PPN, berikut contoh soalnya:
Harga suatu barang adalah Rp18.870.000 juta termasuk dengan PPN 11%. Berapa harga exclude PPN?
Harga di luar PPN= Harga dengan PPN/(1+Tarif PPN)
Harga di luar PPN= Rp18.870.000/1,11
Harga di luar PPN=Rp17.000.000
Maka, harga asli barang tersebut adalah Rp17.000.000, dan nilai PPN yang dibebankan pada barang tersebut adalah Rp1.870.000.
Baca Juga: Simak Poin Penting PMK 131 Tahun 2024 dan Cara Hitung PPN 12% dengan DPP Lain di Sini
Kesimpulan
Exclude PPN merupakan istilah yang sering muncul dalam transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak. Istilah ini mengacu pada harga suatu barang/jasa kena pajak sebelum ditambahkan PPN.
Jika suatu harga barang/jasa dikatakan di luar pajak, wajib pajak cukup menghitung PPN yang perlu ditambahkan dalam harga barang. Kemudian, wajib pajak yang menjadi pihak pembeli harus membayar harga barang ditambah dengan nilai PPN.
Selanjutnya, pihak penjual barang menyetorkan PPN tersebut kepada negara. Pihak penjual dapat melakukan penyetoran PPN secara online melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan pembayaran pajak dengan metode yang beragam, menjadikan proses bayar lebih efisien.
Untuk menggunakan layanan bayar pajak ini, wajib pajak dapat daftar akun OnlinePajak di sini dan menyelesaikan proses registrasinya.
Selain bayar pajak, wajib pajak juga dapat menggunakan layanan perpajakan dan transaksi bisnis yang tersedia di OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.