
Bagaimana cara bayar pajak UMKM? Saat ini, UMKM dikenakan tarif pajak PPh Final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 yang kemudian diperbarui dalam PP 55/2022. Mari simak pembahasan singkat mengenai pajak UMKM dan cara bayar pajaknya di sini.
Apa Itu Pajak UMKM?
Pajak UMKM merupakan istilah yang mengacu pada PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23 tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022. Ini adalah pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran omzet tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun.
Wajib pajak yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi orang pribadi dan wajib pajak badan usaha.
Sedangkan peredaran omzet tertenu sampai dengan Rp4,8 miliar identik dengan definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena itu, PPh Final 0,5% ini kerap kali disebut sebagai Pajak UMKM.
Peraturan mengenai pengenaan PPh Final 0,5% ini memiliki batas waktu pemanfaatan, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun
- Wajib Pajak Badan (CV, PT, dll.): Maksimal 3 tahun
Setelah melewati batas waktu tersebut, UMKM harus menggunakan skema pajak normal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022
Batas Waktu dan Cara Bayar Pajak UMKM
Wajib pajak UMKM harus membayar pajaknya setiap bulan dengan batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya:
- Pajak UMKM untuk Januari 2025 → Dibayarkan paling lambat 15 Februari 2025
- Pajak UMKM untuk Februari 2025 → Dibayarkan paling lambat 15 Maret 2025
Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak yang termasuk ke dalam pelaku UMKM dapat memanfaatkan saluran resmi pembayaran pajak seperti:
- Coretax System
- Bank Persepsi dan ATM yang bekerja sama dengan DJP
- Marketplace yang telah terintegrasi dengan DJP
- Penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi seperti OnlinePajak
Sebagian besar layanan sudah dapat digunakan secara online, seperti layanan pembayaran pajak OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan pembuatan ID Billing dan bayar pajak secara online dan terintegrasi sehingga memudahkan pelaku UMKM dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan.
Untuk menggunakan layanan pembayaran OnlinePajak, cukup membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar akun di sini.
Cara Buat ID Billing dan Bayar Pajak UMKM di OnlinePajak
Bagaimana cara bayar pajak UMKM di OnlinePajak? Pertama-tama, pastikan pelaku UMKM telah daftar dan membuat akun di OnlinePajak. Proses ini tidak memakan biaya.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih menu “Pajak” dan klik “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “+ Buat Transaksi Pajak” dan pilih “Jenis Pajak”, yaitu PPh Final.
- Isi kolom rincian pajak untuk membuat ID billing atas pembayaran pajak UMKM, mulai dari kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), NPWP wajib pajak, periode pajak, hingga keterangan (jika ada).
- Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik “Minta Persetujuan”.
- Setelah itu, sistem akan kembali ke halaman “Pembayaran”. Klik ikon 3 titik pada ID Billing yang baru saja dibuat. Kemudian, klik “Setujui Transaksi” melakukan pembayaran.
- Centang ID Billing yang akan dibayarkan. Kemudian klik “Bayar”.
- Sistem akan menampilkan halaman pembayaran. Lengkapi kolom sumber dana, lalu pilih metode pembayaran yang akan digunakan. Tersedia metode pembayaran dengan Virtual Account dan Kartu Kredit.
- Setelah menentukan metode pembayaran, klik “Konfirmasi”.
- Ikuti langkah-langkah pembayaran sesuai metode yang dipilih.
- Jika berhasil, ID Billing akan menampilkan status “Pembayaran Pajak Berhasil”.
- Wajib pajak dapat mengunduh BPN/NTPN resmi dengan klik ikon 3 titik pada ID Billing yang berhasil dibayarkan, lalu klik “Download BPN”.
Proses buat ID Billing dan bayar pajak UMK telah selesai. Mudah, bukan? Dengan menggunakan OnlinePajak, UMKM dapat mengelola pembayaran pajaknya dengan lebih praktis, tanpa harus melalui proses manual yang panjang.
Kesimpulan
Pelaku UMKM dengan peredaran omzet tertentu dikenakan PPh Final 0,5% atau yang sering disebut dengan istilah pajak UMKM. Pajak penghasilan ini wajib dibayarkan setiap tanggal 15 pada masa pajak berikutnya.
Saat ini, tersedia berbagai saluran resmi pembayaran pajak yang memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah OnlinePajak.
Dengan layanan bayar pajak yang sudah dilengkapi dengan fitur pembuatan ID Billing, pelaku UMKM dapat menyelesaikan proses bayar pajak dengan lebih mudah.
Selain pembayaran pajak, OnlinePajak turut menyediakan berbagai layanan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis yang dapat meningkatkan proses bisnis. Mulai dari pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong, pengelolaan hingga pembayaran invoice transaksi. Semua layanan saling terintegrasi sehingga dapat memudahkan pelaku UMKM dalam mengelola bisnisnya. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya.