Resources / Blog / Tips Pajak

Apa Itu NPWP 16 Digit dan NITKU? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya di Sini

Apa itu NPWP 16 digit? Apa itu NITKU? Mengapa keduanya penting untuk badan usaha? Simak penjelasan mengenai NPWP 16 digit dan NITKU, serta cara mendapatkannya di artikel ini

Apa Itu NPWP 16 Digit dan NITKU Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya di Sini

Apa Itu NPWP 16 Digit? 

NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Ini adalah identitas perpajakan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha. NPWP menjadi alat untuk mencatat kewajiban pajak dan memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan PER-06/PJ/2024, NPWP memiliki format baru, yaitu NPWP 16 digit. Jadi sebelumnya, NPWP pribadi maupun badan usaha terdiri dari 15 digit. Kini, NPWP tiap wajib pajak terdiri dari 16 digit.

Apa itu NITKU?

Lalu, apa itu NITKU? Mengapa wajib pajak cabang membutuhkan NITKU? 

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. 

Sebelumnya, wajib pajak cabang memiliki NPWP cabang dan menggunakannya sebagai identitas perpajakan. Namun sesuai dengan peraturan terbaru , wajib pajak cabang akan menggunakan NITKU.

DJP menyatakan bahwa penggunaan NITKU ini sebagai identitas dan penanda lokasi tempat usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan Utama/pusat. Jadi, NITKU ini berfungsi untuk membedakan transaksi yang dilakukan antarcabang. 

NITKU terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang ini akan di-generate oleh DJP secara otomatis untuk wajib pajak cabang yang baru berdiri/terbentuk. 

Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit dan NITKU

Bagi wajib pajak pribadi, NPWP format baru adalah NIK atau nomor KTP. Maka bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, cukup melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang sudah memiliki NPWP lama, dapat melakukan pemadanan dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman portalnpwp.pajak.go.id yang telah disediakan oleh DJP.
  • Setelah membuka portal, wajib pajak badan usaha melakukan registrasi dengan klik “Pengguna Baru, Daftar di Sini”.
  • Ikuti instruksi yang tersedia pada portal online tersebut.
  • Kemudian, tunggu balasan dari DJP untuk mendapatkan akses ke aplikasi.
  • Setelah mendapatkan akses ke aplikasi, lakukan pemadanan untuk mendapatkan NPWP 16 digit.  

Wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP cabang, tidak perlu mengajukan permohonan NITKU karena akan diberikan secara otomatis oleh DJP sesuai peraturan yang berlaku. DJP akan memberikan NITKU pada wajib pajak cabang melalui beberapa cara, di antaranya:

  • Situs resmi DJP Online
  • Email wajib pajak cabang yang terdaftar
  • Layanan contact center DJP
  • Saluran resmi lainnya.

Cara Membuat NPWP dan NITKU untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Lantas, bagaimana jika badan usaha belum memiliki NPWP 16 digit dan ingin mendapatkannya? 

Saat ini, ada beberapa cara yang tersedia bagi badan usaha untuk mendapatkan NPWP 16 digit, yaitu melalui online dan melalui offline.

Sebelum mencari tahu cara membuat NPWP, badan usaha terlebih dahulu dapat menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian usaha, NPWP pemilik usaha, surat kegiatan usaha, dan sebagainya. Umumnya, persyaratan pembuatan NPWP badan usaha berbeda untuk tiap jenis usaha. Selengkapnya dapat dibaca di artikel berikut.

Baca Juga: Persyaratan Pembuatan NPWP Orang Pribadi & Badan

Setelah menyiapkan persyaratan pembuatan NPWP, langkah selanjutnya adalah memilih cara membuat NPWP. Wajib pajak dapat membuat NPWP secara online melalui layanan Coretax maupun secara offline dengan mengunjungi KPP sesuai domisili.

Cara Membuat NPWP secara Online

Sebelumnya, wajib pajak yang ingin membuat NPWP secara online dapat mengakses laman ereg.pajak.go.id. Namun setelah hadirnya Coretax, wajib pajak dapat membuat nomor pokok wajib pajak di sistem terbaru dari DJP ini. 

Bagaimana cara membuat NPWP melalui layanan Coretax?

  • Wajib pajak mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar di Sini”.
  • Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis wajib pajak yang ingin membuat NPWP. Pilih “Perorangan” untuk membuat NPWP Pribadi, atau pilih “Badan” untuk badan usaha. Jika wajib pajak menjalankan perdagangan melalui system elektronik (PMSE), dapat memilih “PMSE”. Namun jika wajib pajak merupakan instansi pemerintah, pilih “Instansi Pemerintah”.
  • Setelah memilih “Badan”, laman Coretax akan menampilkan pilihan jenis badan usaha. Klik yang sesuai dengan jenis badan usaha.
  • Kemudian, laman Coretax akan menampilkan formulir online yang mana wajib pajak harus memasukkan identitas wajib pajak. Masukkan data identitas badan usaha dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  • Setelah mengisi formulir online tersebut, wajib pajak perlu melakukan verifikasi data. Masukkan alamat email badan usaha dan nomor Hp yang aktif untuk menerima kode verifikasi.
  • Setelah berhasil melakukan verifikasi, wajib pajak perlu mengunggah sejumlah data ekonomi dan verifikasi alamat badan usaha. Siapkan dokumen tersebut dan unggah ke Coretax.
  • Setelah berhasil mengunggah, laman Coretax akan menampilkan kolom konfirmasi yang harus diklik centang oleh wajib pajak.
  • Jika pendaftaran NPWP berhasil, wajib pajak akan menerima softcopy NPWP secara otomatis melalui email terdaftar.

Cara yang sama tidak jauh berbeda untuk jenis badan usaha PMSE maupun instansi pemerintah. 

Cara Membuat NPWP secara Offline

Opsi kedua, wajib pajak dapat membuat NPWP 16 digit secara offline dengan mendatangi KPP sesuai domisili. Wajib pajak selaku pemilik usaha atau perwakilan dari usaha dapat menyiapkan dokumen persyaratan untuk pembuatan NPWP dan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama sesuai domisili. 

Sesampainya di KPP, wajib pajak dapat menemui petugas pajak untuk membuat NPWP baru.

Cara Membuat NITKU untuk Wajib Pajak Cabang

Wajib pajak cabang belum memiliki NPWP lama atau baru akan mendaftarkan diri, dapat melakukan registrasi NPWP seperti biasa melalui laman Coretax dan akan menerima NITKU langsung dari DJP.

Setelah memiliki NPWP 16 digit atau NITKU, wajib pajak cabang dapat menggunakannya untuk keperluan transaksi bisnis dan perpajakan. Mulai dari menerbitkan invoice, menerbitkan faktur pajak, hingga lapor dan setor pajak. 

Wajib pajak badan usaha juga dapat menggunakan NPWP atau NITKU untuk melengkapi registrasi di aplikasi OnlinePajak agar dapat menggunakan layanan pengelolaan transaksi dan perpajakan usaha, serta menikmati manfaat yang dapat menguntungkan usaha. Daftar di sini.

Selain urusan transaksi dan perpajakan, wajib pajak membutuhkan NPWP atau NITKU untuk kebutuhan lainnya, seperti pengajuan pendanaan untuk keberlangsungan usaha.

Wajib pajak dapat mengajukan pendanaan melalui layanan Invoice Financing yang tersedia di OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya.

Reading: Apa Itu NPWP 16 Digit dan NITKU? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya di Sini