Resources / Blog / Tentang Pajak

Kebijakan Tarif Trump, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri

Kebijakan Tarif Trump menjadi perbincangan global karena memberikan dampak ekonomi pada seluruh negara, termasuk Indonesia. Sebagai antisipasi menghadapi perang tarif ini dan untuk melindungi ekonomi dalam negeri, Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah insentif fiskal.

Apa Itu Tarif Trump?

Pada awal tahun 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor tinggi terhadap sejumlah negara mitra dagang utama. Tarif Trump adalah kebijakan perdagangan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump yang berfokus pada menerapkan tarif impor atau bea masuk pada barang-barang yang masuk ke negara Amerika Serikat. Besaran tarif impor atau bea masuk ini ditetapkan serupa maupun sebanding dengan tarif yang dibebankan negara lain terhadap barang-barang ekspor mereka.

Presiden Amerika Serikat membuat kebijakan tarif Trump ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor serta memperkuat ekonomi dalam negeri mereka.

Saat ini, Trump menerapkan dasar tarif impor 10% secara universal pada negara-negara yang menjadi mitra perdagangan. Jadi, akan ada persentase tarif yang berbeda untuk tiap negara. 

Dampak Tarif Trump terhadap Perekonomian Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu negara pengekspor ke AS, merasakan imbas dari kebijakan ini. Bea masuk yang dikenakan pada Indonesia adalah 32%. Persentase ini dinilai cukup tinggi dan bisa memberikan dampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat, terjadinya pengurangan tenaga kerja khususnya di sektor yang berkaitan dengan ekspor-impor, hingga menurunnya angka penerimaan pajak.

Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah Indonesia berencana menyiapkan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong angka impor serta meningkatkan daya saing ekspor ke Amerika Serikat. 

Daftar Insentif Fiskal yang Direncanakan

Meskipun belum difinalisasi, berikut ini adalah bentuk-bentuk insentif yang saat ini tengah dirancang oleh pemerintah:

  • Penurunan tarif PPN Impor dan PPh Impor 

Pemerintah berencana menurunkan tarif PPN impor dan PPh impor (PPh Pasal 22) untuk sejumlah barang guna meringankan para pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan tarif ini.

Baca Juga: PPN Impor, Berapa Persen? Cari Tahu Tarif dan Cara Hitungnya di Sini

  • Pemotongan Bea Masuk

Pemerintah turut mempertimbangkan untuk melakukan Pemotongan bea masuk terhadap beberapa komoditas tertentu agar pelaku usaha tetap kompetitif dalam memproduksi dan mengekspor.

  • Penyesuaian Tarif Bea Keluar

Pemerintah berencana untuk memotong tarif bea keluar pada kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

  • Percepatan Proses Administrasi Perpajakan dan Kepabeanan

Selain menurunkan tarif pajak dan memotong bea masuk, Pemerintah juga memberikan percepatan proses administrasi perpajakan dan kepabeanan, seperti percepatan proses pemeriksaan, penyederhanaan restitusi, serta kemudahan perizinan dan pengawasan perbatasan.

  • Penerbitan Kebijakan Trade Remedies

Pemerintah tengah mempercepat proses penerbitan kebijakan Trade Remedies, seperti anti-dumping, anti-subsidi, dan pengamanan (safeguard). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan internasional yang tidak adil.

Saat ini, semua insentif atau kebijakan di atas masih dalam tahap diskusi, yang mana kebijakan ini juga harus disampaikan kepada Pemerintah Amerika Serikat. 

Kesimpulan

Meski belum resmi, Pemerintah menyatakan bahwa insentif akan diberlakukan guna melindungi industri dalam negeri serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, senantiasa mendukung kebijakan pemerintah serta berkomitmen untuk menyediakan solusi terintegrasi bagi para pelaku usaha. 

Pelaku usaha selaku wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pengelolaan transaksi bisnis di OnlinePajak. Mulai dari menerbitkan invoice, membayar invoice, menerima pembayaran dari lawan transaksi, hingga rekonsiliasi transaksi, semua dapat dilakukan dalam 1 platform yang dapat diakses secara multi-user. 

Keseluruhan layanan pengelolaan transaksi bisnis, turut terhubung dengan layanan pengelolaan pajak yang tersedia dalam aplikasi OnlinePajak. Jadi selain membayar invoice, pelaku usaha juga dapat langsung bayar dan lapor pajak usaha. 

Dengan begitu, pengelolaan transaksi dan pajak jadi semakin efisien. Untuk dapat menggunakan semua layanan ini, pelaku usaha cukup daftar dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar sekarang di sini.

Selain mengelola transaksi, pelaku usaha juga dapat mengakses layanan pemodalan yang tersedia untuk pengguna. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya. 

Reading: Kebijakan Tarif Trump, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri