
Pembuatan Kode Billing PPh 21 di Coretax
Sejak diberlakukannya sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru, yaitu Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan pengalaman pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih terintegrasi dan modern. Salah satu fitur yang kini tersedia di Coretax adalah pembuatan kode billing secara mandiri.
Wajib pajak dapat membuat kode billing untuk berbagai jenis pajak, termasuk jenis pajak PPh 21. Namun untuk pembuatan kode billing PPh 21, ada beberapa langkah yang perlu diketahui wajib pajak.
Secara singkat, sebelum membuat kode billing untuk pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak terlebih dahulu membuat bukti potong atas pajak ini di aplikasi Coretax.
Setelah berhasil membuat bukti potong PPh 21, wajib pajak kemudian menyampaikan SPT Masa PPh 21 di aplikasi yang sama.
Pada saat SPT Masa PPh 21 berhasil dibuat, kode billing untuk jenis pajak tersebut juga otomatis ter-generate oleh sistem Coretax.
Baca Juga: Ini Cara Buat Kode Billing Mandiri dengan Aplikasi Coretax
Cara Buat Kode Billing PPh 21 di Coretax
Jadi berdasarkan prosesnya, wajib pajak perlu membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk mendapatkan kode billing pajak tersebut.
Pada artikel ini, akan menjelaskan tutorial cara pembuatan SPT Masa PPh 21 sampai ter-generate kode billing PPh 21 di Coretax.
- Masuk ke Portal Coretax DJP dan login ke akun wajib pajak.
- Akses modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pilih menu “Konsep SPT” dan klik “Buat Konsep SPT” untuk membuat SPT Masa PPh 21.
- Pilih menu “PPh Pasal 21/26” untuk jenis pajak yang akan disampaikan, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih periode dan tahun pajak untuk penyampaian SPT Masa PPh 21.
- Pilih model SPT, normal atau pembetulan. Kemudian, klik “Buat Konsep SPT”.
- Konsep SPT yang baru saja dibuat akan muncul pada laman Coretax. Klik ikon pensil pada konsep SPT tersebut untuk melengkapi data-datanya.
- Sebagian data pada SPT Masa akan terisi secara otomatis oleh system, seperti Induk dan Identitas Pemotong. Data PPh 21 yang dipotong Sebagian pun akan terisi otomatis berdasarkan bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.
- Wajib pajak perlu melengkapi kolom data yang kosong, seperti pembayaran PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan selain dengan mekanisme LS, pembayaran PPh 21 dengan SP2PD, dan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah.
- Setelah mengisi seluruh data dengan benar, centang kolom pernyataan dan isi status penandatangan SPT Masa.
- Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan konsep SPT sementara, atau klik “Bayar dan Lapor” untuk melakukan pembayaran pajak terutang.
- Jika ingin melakukan pembayaran pajak, Coretax akan menampilkan kolom “Tanda Tangan Dokumen” yang perlu diisi wajib pajak.
- Kemudian, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan penandatangan dokumen.
- Setelah muncul notifikasi “Document Succesfully Signed”, aplikasi Coretax secara otomatis menerbitkan kode billing jika status SPT kurang bayar.
Wajib pajak dapat mengunduh dokumen kode billing atau menyalin kode billing untuk melakukan pembayaran pajak PPh 21.
Bayar Pajak PPh 21 di OnlinePajak
Setelah berhasil mengikuti cara mendapatkan kode billing PPh 21 di Coretax, wajib pajak dapat langsung menyelesaikan pembayaran pajak di portal yang sama atau melalui saluran pembayaran resmi lainnya seperti OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai layanan perpajakan online yang dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, salah satunya Pembayaran Pajak Online.
Wajib pajak yang sudah membuat kode billing di Coretax, dapat melakukan pembayarannya di OnlinePajak. Berikut adalah tutorialnya:
- Masuk ke akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, cukup daftar dan selesaikan registrasinya. Prosesnya hanya membutuhkan 2-5 menit. Daftar di sini.
- Klik menu “Pajak”, kemudian klik menu “Bayar” dan pilih “ID Billing”.
- Masukkan kode billing PPh 21 yang telah dibuat di Coretax, kemudian klik “Tambah dan Verifikasi.
- Sistem akan menampilkan informasi berupa jenis pajak dan jumlah pajak terutang yang perlu dibayar. Jika sudah sesuai, klik tombol “Bayar” untuk melanjutkan ke pembayaran.
- Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, yaitu dapat menggunakan virtual account, pembayaran dengan kartu, atau menggunakan saldo deposito pajak.
- Setelah berhasil melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh BPN dan menyalin NTPN untuk menyelesaikan proses pelaporan SPT Masa PPh 21.
Pembayaran pajak jadi lebih mudah, proses kepatuhan pajak jadi lebih lancar.
Selain melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat mengelola transaksi dan pajak usaha. Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan akses ke pemodalan usaha yang aman dan terjamin. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.