
Apa Itu Kurang Bayar Pajak?
Kurang bayar pajak adalah kondisi di mana jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong selama periode pajak tertentu. Status ini biasanya diketahui setelah wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.
Dengan kata lain, kondisi menunjukkan bahwa masih ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh wajib pajak karena belum tertutupi oleh pembayaran atau pemotongan sebelumnya.
Mengapa Bisa Timbul Kurang Bayar?
Beberapa alasan umum mengapa timbul status kurang bayar antara lain:
- Tidak seluruh penghasilan dikenai potongan pajak oleh pihak ketiga
- Kesalahan dalam pengisian SPT
- Adanya pajak final atau PPh lainnya yang belum dibayar, seperti PPh Final UMKM atau PPh Pasal 25 untuk pelaku usaha.
- Penggunaan insentif pajak yang tidak sesuai sehingga sistem DJP mengoreksi dan mengembalikan status menjadi kurang bayar.
Alasan lainnya, wajib pajak tidak membayar sesuai jumlah terutang sehingga menimbulkan kekurangan bayar.
Cara Bayar Kurang Bayar Pajak
Jika mendapati status kurang bayar pajak, wajib pajak dapat memeriksa ulang kembali pengisian data penghasilan. Karena dikhawatirkan terdapat kesalahan pengisian yang dapat menimbulkan status kurang bayar ini.
Namun setelah memeriksa kembali dan tidak ada kesalahan pengisian SPT, boleh jadi terdapat nominal terutang yang dibelum dibayar sehingga muncul status kurang bayar. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran untuk menghapus status tersebut. Sebab jika tidak dibayar, dapat menimbulkan risiko sanksi perpajakan.
Secara umum, berikut adalah langkah membayar kekurangan pajak yang timbul setelah lapor SPT:
- Saat mendapatkan status kurang bayar pada saat pelaporan SPT, dapat membuat ID Billing melalui Coretax System untuk membayar kekurangan ini.
- Setelah membuat ID Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia melalui saluran pembayaran resmi.
Selain cara di atas, wajib pajak juga dapat membuat ID Billing dan melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Masuk ke laman pembayaran ini, masukkan kode billing, dan lakukan pembayaran.
Baca Juga: Panduan Cara Bayar Kurang Bayar Pajak, Simak di Sini
Wajib pajak juga dapat membuat ID Billing dan langsung melakukan pembayaran dengan metode virtual account atau pembayaran dengan kartu. Cukup dengan membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya, wajib pajak sudah dapat membuat ID Billing dan mengelola pembayaran pajak. Daftar di sini.
Demikian pembahasan singkat mengenai kurang bayar pajak dan cara membayarnya. Jadi, jangan khawatir ketika mendapati adanya status kurang bayar setelah lapor SPT. Lakukan pembayaran pajak terutang untuk menghindari terkena sanksi perpajakan.