Resources / Blog / Tips Pajakpay

Berapa Besar Pajak Impor Barang dari China? Cari Tahu di Sini

Impor dari China merupakan salah satu peluang bisnis yang masih diminati hingga saat ini. Berapa besar pajak impor barang dari China? Simak pembahasannya di sini.

Tren Impor Barang dari China Masih Jadi Favorit

China telah lama menjadi mitra dagang utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Barang-barang impor dari China—mulai dari elektronik, tekstil, produk rumah tangga, hingga aksesori—tetap menjadi pilihan utama karena harganya yang kompetitif dan ragam produknya yang luas.

Dengan perkembangan e-commerce dan kemudahan akses pasar global, tren belanja barang dari luar negeri, terutama China, semakin meningkat. Namun, perlu diketahui bahwa setiap barang impor dari luar negeri dikenakan pajak dan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berapa besar nilai pajak dan bea masuknya? Cari tahu di sini.

Jenis Pajak yang Dikenakan atas Impor Barang dari China

Barang impor dari China dikenakan beberapa jenis pungutan, tergantung pada jenis barang dan nilai pabean. Berikut pajak yang umum dikenakan beserta tarif umumnya:

  • Bea Masuk, umumnya dikenakan sekitar 15%-25% tergantung pada jenis barang dan harga barang yang diimpor.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikenakan pada barang yang tergolong mewah.
  • PPh Pasal 22 Impor, dengan persentase tarif yang bervariasi, seperti 2,5% untuk impor yang menggunakan angka pengenal importir (API) dan 7,5% atas impor yang tidak menggunakan API. 

Semua perhitungan atas pajak ini ini mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam PMK No. 199/PMK.010/2019 dan beleid teknis terkait lainnya dari DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Baca Juga: Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!

Cara Bayar Pajak Impor

Pembayaran pajak impor biasanya dilakukan bersamaan dengan proses pengurusan dokumen kepabeanan. Berikut langkah umumnya:

  • Wajib pajak yang melakukan transaksi impor perlu mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) melalui sistem CEISA DJBC.
  • Sistem akan menghitung estimasi bea dan pajak yang harus dibayar.
  • Wajib pajak melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau sistem pembayaran yang terhubung dengan DJBC.
  • Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengeluaran barang dari pelabuhan.

Bagi wajib pajak yang menggunakan jasa e-commerce atau forwarder, biasanya pungutan ini sudah dihitung dan diinformasikan oleh pihak penyedia jasa.

Selain melalui sistem perbankan konvensional, wajib pajak kini juga bisa membayar pajak yang berkaitan dengan transaksi impor di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan pengelolaan perpajakan secara digital untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Wajib pajak dapat membuat ID Billing dan langsung melakukan pembayaran atas PPN dan PPh 22. Tersedia metode pembayaran dengan virtual account yang menjadikan proses lebih efisien.  Untuk dapat membuat ID billing dan bayar pajak, cukup daftar akun dan selesaikan proses registrasinya. Daftar di sini.

Atau jika sudah memiliki ID Billing pajak, wajib pajak dapat langsung mengakses laman pembayaran ini dan melakukan pembayaran dengan cepat.

Kesimpulan

Tren impor barang dari China masih menjadi favorit dan berpotensi terus meningkat. Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang dari Negeri Bambu ini, penting untuk memahami bahwa barang impor dikenakan bea masuk, PPN, PPh 22, dan pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelola pajak dan transaksi bisnis dengan lebih efisien menggunakan aplikasi OnlinePajak. Mulai dari membuat invoice dan faktur pajak, membayar invoice dan pajak, melapor pajak, hingga rekonsiliasi laporan keuangan. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya!

Reading: Berapa Besar Pajak Impor Barang dari China? Cari Tahu di Sini