Resources / Blog / Tentang Pajak

Amnesti Pajak & Capaian Penerimaan Pajak Setelahnya

Apakah yang dimaksud dengan amnesti pajak? Amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Berikut capaian program Amnesti Pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Capaian Program Amnesti Pajak

Program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pada Juli 2016 resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Lalu, seperti apa pencapaian penerimaan pajak setelah program tersebut berakhir?

Mer-Refresh kembali tentang amnesti pajak, program pengampunan pajak ini merupakan program yang diberikan pemerintah kepada pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Program ini dilakukan dalam kurun waktu 10 bulan, terhitung Juli 2016 hingga Maret 2017. Adapun pengampunan yang diberikan meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, serta sanksi pidana yang dilakukan dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

Amnesti pajak dapat disebut sebagai salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, serta memperluas basis data perpajakan yang lebih komprehensif, valid, dan terintegrasi.

Tertinggi di Dunia

Dua bulan setelah program ini digulirkan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengatakan bahwa setoran uang tebusan peserta amnesti pajak di Indonesia merupakan yang paling tinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.

Dengan jumlah uang tebusan per 29 September 2016 mencapai Rp87 triliun, atau 0,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB), nilai tersebut menjadi yang tertinggi di dunia, disusul Chili yang mencapai 0,62% dari PDB.

Dari sisi partisipasi, per Maret 2017 jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak mencapai 965 ribu orang. Sementara, jumlah wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 20,1 juta dan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib PAJAK (NPWP) adalah 32,7 juta.

Selain itu, dari sisi repatriasi aset luar negeri, perolehan yang didapat melalui program tax amnesty senilai Rp147 triliun atau sekitar 3% dari total deklarasi harta yang mencapai Rp4.854,63 triliun.

Repatriasi atau pemulangan aset warga Indonesia yang ada di luar negeri merupakan sasaran utama program pengampunan pajak. Apalagi, pemerintah menargetkan repatriasi sebesar Rp1.000 triliun.

Sementara, total penerimaan pajak yang diterima negara selama tax amnesty mencapai Rp135 triliun, yang terdiri dari uang tebusan senilai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan sejumlah Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,75 triliun.

Sri Mulyani juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam program amnesti pajak.

Beliau menegaskan bahwa pajak merupakan sumber daya yang berguna untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, termasuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih maju dan mandiri, membantu usaha kecil, mengentaskan kemiskinan di desa, serta membangun infrastruktur.

Setelah Amnesti Pajak Berakhir, Penerimaan Pajak Meningkat

Terlepas dari capaian amnesti pajak yang belum memenuhi target, program ini dapat disebut sebagai awal baru bagi sistem perpajakan di Indonesia. Bahkan, menurut salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan, Yustinus Prastowo, program tax amnesty berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan negeri.

Dalam konferensi pers terkait Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN Perubahan Tahun 2017 yang digelar di Kantor Kementeriann Keuangan pada 2 Januari 2018 silam, Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2017 mencapai Rp1.339 triliun, atau sekitar 91 persen dari target APBN-P. Angka tersebut meningkat dari realisasi pada dua tahun sebelumnya yang hanya sekitar 83 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun 2016, maka capaian tersebut tumbuh 4,3 persen. Apabila menghilangkan komponen tax amnesty, pertumbuhannya sekitar 12,4 persen.

Berdasarkan total penerimaan pajak sebesar Rp1.339 triliun tersebut, dari sektor pajak telah mencapai Rp1.147,59 triliun dari target APBN-P sebesar Rp1.283,6 triliun. Terdiri atas PPh nonmigas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88 persen dari target Rp1.241,8 triliun, dan PPh migas sebesar Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari target Rp41,8 triliun.

Lebih jauh lagi, Sri Mulyani juga merinci Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp16,8 triliun atau 108,9 persen dari target Rp15,4 triliun; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp478,4 triliun, 100,6 persen dari target Rp475,5 triliun.

Untuk sektor Bea dan Cukai, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga menyebutkan bahwa realisasinya mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7 persen dari target Rp189,1 triliun. Capaian tersebut merupakan yang pertama kali sejak 3 tahun yang lalu.

Reading: Amnesti Pajak & Capaian Penerimaan Pajak Setelahnya