Resources / Blog / Tentang Pajak

Cara Menghindari Sanksi Administrasi Pajak

Pada tahun 2018, terdapat 3 juta orang yang terkena sanksi administrasi pajak. Apa itu sanksi administrasi pajak & bagaimana cara menghindarinya?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Dasar Hukum Sanksi Administrasi Pajak

Pada tahun 2018, terdapat 3 juta orang yang terkena sanksi adnimistrasi pajak. Apa itu sanksi administrasi pajak, dan bagaimana cara menghindarinya?

Uraian ringkas di bawah ini akan membantu Anda untuk memahami sanksi administrasi dalam pajak secara lebih mudah dan cepat. Pertama, mari kita bahas mengenai landasan hukum sanksi administrasi pajak.

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mengatur mengenai sanksi administrasi pajak. Selain itu, terdapat pula peraturan pelaksana yang mengatur sanksi administrasi pajak seperti Peraturan Menteri Keuangan.

Bentuk Pelanggaran dan Denda dalam Sanksi Administrasi Pajak

Berdasarkan pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada beberapa bentuk pelanggaran dan denda yang telah ditetapkan oleh pemerintah di antaranya:

1. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telat dilaporkan oleh wajib pajak maka dikenakan sanksi administrasi pajak berupa denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Sanksi administrasi pajak berupa denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3. Sanksi administrasi pajak berupa denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Masa PPh wajib pajak badan.

4. Sanksi administrasi pajak berupa denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa PPh wajib pajak orang pribadi.”

Bunga dalam Sanksi Administrasi Pajak

Denda bukan hanya bentuk satu-satunya jenis sanksi administrasi pajak. Ada bentuk lain yaitu bunga dan kenaikan.

Bunga dikenakan setiap bulannya dengan jumlah tertentu. Jika kita sebagai wajib pajak tidak membayar, maka jumlah bunga yang harus dibayar akan bertambah setiap bulannya.

Sedangkan kenaikan sifatnya tidak seperti bunga yang jumlahnya bertambah setiap bulannya. Namun, kenaikan ini mampu mengubah nominal jumlah pokok pajak yang harus kita bayar.

Sanksi pajak sebenarnya tidak hanya berbentuk sanksi administrasi, melainkan pidana berupa denda pidana, kurungan dan penjara. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Penyebab Munculnya Sanksi Administrasi Pajak

  • Wajib pajak juga harus mengetahui apa aja yang menjadi penyebab munculnya sanksi administrasi pajak, yaitu:
  • Lupa membayar pajak.
  • Menunda-nunda pemembayaran pajak. Menunda-nunda pembayaran pajak adalah hal yang seringkali kita lakukan.
  • Penggelapan pajak. Penggelapan pajak adalah sebuah tindakan yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan (pajak terutang) atau bahkan melakukan cara-cara ilegal agar lolos dari kewajiban membayar pajak. Cara-cara ilegal dilakukan dengan menyembunyikan fakta dan data secara sengaja dari pihak pajak yang berwenang.

Melihat cukup beratnya sanksi administrasi pajak, ada baiknya kita mengetahui bagaimana caranya agar terhindar dari sanksi administrasi pajak. Berikut ini kiat yang bisa Anda ikuti:

  1. Mengisi SPT dengan jujur, benar dan cermat karena jika terjadi kurang bayar maka kita akan terkena denda senilai 2% hingga 200% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  2. Teliti dalam memungut/memotong pajak. jika tidak kita akan terkena sanksi administrasi pajak senilai 50%-100%.
  3. Mengisi faktur pajak dengan cermat. Anda pun akan terhindar dari denda 2%.
  4. Jangan memberi faktur pajak palsu.
  5. Menyetel alarm untuk setiap tenggat pembayaran dan pelaporan pajak.
  6. Bayar dan lapor pajak secara online.

Nah, khusus untuk poin nomor 6, aplikasi OnlinePajak menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak secara online. Melalui aplikasi OnlinePajak, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak di mana pun dan kapan pun.

Aplikasi OnlinePajak juga dapat digunakan secara gratis. Sehingga, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Sekadar informasi saja, saat ini pengguna terdaftar aplikasi OnlinePajak sudah mencapai 836.338 pengguna dengan jumlah pengguna wajib pajak badan sebanyak 150.155 pengguna.

Ingin menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa repot? Gunakan OnlinePajak saja.

Reading: Cara Menghindari Sanksi Administrasi Pajak