Resources / Blog / Seputar PPh 21

Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan, Lihat Panduannya di Sini!

Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan sering dibingungkan oleh banyak wajib pajak pribadi yang ingin melaporkan pajak penghasilan tahunannya dari dua perusahaan. Yuk, kita simak rangkuman OnlinePajak tentang cara pengisian SPT (pribadi) dari 2 perusahaan!

Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan, Lihat Panduannya di Sini!

Bagaimana Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan Berbeda?

Cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 2 perusahaan biasanya dilakukan oleh wajib pajak pribadi, yakni karyawan yang berpindah kerja dalam tahun berjalan masa pajak atau sebelum tahun berakhir.

Artinya, karyawan yang dimaksud bekerja pada dua perusahaan berbeda pada tahun yang sama. Sehingga dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh, wajib pajak pribadi ini memiliki 2 SPT dari perusahan berbeda.

Keduanya harus dilaporkan, lantaran SPT tahunan PPh seseorang harus mencakup informasi penghasilan keseluruhan si wajib pajak selama satu tahun penuh. Apabila wajib pajak pindah kerja, maka penghasilan yang harus dilaporkan kepada negara merupakan total penghasilan dari dua perusahaan berbeda tersebut dalam tahun yang sama.

Kenali Dulu Apa itu SPT Pribadi dan Jenis-Jenisnya

Setiap wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan, harus melakukan pelaporan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan pemerintah. Salah satu pelaporan pajak dilakukan secara tahunan yang perhitungan atau pembayarannya dilaporkan menggunakan SPT.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan merupakan wajib pajak. Sekali pun orang yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai pegawai suatu perusahaan atau disebut non-pegawai.

Pemerintah pun membuat beberapa jenis SPT yang diisi oleh wajib pajak pribadi, sesuai kondisi penghasilan dan status kepegawaiannya. Berikut jenis-jenis SPT pajak penghasilan (PPh) yang perlu Anda ketahui:

Penghasilan per TahunPegawaiPegawai dengan Penghasilan LainNon-Pegawai
≤ Rp60 juta1770SS17701770
> Rp60 juta1770S17701770

Siapkan Dokumen Ini untuk Buat SPT Pribadi

Dalam pembuatan SPT, wajib pajak pribadi perlu menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan status kepegawaiannya atau besaran penghasilan yang diterima.

Bagi pegawai swasta, dokumen yang perlu dilampirkan adalah Bukti Potong 1721 A1. Sementara bagi pegawai negeri, dokumen yang diperlukan adalah Bukti Potong 1721 A2.

Keduanya berlaku untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp60 juta dengan kode SPT 1770SS (sangat sederhana), maupun pegawai yang penghasilannya di atas Rp60 juta dengan SPT berkode 1770S (sederhana).

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS

Bagi pegawai sebuah perusahaan, baik itu swasta maupun negeri, pembayaran pajak penghasilan biasanya dilakukan oleh pihak perusahaan. Begitu pula pembuatan SPT yang juga difasilitasi oleh perusahaan.

Sehingga tugas pegawai sebagai wajib pajak pribadi tinggal melaporkan pembayaran atau pemotongan pajak penghhasilan tersebut saja. Dengan cara menginformasikan SPT Tahunan Pribadi nya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beragam Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi:

Secara Langsung

Jenis pelaporan ini bisa dilakukan wajib pajak dengan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh pribadinya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan lainnya.

Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi Lainnya

Wajib pajak juga bisa melaporkan SPT tahunannya dengan cara mengirimkan berkas SPT melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi lainnya dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lapor Secara Online Melalui DJP Online

Pemerintah saat ini telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online. Cara ini sangat menguntungkan wajib pajak yang tidak ingin melaporkan SPT secara konvensional. Banyak orang meyakini jenis layanan ini lebih mempermudah proses pelaporan pajak dengan waktu yang lebih singkat pula, sehingga menciptakan efisiensi yang lebih.

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id . Ingat ya, Anda harus memiliki nomor identitas elektronik dari DJP, yang biasa disebut e-FIN (electronic Filing Identification Number) untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Baca Juga: Cara Aktivasi e-FIN untuk Lapor Pajak Secara Online

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

  1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
  2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
  3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP dan password yang Anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.
  2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing, lalu klik tombol buat SPT.
  3. Pada laman baru e-Filing SPT klik tombol Buat SPT yang ada pada pojok kanan atas laman.
  4. Akan muncul pertanyaan meliputi status pekerjaan, status kewajiban pajak sebagai suami atau istri, dan jumlah penghasilan. Kemudian pilih jenis SPT yang mau diisi. Misalnya pilih SPT 1770S untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp60 juta dalam setahun.
  5. Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2019, bila Anda ingin melaporkan PPh tahun 2019 yang batas pelaporannya hingga 31 Maret 2020. Pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2019. Atau klik SPT Pembetulan bila ini bukan pengisian SPT pertama Anda. Klik tombol langkah berikutnya.
  6. Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.
  7. Klik tombol Tambah di pojok kanan bawah. Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21.
  8. Lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.
  9. Berikutnya masukkan nomor bukti potong. Contoh, untuk formulir 1721 A1 nomornya adalah 1.1.12-2015-00001, kemudian pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan. Lalu Klik tombol langkah berikutnya.
  10. Berikutnya masukkan nomor bukti potong. Contoh, untuk formulir 1721 A1 nomornya adalah 1.1.12-2015-00001, kemudian pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan. Lalu Klik tombol langkah berikutnya.
  11. Ikuti tahap yang sama seperti tahap 8 dan 9 dengan mengisi NPWP perusahaan baru serta Bukti Pemotongan dari perusahaan baru. Baru setelah itu Anda bisa klik langkah berikutnya.
  12. Tahap selanjutnyam, Anda harus memasukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda. Dalam hal ini, Anda harus menjumlahnya penghasilan Anda dalam satu tahun dari dua perusahaan yakni yang lama dan baru. Lalu klik tombol langkah berikutnya.
  13. Ikuti tahap pengisian SPT hingga tahap persetujuan atau pernyataan bahwa infomrasi yang Anda isi adalah benar.
  14. Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol Submit dan klik di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi.
  15. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok.
  16. Anda akan menerima Bukti Pelaporan SPT yang dikirim ke alamat email dan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar.

Lapor SPT Lewat OnlinePajak

Selain melapor SPT secara langsung, melalui pos, dan aplikasi DJP online, Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang menjadi mitar resmi DJP loh! Salah satu ASP SPT elektronik yang telah ditunjuk DJP menjadi saluran penyampaian laporan SPT adalah OnlinePajak.

Anda bisa melakukan pelaporan SPT elektronik secara mudah dengan dokumen pendukung yang sama seperti melaporkan SPT melalui aplikasi DJP Online, di antaranya adalah e-FIN, SPT Tahunan 1770S atau 1770SS dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Referensi:

  • Peraturan Direktur Jendereal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Reading: Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan, Lihat Panduannya di Sini!