Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud dengan Objek Pajak? Objek Pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak dan dibebankan pada Subjek Pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Objek Pajak dan Subjek Pajak

Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.

Nah, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, setiap jenis pajak sudah tentu memiliki subjek dan objek pajaknya sendiri. Berikut ini penjelasannya.

Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  • Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak PPh adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.

  2. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.

  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

  4. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.

  5. Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

    • Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan.

    • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

  6. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.

  7. Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

  8. Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.

  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

  10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.

  11. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Namun, untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan masih belum termasuk, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih dikukuhkan sebagai PKP.

Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
  4. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Sedangkan objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Dalam pasal tersebut, pungutan PPN dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah  pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak.

Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Ditjen Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak yang dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak.

Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan–alasannya.

PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, yang mana pengenaan pajaknya lebih ditekankan pada objek pajaknya. Hal ini dapat Anda lihat melalui susunan pasal tentang objek pajak PBB berikut ini:

  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. 

  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.

  • Jalan tol.
  • Kolam renang.
  • Tempat olahraga.
  • Galangan kapal, dermaga.
  • Taman mewah.
  • Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Subjek dan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas suatu tanah dan bangunan. Subjek yang berkewajiban untuk membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.

Nah, pihak yang memiliki kewajiban untuk melunasi bea perolehan tersebut adalah orang pribadi atau badan hukum. Namun, ada juga pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, di antaranya:

  • Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik.
  • Negara untuk melaksanakan kepentingan umum.
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya.
  • Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama.
  • Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf.
  • Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.

Sedangkan yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
  5. Pemindahan hak karena :
    • Jual beli
    • Tukar-menukar
    • Hibah
    • Hibah waris
    • Waris
    • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
    • Perpisahan hak yang mengakibatkan peralihan
    • Penunjukkan pembeli dalam lelang
    • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Penggabungan usaha
    • Peleburan usaha
    • Pemekaran usaha
    • Hadiah.
  1. Pemberian hak baru karena :

    • Pelanjutan pelepasan hak,
    • Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan

Subjek dan Objek Bea Meterai

Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai hanya dokumen yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam undang-undang menjadi subjek dari Bea Meterai. Artinya, mereka yang wajib melunasi sejumlah Bea Meterai yang telah ditentukan.

Sedangkan Objek Bea Meterai dibagi tergantung tarif Bea Meterai yang digunakan. Berikut penjelasannya:

1. Objek yang dikenakan tarif Bea Meterai Rp 6.000 di antaranya:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.

  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000.

    • Menyebutkan penerimaan uang.

    • Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank.

    • Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.

    • Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.

  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.

  • Dokumen lain yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:

    • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

    • Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula untuk orang lain, lain dari maksud semula.

Objek yang dikenakan tarif Bea Cukai Rp 3.000 di antaranya:

  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000.

  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000.
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000.
  • Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapa pun.

Objek Pajak Daerah

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak daerah juga memiliki subjek dan objek pajaknya masing-masing. Salah satu contohnya adalah Pajak Reklame yang mana objek pajaknya merupakan penyelenggara atau pembuat reklamenya itu sendiri.

Nah, setelah mengetahui subjek dan objek pajak di atas, maka kini Anda bisa tahu masuk ke dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak, serta apa saja objek pajak dari setiap jenis pajak.

Dengan begitu Anda akan semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Reading: Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya