Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan batu bara, dan sektor lainnya (P5L) kini menjadi lebih mudah dengan kehadiran aplikasi Coretax. Sistem ini mendukung digitalisasi penuh, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan data objek pajak, sehingga lebih efisien dan akurat. Artikel ini membahas apa itu PBB P5L dan tutorial lengkap pendaftarannya menggunakan Coretax.
Apa Itu Objek Pajak Bumi dan Bangunan P5L?
Objek Pajak Bumi dan Bangunan P5L merupakan objek pajak yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maka, berbeda dengan objek pajak PBB yang dikelola oleh daerah. Objek pajak PBB P5L ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Objek pajak PBB P5L mencakup berbagai sektor yang berkontribusi besar terhadap ekonomi, seperti:
- Perkebunan: Misalnya kebun sawit, teh, dan karet.
- Perhutanan: Termasuk kawasan hutan produksi atau hutan lindung yang dimanfaatkan.
- Pertambangan minyak dan gas bumi.
- Pertambangan untuk pengusahaan panas bumi
- Pertambangan batu bara atau mineral
- Sektor Lainnya: Misalnya kawasan perairan untuk budidaya ikan lepas pantai.
Dengan Coretax, pendaftaran objek pajak ini kini dapat dilakukan secara digital tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi data, mengunggah dokumen, dan melacak status permohonan secara mandiri.
Tutorial Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L Melalui Coretax
Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendaftarkan objek pajak PBB P5L di aplikasi Coretax:
- Buka aplikasi Coretax melalui browser.
- Masukkan username (NPWP atau NIK) dan password, kemudian klik “Login.”
- Setelah login, klik menu Portal dan pilih submenu Land and Building Registration (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L).
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke menu Land and Building Registration. Lalu pada bagian “Case Management” akan muncul data identitas wajib pajak yang secara otomatis terisi berdasarkan profil wajib pajak yang terdaftar.
- Data Kuasa atau Wakil Wajib Pajak: Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, centang kotak “Representative” dan lengkapi data pihak kuasa. Jika tidak, lewati bagian ini.
- Bagian Identitas Wajib Pajak yang akan terisi otomatis oleh sistem Coretax.
- Masukkan informasi objek pajak, seperti Nomor Izin Objek Pajak dan Tanggal Izin, Nama Objek Pajak.
- Pada bagian Jenis Sektor: Pilih sektor sesuai dengan objek pajak, seperti “Perkebunan” atau “Pertambangan.”
- Pada bagian Jenis Bumi: Tentukan apakah objek pajak berada di daratan atau lepas pantai.
- Luas Objek Pajak: Isi luas area sesuai dokumen izin.
- Masukkan rincian alamat, termasuk: Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Kode Pos dan Data Geometris (koordinat peta objek pajak).
- Dokumen yang perlu diunggah meliputi: Foto objek pajak, Dokumen izin usaha, Peta lokasi objek pajak.
- Pastikan dokumen dalam format PDF dan tidak melebihi ukuran maksimum yang ditentukan oleh sistem.
- Centang pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar dan lengkap.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik di akun Coretax.
- Status pendaftaran dapat dilihat di menu Case Management pada dashboard aplikasi.
Keunggulan Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L dengan Coretax
Dengan sistem digital ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti:
- Kemudahan Akses: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu mengunjungi KPP.
- Efisiensi Proses: Semua data terintegrasi langsung dengan sistem DJP, sehingga meminimalkan risiko kesalahan.
- Transparansi: Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard.
Kesimpulan
Dengan aplikasi Coretax, proses pendaftaran objek pajak PBB P5L menjadi lebih praktis dan modern. Pelaku usaha di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya kini dapat memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan lebih mudah. Dengan mengikuti panduan di atas, pendaftaran objek pajak dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akurat.
Panduan lengkap mengenai cara pendaftaran objek PBB P5L juga dapat dipelajari di e-book Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran Obyek PBB P5L. Unduh gratis di sini.
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP senantiasa mendukung reformasi perpajakan untuk memudahkan pelayanan pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Temukan informasi terbaru seputar Coretax maupun topik menarik lainnya di sini, atau daftar akun sekarang agar dapat menikmati layanan perpajakan elektronik yang efisien untuk usaha Anda.