Resources / Blog / Tentang Pajak

Keuntungan Pembebasan Utang Menurut Pajak

Pembebasan utang menurut pajak memiliki keuntungan tersendiri yang perlu Anda ketahui. Artikel ini membahasnya untuk Anda. Simak ulasannya berikut ini!

Sekilas Pembebasan Utang Menurut Pajak 

Sebelum membahas tentang pembebasan utang menurut pajak, kita perlu memahami definisi dari pembebasan utang secara umum terlebih dahulu. Pembebasan utang merupakan tindakan hukum yang mana kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Secara umum, pembebasan utang memiliki 2 teori dasar, yakni: 

  1. Pembebasan utang yang terjadi atas perbuatan hukum sepihak. Jadi, kreditur menyatakan ke debitur bahwa ia dibebaskan dari utangnya. 
  2. Pembebasan utang terjadi karena adanya perbuatan hukum timbal balik atau persetujuan. Jadi, pernyataan kreditur yang membebaskan debitur dari utangnya, kemudian debitur menerima pembebasan utang tersebut. 

Sedangkan, pembebasan utang menurut pajak sendiri memiliki keuntungan, yakni pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi debitur atau pihak yang berutang. Sedangkan di sisi pihak yang memberi utang/berpiutang (kreditur) dapat dibebankan sebagai biaya.

Baca Juga: Menilik Timbul dan Hapusnya Utang Pajak di Indonesia

Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil, seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit untuk Perumahan Sangat Sederhana, serta Kredit Kecil lainnya, sampai jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. 

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 huruf k Pasal 4 ayat (1).

Keuntungan Pembebasan Utang Menurut Pajak

Keuntungan pembebasan utang bisa dirasakan oleh debitur kecil yang bukan objek pajak. Jadi, penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan utang debitur kecil dari bank atau lembaga pembiayaan, kecuali sebagai objek pajak. Hal tersebut tertera pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil. 

Apa itu utang debitur kecil? Utang debitur kecil merupakan utang dari usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350.000.000, seperti: 

  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra) merupakan kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra (Tabungan Kesejahteraan Rakyat) dan tabungan dalam kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS. 
  • Kredit Usaha Tani (KUT) yang merupakan kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana maupun penyalur, atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura. 
  • Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KRRSS), yakni kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk kepemilikan rumah sangat sederhana. 
  • Kredit Usaha Kecil (KUK) merupakan kredit yang diberikan kepada masalah usaha kecil. 
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi. 

Keuntungan Lain

Terdapat keuntungan lain dari pembebasan utang menurut pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu: 

  1. Dalam hal kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur jumlahnya tidak melebihi Rp350.000.000. Jadi, kredit yang diberikan oleh lebih dari 1 bank kepada satu debitur yang jumlah keseluruhannya tidak lebih dari Rp350.000.000, dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari masing-masing bank, selama memenuhi kriteria utang debitur kecil. 
  2. Dalam hal kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur jumlahnya lebih dari Rp350.000.000. Pemberian utang debitur kecil yang dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah kreditnya melampaui Rp350.000.000, maka: 
    • Keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah jumlah sisa kredit yang didapat pada bank berikutnya hingga mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan senilai Rp350.000.000. 
    • Sisa kredit pada bank satu dengan bank lainnya setelah dikurangi dengan jumlah kredit keseluruhan sebesar Rp350.000.000 merupakan objek pajak.
Reading: Keuntungan Pembebasan Utang Menurut Pajak