Resources / Blog / PPh Final

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)

Apa itu PPh Pasal 24? PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda

pph pasal 24

Ada beberapa situasi dimana seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Oleh karena itu, jenis pajak ini, yaitu PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24), mungkin dapat berlaku untuk Anda.

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.

Apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan

Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 24

Berikut sedikit ilustrasi penghitungan PPh Pasal 24:

Katakanlah PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.

Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri)

Total PPh Terutang:

  25% × Rp 35.000.000.000=Rp 8.750.000.000

PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:

  (Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang

  (Rp 10.000.000.000/Rp 35.000.000.000) × Rp 8.750.000.000=Rp 2.500.000.000

Jadi, PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp 2.500.000.000. Nah, nominal ini yang akhirnya digunakan sebagai pengurang pajak dalam negeri.

Namun ingat, apabila wajib pajak hendak mengkreditkan PPh terutang yang sudah dibayarkan pada pajak dalam negeri, terlebih dahulu Anda harus melapor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melaporkannya pada saat melapor SPT Tahunan.

Pelaporannya dilengkapi dengan tax return yang dilaporkan di luar negeri dan dokumen-dokumen pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak di luar negeri.

Koreksi PPh Pasal 24

Adanya koreksi di luar negeri, yang menyebabkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri dilaporkan lebih besar dalam SPT Tahunan, dan menyebabkan pajak di luar negeri tertera kurang bayar, maka akan berakibat kemungkinan PPh yang di Indonesia menjadi kurang bayar.

Nah, untuk yang satu ini, wajib pajak bisa melakukan koreksi sendiri dengan melakukan pembetulan atas SPT. Jika pembetulan sudah dilakukan, maka bunga terutang atas pajak yang kurang dibayar tidak akan ditagih.

Jika koreksi yang terjadi menyebabkan penghasilan terutang luar negeri lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT, maka akan menyebabkan laporan pajak luar negeri lebih bayar.

Adanya koreksi ini mengakibatkan PPh terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil. Akibatnya PPh kelebihan bayar. Kelebihan ini bisa dikembalikan setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain.

Persyaratan Administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Seperti yang dikatakan pada poin sebelumnya, wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya di luar negeri, kemudian ingin mengkreditkannya di Indonesia, terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Permohonan kemudian dilaporkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan melampirkan sejumlah dokumen yakni:

  • Laporan keuangan dari luar negeri.
  • Fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri.
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Demi meringankan beban pajak penghasilan yang diperoleh di luar negeri, maka penghasilan yang diterima di luar negeri bisa dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Lalu, apakah PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia? Jawabannya, bisa. Akan tetapi pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama. Selain itu, besarnya kredit pajak yang dapat dikreditkan sama dengan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri.

Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayarkan di Luar Negeri

Berikut ini poin-poin yang perlu Anda ketahui tentang mekanisme pengkreditan PPh yang dibayarkan di luar negeri:

  1. Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia.

  2. Pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia

  3. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari luar negeri lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak)

  4. Apabila m=penghasilan dari luar negeri dari beberapa negara, maka penghitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara

  5. Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri

  6. Dalam hal jumlah PPh yang dibayarkan atau terutang di luar negeri melebihi PPh  Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi

  7. Dalam melaksanakan pengkreditan PPh luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:

    • Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri,

    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri,

    • Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.

  8. Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran seperti yang disebutkan di atas karena alasan-alasan yang ada di luar kekuasaan wajib pajak

  9. Dalam hal terjadinya perubahan besaran penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak perlu bahkan wajib melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut

  10. Jika pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak akan dikenakan sanksi bunga

  11. Jika pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Atas Dividen

Proses pengkreditan pajak penghasilan yang telah dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Non-bursa terkendali langsung pada Tahun pajak dibayarkan/dipotong pajak penghasilan tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyetaraan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Kemudian, wajib pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilannya harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Laporan keuangan.
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
  • Penghitungan atau rincian laba dalam 5 tahunan terakhir.
  • Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima.

Penyampaian penghitungan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

OnlinePajak selaku PJAP mitra resmi DJP, memiliki fitur e-Filing pajak yang menyediakan prosedur langkah-demi-langkah untuk mempersiapkan, membayar dan mengajukan pajak perusahaan online. Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memiliki fitur untuk mengelola perpajakan, transaksi, dan payroll usaha Anda. Fitur lebih lengkap dapat Anda lihat pada bagian ini. Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru yang berkaitan dengan OnlinePajak, silakan mendaftar pada aplikasi kami secara gratis, klik di sini.

Reading: PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)