Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

efaktur.pajak.go.id: Mengenal Aplikasi Berbasis Web Milik DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aplikasi berbasis web untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik, yaitu efaktur.pajak.go.id. Untuk dapat mengakses layanan perpajakan ini, setidaknya PKP harus mempersiapkan sertifikat elektronik dan komputer dengan sistem operasi memadai. 

efaktur.pajak.go.id: Mengenal Aplikasi Berbasis Web Milik DJP

efaktur.pajak.go.id: Buat Faktur Pajak Elektronik Secara Online

Efaktur.pajak.go.id merupakan domain situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada situs ini terdapat beragam layanan seperti membuat faktur pajak secara online. Anda yang sudah berstatus PKP pasti sudah tidak asing lagi dengan website efaktur.pajak.go.id.

Lalu apa saja syarat menggunakan aplikasi ini serta bagaimana cara menggunakannya? Artikel ini secara singkat akan membahas mengenai hal-hal yang harus Anda perhatikan dalam mengakses aplikasi e-Faktur via efaktur.pajak.go.id.

Syarat Penggunaan

Dahulu, faktur pajak harus dibuat secara manual oleh PKP. Namun, dengan adanya efaktur.pajak.go.id, Anda dapat dengan mudah menggunakan faktur elektronik/e-Faktur yang formatnya sudah ditentukan oleh DJP.

Sama dengan faktur pajak kertas, aplikasi e-Faktur harus dibuat pada saat penyerahan BKP, JKP, saat penerimaan pembayaran (jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP), saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran termin (sebagai bagian dari penyerahan tahap pekerjaan), dan kondisi lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dari efaktur.pajak.go.id tentunya ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi diantaranya :

1. Wajib pajak yang dikukuhkan harus memiliki akun PKP

Akun PKP merupakan akses khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Akses ini diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.

2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP

Sertifikat elektronik ini akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan elektronik lainnya diantaranya :

  • Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh melalui e-Nofa
  • Penggunaan aplikasi/ sistem elektronik yang ditentukan/ disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik

Baca Juga: Surat Permintaan Sertifikat Elektronik: Bentuk dan Syarat Pengajuan

3. Memiliki komputer yang kompatibel dengan aplikasi e-Faktur DJP

Tidak semua komputer dapat mengakses aplikasi e-Faktur milik Ditjen Pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliiki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut :

  • RAM sebesar 3GB
  • Kapasitas hard disc 50 GB
  • Processor Dual Core
  • VGA dengan resolusi layar minimal 1024×768
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsift Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet

Cara Menggunakan efaktur.pajak.go.id

Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan saat menjalankan aplikasi e-Faktur :

  1. Operasikan aplikasi e-Faktur dengan menjalankan “ETaxinvoice.exe” pada folder aplikasi.
  2. Lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur dengan memilih “Lokal Database”, lalu klik tombol “Connect”. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampir form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur, pastikan komputer Anda memiliki koneksi internet yang baik. Lakukan pengaturan “proxy” terlebih dahulu dengan mengklik “Setting Aplikasi”.
  3. Pada saat menjalankan aplikasi untuk pertama kali, lakukan registrasi aplikasi e-Faktur dengan memasukan 15 digit NPWP dan kode aktivasi yang diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
  4. Pilih “Open” pada form registrasi ETax Invoice di baris “sertifikat elektronik” (cari lokasi download sertifikat elektronik). Setelah itu input passphrase untuk memverifikasi sertifikat elektronik. Pada saat muncul form captcha untuk menghubungkan komputer PKP dengan server DJP, masukan kode captcha dan password akun PKP, kemudian pilih submit. Anda akan secara otomatis teregistrasi di server DJP.
  5. Registrasi User e-Faktur. Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, Anda akan diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan menginput data seperti nama user aplikasi, nama lengkap dan nama penandatangan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP pratama, password admin aplikasi. Setelah mengisi semua informasi, klik tombol “Daftarkan User”
  6. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diarahkan untuk “Login Aplikasi”. Isi nama user dan password login yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah berhasil login, maka akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur dan menu-menu yang tersedia sesuai tipe user yang login ke aplikasi.
  7. Pada menu referensi, lengkapi profil PKP dari menu “Management Upload” profil PKP. Isi informasi yang belum tersedia, yaitu nomor telepon/ponsel dan kode pos. Pengisian kolom “Nama dan Jabatan Penandatangan SPT” dilakukan pertama kali setelah registrasi.
  8. Anda dapat menambahkan administrasi user sesuai dengan kebutuhan perusahaan pada menu referensi (untuk kategori admin dan user perekam).
  9. Input data lawan transaksi melalui menu “Administrasi Lawan Transaksi” atau impor data lawan transaksi melalui menu “Referensi Barang/Jasa Import”.
  10. Input data NSFP melalui menu “Referensi Nomor Faktur”.

Baca Juga: Pentingnya Download e-Faktur Bagi PKP

Itulah sekilas pembahasan mengenai layanan berbasis web e-Faktur milik DJP, mulai dari syarat hingga tutorial penggunaannya. Pastikan untuk mulai menggunakan layanan perpajakan elektronik ini untuk mempermudah jalan kepatuhan perpajakan.

Tidak hanya menggunakan e-Faktur DJP, PKP juga dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik melalui aplikasi OnlinePajak. Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah PKP untuk mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan, salah satunya adalah layanan e-Faktur OnlinePajak. Melalui layanan ini, PKP dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik, sekaligus mengelola dokumen-dokumen transaksi bisnis dengan aman.

Reading: efaktur.pajak.go.id: Mengenal Aplikasi Berbasis Web Milik DJP