Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Ini 3 Alasan Mengapa Faktur Pajak Dibatalkan oleh Wajib Pajak

Faktur pajak dibatalkan wajib dibuat PKP ketika terjadi kekeliruan pada faktur pajak yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Lalu sebenarnya kapan kondisi yang tepat untuk membuat faktur pajak dibatalkan?

Ini 3 Alasan Mengapa Faktur Pajak Dibatalkan oleh Wajib Pajak

Faktur Pajak Dibatalkan

Di bawah ini ada beberapa alasan mengapa faktur pajak dibatalkan, disertai dengan contoh kasus yang menggambarkan beberapa alasannya.

1. Karena Kesalahan NPWP

Pada bulan November 2021, PT A melakukan transaksi dengan PT B. Dalam transaksi ini PT A memberikan NPWP kepada PT B, tanpa menyertakan softcopy hasil scan NPWP.

Pada bulan juni 2021, pihak B mendapatkan peringatan dari kantor pajak bahwa transaksi yang terjadi pada bulan November dengan PT A tidak dapat diproses karena NPWP PT A yang dilampirkan oleh A salah.

Saat dikonfirmasi dengan PT A ternyata karena memang terjadi kesalahan input NPWP, karena tidak melampirkan softcopy. Atas transaksi ini dilakukan pembatalan faktur pajak.

Karena sudah melewati masa PPN, maka PT A dan PT B harus berdiskusi untuk memutuskan siapa yan harus membayar denda 2% atas kesalahan NPWP pada transaksi bulan November 2020.

NPWP adalah identitas wajib pajak yang fungsinya sangat penting. Meski PKP melakukan kekeliruan dalam penulisan. Selama NPWP masih ditulis dengan benar, maka faktur pajak  tidak perlu dibatalkan.

Baca Juga: Ini Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Peraturan Terbaru

2. Karena Terjadi Musibah/Kondisi Luar Biasa

PT Deo melakukan sebuah transaksi dengan PT Sinar Mebel. Dalam transaksi ini PT Deo membeli 400 pasang meja-kursi, dan sudah membuat purchase order. Namun pada keesokan harinya kantor PT Deo mengalami kebakaran. Atas kejadian luar biasa ini dilakukan pembatalan transaksi yang disertai dengan pembatalan faktur pajak dan pengembalian barang.

3. Karena Adanya Kerusakan Barang

Pembatalan transaksi disertai faktur pajak batal juga dapat dilakukan apabila barang yang telah diterima dari pihak lain dalam transaksi mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan.

Misalnya ketika PT C melakukan transaksi dengan PT D berupa 100 unit laptop. Pada saat diterima oleh PT D, 100 unit laptop yang diterima mengalami kerusakan hardware, sehingga PT D harus melakukan pengembalian barang yang disertai dengan pembatalan faktur pajak.

Demikianlah beberapa contoh kondisi yang mengharuska transaksi disertai dengan pembatalan faktur pajak. Selain itu proses pembatalan faktur ini juga harus dilengkapi dengan beberapa syarat seperti:

  • Faktur pajak batal harus didukung oleh bukti/ dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
  • Dalam pembatalan faktur pajak ada faktur pajak batal yang harus tetap disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak bersangkutan.
  • PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dan PKP pembeli dikukuhkan.
  • Saat PKP penjual belum melaporkan faktur pajak dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN masa pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Saat PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak batal dalam SPT masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN dengan masa pajak bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN / PPn dan PPnBM.
  • Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan selama SPT Masa PPN faktur yang dibatalkan tersebut masih dapat dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Penggantian maupun pembatalan faktur pajak sebenarnya bisa dengan mudah dilakukan asalkan syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Anda bahkan bisa melakukannya di e-Faktur OnlinePajak yang merupakan aplikasi yang diawasi secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Membuat invoice, faktur pajak, bukti potong hingga menyetorkan, dan melaporkannya dapat dilakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Reading: Ini 3 Alasan Mengapa Faktur Pajak Dibatalkan oleh Wajib Pajak