Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ini Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Peraturan Terbaru

Syarat pembatalan faktur pajak harus terpenuhi jika PKP ingin membuat pembatalan faktur pajak. Apa saja syarat pembatalan faktur pajak tersebut? Baca selengkapnya di artikel ini

Syarat pembatalan faktur pajak harus terpenuhi apabila PKP ingin membuat pembatalan faktur pajak. Apa saja syarat pembatalan faktur pajak tersebut? Nah, berikut ini uraian singkat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Dasar Hukum Syarat Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak merupakan tindakan yang legal lantaran diatur secara rinci dalam peraturan pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Lalu, apa saja syarat pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan tersebut? Berikut ini akan dibahas pasal dan ayat berapa saja yang terkait dengan pembatalan faktur pajak.

Baca Juga: Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

Syarat Pembatalan Tax Invoice berdasarkan PER-03/PJ/2022 

Syarat pembatalan faktur pajak diatur dalam BAB V Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa: 

Pasal 23

  1. PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: 
    • BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau 
    • Barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. 

Pasal 24

  1. Pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi e-Faktur. 
  2. Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  3. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  4. Dalam hal PKP Pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau Penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Konsekuensi dan Tata Cara Faktur Pajak Batal

Idealnya, jika terjadi pembatalan faktur pajak, PKP akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan yang diakibatkan pembatalan faktur pajak bisa saja menyebabkan kelebihan pembayaran yang selanjutnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Penyebab Terjadinya Pembatalan Faktur Pajak

Terjadinya pembatalan faktur pajak biasanya karena adanya pembatalan transaksi atas penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya sudah sempat diterbitkan.

Selain adanya pembatalan transaksi, penyebab lainnya terjadi pembatalan faktur pajak karena terdapat kesalahan ketika memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.

Baca Juga: Ini Langkah Pembatalan Faktur Pajak PPN di OnlinePajak

Atas dasar kesalahan tersebutlah PKP baik pembeli maupun penjual perlu melakukan pembatalan faktur pajak dan membuat faktur pajak baru. Beda halnya ketika kesalahan yang terjadi hanya pada penulisan jumlah atau harga barang. PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak, melainkan cukup dengan membuat faktur pajak pengganti.

Demikian uraian tentang syarat pembatalan faktur pajak yang perlu Anda ketahui, terutama bagi Anda yang masih baru sebagai PKP maupun dalam dunia perpajakan. Semoga artikel ini dapat membantu.

Referensi:

  • DJP Online, Faktur Pajak, 2022 (PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak)
Reading: Ini Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Peraturan Terbaru