Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Saat Pembuatan Faktur Pajak, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!

Pada dasarnya, faktur pajak harus dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat pembuatan faktur pajak pun sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!

Sementara, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya untuk menyampaikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Regulasi terbaru yang kini digunakan dalam penerapan pengelolaan faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak.

Secara sederhana, faktur pajak juga bisa disebut sebagai bagian dari tanggungan PKP yang harus diserahkan pada dinas perpajakan. Tujuannya agar tercipta transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak?

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi faktur pajak secara umum, selanjutnya kita akan membahas saat pembuatan faktur pajak yang tepat. Secara umum, faktur pajak wajib dibuat saat:

  1. Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  2. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, menteri keuangan secara khusus mengatur waktu yang tepat untuk pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013. Dalam PMK tersebut juga diuraikan waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: PP-49/2022: Ini Poin Penting yang Wajib Anda Pahami

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud

Saat pembuatan faktur pajak untuk menyerahkan BKP berdasarkan hukum dan sifatnya, yakni berupa barang bergerak akan terjadi pada saat:

  • BKP berwujud diserahkan langsung ke pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
  • BKP berwujud diserahkan langsung ke pembeli barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, dan/atau penyerahan antar cabang.
  • BKP diserahkan pada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
  • Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud

Pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi pada saat:

  • Nilai barang atau harga penyerahan BKP tak berwujud diakui sebagai penghasilan atau piutang, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan penerapannya konsisten.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan, untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya.

Baca Juga: 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online

Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva

Pembuatan faktur pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva (faktur pajak BKP aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya bertujuan untuk tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva yang dimaksud tersebut terjadi saat:

  • Berakhirnya waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Telah ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.
  • Perusahaan secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah bubar, berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
  • Tanggal ditetapkannya perusahan telah dibubarkan oleh pengadilan.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP

Pembuatan faktur pajak untuk pengalihan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau  peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, terjadi pada saat:

  • Telah ditetapkannya dan/atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  • Telah ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Baca Juga: Seluk Beluk Faktur Pajak Tidak Lengkap yang Perlu Anda Pahami

Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP

Selain pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, ada juga saat yang tepat untuk membuat faktur pajak penyerahan JKP, seperti berikut ini:

  • Saat pembuatan faktur pajak JKP adalah ketika harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
  • Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik seluruhnya maupun sebagian saja, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
  • Ketika kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP/JKP Berwujud dan Tidak Berwujud

Selain pembuatan faktur pajak seperti kasus-kasus di atas, terdapat pula penjelasan pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud yang terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean.

Dalam hal ini, dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang (DJP dan Cukai) untuk melakukan ekspor, dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB.

Dokumen tersebut merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Sehingga, eksportir yang sudah membuat PEB tidak perlu lagi membuat faktur pajak.

Sedangkan, saat pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi saat penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor kemudian dicatat dan diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Saat pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan sama dengan ekspor BPK yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat dan/atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Referensi:

PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Reading: Saat Pembuatan Faktur Pajak, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!