Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seluk Beluk Faktur Pajak Tidak Lengkap yang Perlu Anda Pahami

Faktur pajak tidak lengkap merupakan istilah yang baru diperkenalkan enam tahun silam, lebih tepatnya sejak PER-24/PJ/2012 diterbitkan. Sebelum istilah tax invoice yang tidak lengkap ini mengemuka, istilah yang umum digunakan adalah faktur pajak cacat. Namun, kini peraturan yang menjadi acuan perihal FP Tidak Lengkap adalah Pasal 31 PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Apa itu faktur pajak tidak lengkap? Secara sederhana, kita dapat menyebutnya sebagai faktur pajak yang tidak mengikuti kaidah-kaidah minimum yang disyaratkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lantas, seperti apa faktur pajak yang disyaratkan oleh PER-03/PJ/2022? Faktur pajak tersebut merupakan faktur yang memenuhi keterangan sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian dan potongan harga.
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Jika melihat daftar di atas, kita dapat menemukan pengertian FP tidak lengkap yakni: faktur pajak yang dibuat namun tidak memenuhi salah satu dari ketujuh unsur keterangan yang disyaratkan DJP. Atau, faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan tidak sebenarnya.

Baca Juga: Bisakah Retur Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Wapu? Ini Jawabannya

Kategori Faktur Pajak yang Tidak Lengkap

FP tidak lengkap memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Faktur pajak tidak diisi secara lengkap atau tidak ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.
  2. Faktur pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) atau menggunakan NSFP yang sama lebih dari satu dalam tahun pajak yang sama.
  3. PKP mengisi NSFP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. PKP tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan nama pejabat atau pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.

Contoh, PKP A menerima Surat pemerian NSFP tertanggal 10 November 2022 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-22.00000001. Lewat surat pemberian NSFP artinya PKP A hanya dapat menggunakan NSFP tersebut untuk membuat faktur pajak sejak tanggal 10 November 2022 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2022. Otomatis, PKP A tidak diperbolehkan menggunakan NSFP tersebut untuk transaksi sebelum 10 November 2022.

Nah, jika PKP A menggunakan NSFP tersebut untuk pembuatan faktur pajak, misalkan untuk tanggal 1 November 2022, maka faktur pajak yang dibuat masuk dalam klasifikasi tax invoice yang tidak lengkap, karena menggunakan NSFP tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ini Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Peraturan Terbaru

Sanksi Terhadap FP Tidak Lengkap

Ada dua konsekuensi bagi PKP penjual yang menerbitkan FP tidak lengkap. Pertama, wajib menyetor PPN yang terutang. Kedua, PKP penjual dikenai sanksi administrasi, yakni denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Namun, sanksi administrasi ini tidak berlaku secara mutlak. Bagi faktur pajak yang dibuat PKP penjual yang tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP, sanksi administrasi tidak diberlakukan.

Sanksi administrasi untuk tax invoice yang tidak lengkap juga tidak dikenakan bagi PKP pedangang eceran yang tidak menyertakan nama, alamat, NPWP pembeli.

Sedangkan bagi PKP pembeli, pembuatan FP tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN yang ada dalam faktur tersebut. Meskipun kesalahan bukan terletak pada PKP pembeli.

Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan? Ini Cara Buat dan Lapornya

Perlakuan Terhadap Tax Invoice yang Tidak Lengkap

Berdasarkan SE-26/PJ/2015, FP tidak lengkap, dengan penggunaan NSFP tidak sesuai dengan ketentuan, menimbulkan perlakuan perpajakan yang khusus. PKP penerbit FP tidak lengkap diperkenankan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. PKP penerbit diperkenankan membuat pembatalan faktur pajak.
  2. PKP penerbit membuat faktur pajak baru menggunakan NSFP yang sama seperti yang digunakan pada FP tidak lengkap.
  3. Tanggal faktur pajak yang baru dibuat menggunakan tanggal surat sebelum pemberian NSFP.

Contoh, PKP A menerbitkan faktur pajak pada tanggal 1 November 2021 dengan NSFP 010.004-21.00000001. NSFP ini seharusnya digunakan sejak tanggal 10 November 2021. Maka, konsekuensinya, faktur pajak tersebut masuk kategori FP tidak lengkap.

Terhadap faktur pajak yang tidak lengkap ini PKP A melakukan pembatalan faktur pajak tertanggal 1 November 2021 dengan NSFP 010.004-21.00000001. Selanjutnya, PKP A membuat faktur pajak baru dengan NSFP sama, yakni 010.004-21.00000001, dengan tanggal faktur pajak 10 November 2021 atau setelahnya (asal masih di tahun 2021).

Pembatalan faktur pajak yang tidak lengkap ini masih dimungkinkan, sebelum deadline Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN, atau ketika SPT masa pajak PPN tersebut belum dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan pemeriksaan bukti yang bersifat terbuka serta PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Referensi:

  • DJP Online, Peraturan Diretur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, 2022
Reading: Seluk Beluk Faktur Pajak Tidak Lengkap yang Perlu Anda Pahami