Resources / Blog / PPN e-Faktur

Bisakah Retur Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Wapu? Ini Jawabannya

Dapatkah PKP rekanan pemerintah melakukan retur faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pungut (Wapu)? Berikut ulasan mengenai retur faktur pajak yang diterbitkan Wapu.

Retur Faktur Pajak

Nota retur merupakan dokumen yang dikeluarkan saat pembeli mengembalikan barang dagangan pada penjual. Nota retur berguna, baik untuk penjual dan pembeli, dalam kaitannya dengan retur faktur pajak.

Nota retur yang terlanjur dibuat juga bisa dibatalkan. Akan tetapi, pada artikel kali ini kita akan lebih fokus mengulas retur faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pungut (Wapu). Namun, sebelumnya mari kita bahas sedikit mengenai wajib pungut PPN.

Wapu PPN

Seperti yang kita ketahui bersama, sebuah badan dapat ditunjuk (bukan mengajukan diri) sebagai pemungut PPN. Badan yang ditunjuk sebagai pemungut disebut dengan istilah Wapu. Nah, siapa saja yang termasuk Wapu PPN? Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Ini Langkah Pembatalan Faktur Pajak PPN di OnlinePajak

1. Bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas negara.
2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan Migas dan kontraktor pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
3. BUMN.

Selaku Wapu, badan yang ditunjuk memiliki kewajiban mengurus dan memiliki NPWP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN serta PPnBM terutang.

Nah, dari siapa Wapu memungut PPN? Wapu memungut pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) pada ketiga jenis badan di atas yakni bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas negara, kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan Migas dan kontraktor pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Faktur Pajak Batal: Penyebab, Tata Cara dan Konsekuensi

Definisi Bendaharawan Pemerintah dan PKP rekanan

Siapa saja yang bisa dikategorikan sebagai bendahawaran pemerintah dan PKP rekanan? Berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 563/KMK.03/2003, Bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan/pejabat yang melakukan pembayaran dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat & daerah, baik provinsi, kabupaten, atau Kota.

Sedangkan, mereka yang dikategorikan sebagai PKP rekanan pemerintah adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada bendaharawan pemerintah atau kantor perbendaharaan dan kas negara.

Bisakah Melakukan Retur Faktur Pajak yang Diterbitkan Wapu?

Mengingat PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah atau BUMN merupakan pajak keluaran bagi PKP rekanan pemerintah atau Rekanan BUMN, maka atas kelebihan pemungutan pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN.

Kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN, adalah PPN dan/atau PPnBM yang kelebihan dipungut oleh pihak lain pada saat PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain.

Baca Juga: Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya

Karena pada saat terjadi penyerahan barang/jasa dari rekanan kepada pemerintah atau BUMN yang menanggung pajak adalah pemerintah atau BUMN (yang dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah atau BUMN), maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku pihak yang dipungut ke KPP tempatnya terdaftar.

Reading: Bisakah Retur Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Wapu? Ini Jawabannya