Formulir 1721 A1 SPT Tahunan Pribadi
Formulir 1721 A1 SPT Tahunan Pribadi adalah formulir berupa laporan bukti potong PPh Pasal 21 karyawan untuk jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS pada pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan. Umumnya, HR sebuah perusahaan akan mengirimkan formulir 1721 A1 ini kepada karyawannya beberapa hari/minggu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Cara Download Formulir 1721 A1
Saat ini, pembuatan dan pengunduhan bukti potong 1721 A1 dapat dilakukan di aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan oleh DJP. Berikut ini cara membuat bukti potong 1721 A1 untuk karyawan perusahaan.
Pertama-tama, masuk ke menu eBupot 21/26 pada laman DJP Online.
- Klik tab “Daftar Bupot Pasal 21”, lalu klik “Rekam” dan pilih “Bupot Tahunan A1”.
- Isi identitas penerima penghasilan atau karyawan perusahaan secara lengkap. Mulai dari NPWP/NIK, status PTKP, nama jabatan, dan jenis kelamin.
- Selanjutnya, isi rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21, serta pilih tahun pajak dan masa mulainya diterima penghasilan dan masa akhir.
- Lalu, masukkan jumlah penghasilan masa pajak terakhir dan jumlah penghasilan karyawan selama setahun, termasuk tunjangan, bonus, dan natura yang menjadi objbek PPh 21.
- Kemudian, masukkan data pengurang pajak penghasilan, di antaranya biaya jabatan/biaya pension, iurang pension/iuran JHT, dan zakat atau sumbangan keagamaan.
- Setelah mengisi informasi tersebut, Klik “Hitung” untuk menghitung PPh 21 karyawan perusahaan secara otomatis.
- Sistem akan menampilkan PPh 1 terutang karyawan. Isi PPh 21 yang telah dipotong mulai dari bulan/masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong pajak bersangkutan.
- Kemudian, akan muncul PPh 21 Kurang/Lebih bayar.
- Isi bagian penandatangan bukti potong, lalu klik “Simpan”.
Setor pajak dengan satu klik
Setelah membuat bukti potong tersebut, HR atau perusahaan dapat mengunduh bukti potong dengan cara berikut ini:
- Pada dashboard yang sama, pilih tab “Download Bupot”.
- Dashboard akan menampilkan bukti potong berdasarkan tahun dan masa pajak. Klik “Aksi”, dan klik “Ajukan Ulang Unduh Bukti Potong”.
- Selanjutnya, tombol akan berubah menjadi “Unduh Bukti Potong Pada SPT”. Klik tombol tersebut untuk mengunduh bukti potong formular 1721 A1.
- Jika berhasil, layar akan menampilkan notifikasi bahwa bukti potong berhasil terunduh.
Berikut ini contoh formulir 1721 A1 SPT Tahunan Pribadi untuk karyawan Anda.
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan? Cek di Sini!
Itulah cara mengunduh formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda. Setelah mendapatkan bukti potong formulie 1721 A1 tersebut, segera berikan kepada karyawan Anda agar dapat melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi.
Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Lapor SPT Tahunan Pribadi bisa dilakukan di e-Filing DJP, maupun di OnlinePajak. Lakukan Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak kapan saja dan di mana saja, lancar tanpa terkendala, tidak perlu antre atau harus menunggu jam-jam tertentu guna menghindari jaringan yang sibuk. Berikut ini adalah tutorialnya:
- Pertama-tama, pastikan telah melakukan registrasi di OnlinePajak. Jika belum, daftar di sini dan ikuti instruksi pendaftarannya.
- Jika sudah menyelesaikan proses pendaftarannya, dapat langsung membuat SPT. Klik tombol “Buat SPT Tahunan” yang tersedia di kanan atas.
- Selanjutnya, pilih jenis pekerjaan untuk menentukan jenis SPT. Pilih karyawan, dan layar akan menampilkan pilihan “Mulai Buat SPT Tahunan 1770S”.
- Pilih “Tahun Pajak”, lalu pilih “Normal” untuk pelaporan SPT baru. Kemudian, klik “Langkah Selanjutnya”.
- Layar akan menampilkan sejumlah lampiran yang harus diisi. Pada lampiran II, isi kolom mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
- Pada Lampiran I, isi kolom mengenai penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
- Selanjutnya, isi SPT Induk terkait. Informasi ini tersedia pada bukti potong 1721 A1 yang sudah diberikan oleh perusahaan.
- Jika sudah selesai, klik “Setuju”, lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
- Periksa Kembali SPT Tahunan Pribadi yang baru saja dibuat. Lalu, klik “Simpan SPT”.
Demikian cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. Selain lapor SPT Tahunan Pribadi, Anda juga dapat melaporkan dan membayar SPT Tahunan Penghasilan Badan Usaha untuk perusahaan atau organisasi Anda. Lapor dan bayar pajak lebih mudah dan efisien dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.