Namun, tidak semua barang termasuk dalam kategori BKP. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami dengan jelas apa itu BKP dan jenis-jenisnya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Simak penjelasan lengkapnya di dalam artikel berikut ini.
Definisi Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara umum, setiap barang yang diperdagangkan atau digunakan dalam kegiatan ekonomi dapat dianggap sebagai BKP, kecuali barang-barang yang secara spesifik dikecualikan oleh peraturan pemerintah. BKP mencakup barang-barang mulai dari bahan baku, produk jadi, hingga barang modal.
Kriteria Barang Kena Pajak
Untuk dapat dikategorikan sebagai BKP, sebuah barang harus memenuhi beberapa kriteria utama sebagai berikut:
- Berwujud: Merupakan barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, kendaraan bermotor, atau bahan bangunan. Meskipun demikian, ada juga Barang Kena Pajak yang tidak berwujud tetapi tetap dikenakan PPN, seperti hak cipta atau paten.
- Diperdagangkan atau digunakan dalam kegiatan ekonomi: Harus merupakan barang yang diperjualbelikan atau digunakan dalam aktivitas bisnis. Barang-barang yang hanya digunakan untuk keperluan pribadi tidak dianggap sebagai Barang Kena Pajak.
- Tidak termasuk dalam daftar barang yang dikecualikan: Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa jenis barang yang tidak dikenakan PPN, seperti barang kebutuhan pokok tertentu, buku pelajaran, dan alat kesehatan tertentu. Barang-barang ini tidak termasuk dalam kategori BKP.
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak
Dalam konteks PPN, BKP dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan penggunaannya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis BKP:
1. BKP Berwujud
BKP berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, dipegang, atau diukur. BKP berwujud ini mencakup berbagai macam produk yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dari BKP berwujud antara lain:
- Produk Elektronik: Seperti televisi, komputer, dan smartphone.
- Kendaraan Bermotor: Termasuk mobil, sepeda motor, dan truk.
- Barang Konsumsi: Seperti pakaian, makanan olahan, dan minuman beralkohol.
- Bahan Baku: Seperti baja, semen, dan kayu.
2. BKP Tidak Berwujud
Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, Barang Kena Pajak tidak berwujud tetap dikenakan PPN karena memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Beberapa contoh BKP tidak berwujud antara lain:
- Hak Kekayaan Intelektual: Seperti hak cipta, paten, dan merek dagang.
- Software atau Perangkat Lunak: Termasuk lisensi penggunaan software.
- Jasa Konsultan: Meskipun tidak berwujud, jasa konsultan yang memiliki nilai ekonomi juga dikenakan PPN.
3. BKP Impor
Barang Kena Pajak impor adalah barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri dan dikenakan PPN saat masuk ke wilayah pabean. Pemerintah mengatur Barang Kena Pajak impor ini dengan sangat ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa setiap barang impor yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.
4. BKP yang Dijual oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penjualan BKP. Barang Kena Pajak yang dijual oleh PKP termasuk dalam jenis BKP yang dikenakan PPN. PKP diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN atas penjualan Barang Kena Pajak tersebut.
Baca Juga: Mengenal Biaya Tetap Beserta Contoh & Cara Perhitungannya
Pengecualian dari Barang Kena Pajak
Meskipun banyak barang dikenakan PPN sebagai BKP, ada beberapa pengecualian yang diatur oleh undang-undang. Pengecualian ini diberikan untuk beberapa jenis barang dengan alasan tertentu, seperti:
- Barang Kebutuhan Pokok: Beras, jagung, sagu, dan kebutuhan pokok lainnya tidak dikenakan PPN untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
- Buku Pelajaran dan Kitab Suci: Buku yang digunakan untuk pendidikan dan kitab suci dari berbagai agama juga dikecualikan dari PPN.
- Alat Kesehatan Tertentu: Beberapa alat kesehatan yang dianggap penting untuk masyarakat juga tidak dikenakan PPN.
Prosedur Pelaporan dan Pembayaran PPN atas BKP
Pengusaha yang menjual Barang Kena Pajak diwajibkan untuk memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke negara. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pelaporan dan pembayaran PPN atas BKP:
- Penghitungan PPN: PPN yang harus dipungut dari penjualan Barang Kena Pajak dihitung dengan tarif yang berlaku, yaitu 11% dari harga jual barang.
- Penerbitan Faktur Pajak: Setiap kali melakukan penjualan Barang Kena Pajak, PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak ini harus disimpan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaporan PPN: PKP wajib melaporkan PPN yang dipungut melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN setiap bulannya. Pelaporan ini dilakukan secara online melalui sistem e-faktur yang disediakan oleh pemerintah.
- Penyetoran PPN: Setelah melaporkan PPN, PKP harus menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Memahami konsep dan jenis-jenis Barang Kena Pajak sangat penting bagi pengusaha dan wajib pajak di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.
Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, kita harus selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak telah dilaporkan dan dibayar dengan benar.
Untuk mempermudah urusan pencatatan transaksi, pelaku usaha dapat mengelola invoice dan pembayaran pajak di OnlinePajak. Pengelolaan tidak hanya sebatas menyimpan dan mencatat transaksi, tetapi juga dapat melakukan pembayaran invoice langsung ke lawan transaksi.
Pembayaran invoice ini tersedia dengan metode virtual account dan kartu kredit. Pelaku usaha dapat menggunakan kartu kredit bisnis untuk melakukan pembayaran invoice dan menikmati berbagai benefit tambahan, seperti masa jatuh tempo hingga 55 hari, rewards dari kartu kredit, hingga arus kas yang tetap terjaga.
Untuk dapat mengelola invoice dengan OnlinePajak, perusahaan dapat membuat akun terlebih dahulu. Daftar di sini.