Resources / Blog / Seputar PPh Final

Bantuan UMKM: Ini Cara Daftar, Cek, dan Syaratnya!

Bantuan UMKM merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada pelaku UMKM. Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah melalui 2 kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Sasaran dari bantuan ini adalah pelaku usaha mikro. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Bantuan UMKM: Ini Cara Daftar, Cek, dan Syaratnya!

Mengenal Bantuan UMKM

Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia hingga kini, membuat perekonomian nyaris lumpuh, salah satunya pada pelaku UMKM. Oleh karena itu, dalam upaya membantu sektor usaha, pemerintah akhinya mengadakan bantuan UMKM.

Bantuan UMKM adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM yang disalurkan oleh pemerintah melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Arusnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang sasarannya adalah pelaku usaha mikro. Sementara Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp3.5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH). 

Contoh Bantuan UMKM

Lalu, apa saja contoh-contoh bantuan UMKM? Mari simak ulasannya berikut ini:

1. BLT UMKM

Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang terlah terdaftar di dinas koperasi sesuai domisilinya. Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana BLT sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini telah dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Namun, hingga kini pemerintah memperpanjang hingga 2021. Bantuan ini menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp22 triliun. 

2. BLT KPM PKH

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dan besaran dana yang diberikan adalah Rp3.5 juta yang mana setidaknya akan diberikan kepada 10.000 Keluargga Penerima Manfaat (KPM graduasi. Orang-orang yang akan mendaparkan dana tersebut apabila Anda masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar. 

Baca Juga: Kriteria UMKM & Pajaknya yang Perlu Anda Ketahui!

Syarat Daftar agar Mendapat Bantuan BLT UMKM

Ada syarat yang perlu Anda penuhi apabila Anda intin mendapatkan bantuan UMKM. Oleh karena itu, berikut ini adalah syarat daftar bantuan BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usah mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI. 
  5. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan & KUR. 
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Sedangkan untuk syarat bantuan BLT KPN PKH, berikut ini syarat pendaftarannya: 

  1. Warga miskin/rentan miskin. 
  2. Anggota KPM PKH yang digraduasi
  3. Memiliki usaha. 

Bantuan ini dapat diterima tanpa melalui pendaftaran khusus asalkan calon penerima BLT KPM PKH sudah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Pengajuan Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, Simak di Sini!

Cara Daftar Bantuan UMKM

Bila Anda salah satu pelaku usaha yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka Anda bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bantuan UMKM. Namun, ada beberapa hal lagi yang patut diperhatikan adalah usaha atau bisnis Anda harus dapat dibuktikan. Calon penerima dapat mengunjungi dan mendaftar ke beberapa pihak yang disebut sebagai “pengusul” seperti berikut ini:

  • Kementerian atau Lembaga. 
  • Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK. 
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah. 

Nantinya para pengusul tersebut akan mendata dan melakukan daftar bantuan UMKM. Mereka juga harus bertanggungjawab terhadap calon penerima yang diusulkan. Untuk pendaftarannya sendiri, sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Sebagai berikut ini:

  1. Lakukan pembuatan akun dan login ke https://oss.go.id dan pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan
  2. Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha  mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan. 
  3. Selanjutnya lengkapi formulir Data Profil
  4. Klik Simpan dan Lanjutkan.
  5. Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha
  6. Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan klik Selanjutnya
  7. Bagi pelaku UMKKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha, lalu klik Selanjutnya
  8. Anda dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah klik Selanjutnya. 
  9. Setelah lengkap data NIB dan Izin Usaha, lihatlah rangkuman data dan tinjuai draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usahha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, centang kotak desclaimer, lalu klik Proses NIB
  10. Kamu juga bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan dapat pula dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. 

Setelah tahapan di atas telah dilalui, Anda dapat melanjutkan dengan proses Izin Komersial/Operasional. Berikut ini cara mengurus Izin Komersial/Izin Operasional bantuan UMKM:

  1. Klik menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional. 
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik Pilih Kegiatan Usaha
  4. Pilih Izin Komersial/Operasional
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik Preview Izin. Kemudian, klik Lanjut dan Simpan
  7. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai.

Cara Cek Bantuan UMKM

Berikut ini cara cek bantuan UMKM secara online: 

  • Buka laman eform.bri.co.id
  • Klik BPUM Cek Data BPUM, pada bagian bawah
  • Masuk ke halaman baru, masukan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada, selanjutnya klik Proses Inquiry. 

Apabila nomor KTP Anda tercantum sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi bila mendapat bantuan dan Anda dapat mencairkannya di Kantor BRI terdekat. Namun, apabila tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul pesan bahwa nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.

Sebagai pelaku UMKM, Anda tentu memikirkan pula arus keuangan dan juga perpajakan usaha Anda. Tahukan Anda bahwa kini optimasi transaksi bisnis dan pajak Anda bisa jauh lebih mudah dengan bantuan aplikasi OnlinePajak? OnlinePajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang merupakan mitra resmi Dirjen Pajak. OnlinePajak menghadirkan ragam fitur yang dapat memudahkan Anda dalam dalam mengelola transaksi usaha maupun perpajakan.

Salah satu fitur yang dapat Anda gunakan dalam proses penyetoran pajak Anda adalah fitur pembayaran pajak online. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam bayar pajak dan penerimaan negara lainnya melalui 1 platform terintegrasi. OnlinePajak juga terdaftar sebagai mitra resmi DJP dan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), pembuatan Kode Billing secara otomatis dengan NPWP/NIK.

Reading: Bantuan UMKM: Ini Cara Daftar, Cek, dan Syaratnya!