Resources / Blog / Seputar PPh 21

Apakah THR Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, apakah THR dikenakan pajak? Cari tahu jawabannya di sini.

Apakah THR Kena Pajak Ini Penjelasannya

Apakah THR Kena Pajak?

Apakah THR kena pajak? THR merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan/pekerja. Sesuai namanya, pemberian THR umumnya dilakukan menjelang hari raya keagamaan. 

THR dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, setiap penghasilan, baik yang diterima secara teratur maupun tidak teratur, termasuk dalam objek pajak. Karena THR merupakan penghasilan tambahan, maka otomatis dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang dikenakan pada karyawan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak.

Pajak atas THR bertujuan untuk:

  1. Menyesuaikan dengan prinsip keadilan pajak – Semua bentuk penghasilan yang bersifat menambah kemampuan ekonomi seseorang harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mencegah pajak berganda – Dengan mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, karyawan tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan ini secara mandiri.
  3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan – Dengan memungut pajak dari THR, pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh penghasilan karyawan masuk dalam perhitungan pajak tahunan mereka.

Dasar Hukum Pajak atas THR

Pengenaan pajak atas THR didasarkan pada beberapa peraturan berikut:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang mengatur perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.
  4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang mengatur tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, yang mengatur skema TER untuk penghitungan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Bagaimana Cara Membayar Pajak THR?

Sesuai peraturan yang berlaku, besaran pajak tunjangan hari raya ditentukan berdasarkan besar tunjangan, status kepegawaian, serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Karena itu, besaran potongan pajak atas THR dapat berbeda-beda pada tiap karyawan.

Perusahaan perlu memahami skema TER untuk menghitung potongan pajak atas THR. Setelah mendapatkan besaran pajak atas tunjangan, perusahaan wajib menyetorkannya ke negara dengan tepat waktu. Caranya bisa melalui saluran pembayaran pajak resmi DJP atau dapat melalui OnlinePajak. 

Di OnlinePajak, wajib pajak dapat buat dan bayar ID Billing atas PPh 21 dengan lebih mudah. Metode pembayaran tersedia melalui virtual account dan kartu kredit sehingga menjadikan prosesnya lebih efisien. 

Untuk menggunakan layanan bayar pajak ini, wajib pajak cukup daftar akun di sini.

Selain bayar pajak, OnlinePajak menyediakan berbagai layanan perpajakan dan pengelolaan invoice yang dapat menjadi solusi kebutuhan perusahaan. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya.

Demikian jawaban atas pertanyaan apakah THR kena pajak. Dengan memahami alasan mengapa THR dikenakan pajak, perusahaan dan karyawan dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan mereka. Pastikan pajak THR dibayarkan dan dilaporkan dengan benar untuk menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Reading: Apakah THR Kena Pajak? Ini Penjelasannya