Resources / Blog / Seputar PPh 21

Jurnal PPh 21: Ketahui Contoh Pencatatan Transaksi & Pemotongannya

Atas setiap terjadinya aktivitas keuangan, termasuk di antaranya potongan pajak terhadap transaksi atau gaji, harus dicatat dalam jurnal akuntansi. Begitu pula ketika perusahaan melakukan potongan pajak atas penghasilan pasal 21, maka harus dibuat jurnal PPh 21.

Mengenal Jurnal PPh 21

Jika Anda bekerja dalam sebuah perusahaan atau merintis sebuah usaha, tentu tidak asing dengan istilah jurnal yang termasuk dalam siklus akuntansi. Jurnal merupakan pencatatan segala bukti transaksi keuangan dari berbagai transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. Salah satu transaksi keuangan yang masuk dalam jurnal ini adalah transaksi pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam mengenai jurnal PPh 21.

Jurnal PPh 21 adalah pencatatan potongan pajak atas penghasilan pasal 21. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 

Siapa peserta yang merupakan wajib pajak dari PPh 21 ini? Secara garis besar, wajib pajak tersebut di antaranya pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai namun menerima penghasilan, dan sebagainya. Selengkapnya, Anda dapat membaca di artikel “PPh Pasal 21: Wajib Pajak PPh Pasal 21”.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Besaran tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku adalah: 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21 Pasal 17
Penghasilan Rp0 s.d. (s/d) Rp60 juta5%
Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%
Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%
Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%
Penghasilan di atas Rp5 miliar35%

Baca Juga: Tarif PPh 21 2022: Ini Lapisan Tarif dan Cara Menghitungnya

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Jurnal PPh 21

Sebelumnya, telah dijelaskan dalam artikel “Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Info yang Perlu Anda Tahu”, pihak yang berwenang dan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan ini bukan karyawan, melainkan bendahara pemerintah atau perusahaan. Dalam sebuah perusahaan, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang bertugas atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Pemotongan pajak penghasilan ini pun hanya pada transaksi yang merupakan penghasilan bagi penerimanya, seperti gaji dan sejenisnya, baik bersifat final maupun bukan final. 

Pencatatan Jurnal PPh 21

Pada pencatatan dalam jurnal PPh 21, pencatatan pemotongan pajak penghasilan ini dibedakan sesuai posisi wajib pajak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja.

1. Pemberi Kerja

Jika dicatat dari posisi pemberi gaji, gaji maupun sejenisnya yang menjadi penghasilan karyawan merupakan beban biaya bagi perusahaan (expense). Pembebanan gaji untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dilakukan dengan cara akrual basis. Artinya, gaji bulan Desember yang dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya menjadi biaya bulan Desember.

Contoh:

Aldi merupakan karyawan PT Sukses Sejahtera dengan status TK/0, mendapat gaji kotor beserta tunjangan dan penghasilan lainnya selama setahun sebesar Rp180,000,000. Dari informasi penghasilan ini, diketahui potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp22,000,000. Maka, pencatatannya adalah sebagai berikut:

Jurnal PPh 21
GajiRp180,000,000
Kas/BankRp159,000,000
Utang PPh 21Rp21,000,000

Utang pajak penghasilan pada jurnal di atas harus dilunasi oleh pemberi kerja tanpa dilakukan penghitungan atau jurnal dengan pajak lainnya.

Saat menyetor PPh 21 ke Negara
Utang PPh 21Rp21,000,000
Kas/BankRp21,000,000

Jurnal PPh 21 yang pertama dibuat pada saat gaji tersebut diberikan pada karyawan. Lalu pada bulan selanjutnya, pemberi kerja menyetorkan pajak penghasilan tersebut sehingga dibuatlah jurnal kedua untuk menyesuaikan utang pajak menjadi Rp 0,-

2. Penerima Kerja

Jika dicatat dari posisi penerima kerja, gaji karyawan dan sejenisnya diakui sebagai penghasilan sebesar nilai kotor atau belum dikenakan dengan pajak penghasilan dalam jurnal PPh 21. Mari lihat contoh soal berikut ini.

Contoh:

Aldi merupakan karyawan PT Sukses Sejahtera dengan status TK/0, mendapat gaji kotor beserta tunjangan dan penghasilan lainnya selama setahun sebesar Rp180,000,000. Dari informasi penghasilan ini, diketahui potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp22,000,000. Maka, pencatatan jurnal PPh 21 sebagai berikut:

Jurnal PPh 21
Kas/BankRp159,000,000
Piutang PPh 21Rp21,000,000
GajiRp180,000,000

Selanjutnya, penerima kerja membuat jurnal penyesuaian untuk pph 21 yang menjadi piutang. Penyesuaiannya dilakukan setelah karyawan menerima bukti potong setoran pph 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan tempatnya bekerja.

Setelah menyetor PPh 21 ke Negara
Piutang PPh 21Rp21,000,000
Kas/BankRp21,000,000

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhitungkan Sebelum Lapor SPT PPh 21

Hitung, Setor, Lapor PPh 21 Otomatis

Dua pencatatan di atas merupakan contoh pencatatan transaksi yang umum ada dalam perusahaan. Pencatatan tersebut akan berbeda jika karyawan berstatus tetap dan tidak tetap, serta jenis-jenis tunjangan yang masuk ke dalam komponen gaji.  

Besaran potongan PPh 21 pada masing-masing karyawan akan berbeda, tergantung pada nominal penghasilan serta komponen-komponen upah lainnya pembentuk gaji. Untuk membuat proses hitung, setor, lapor PPh 21 semakin praktis, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan layanan dan fitur untuk mempermudah Anda dalam melaporkan dan menyetorkan pajak karyawan perusahaan Anda. Kegiatan perpajakan Anda menjadi lebih simpel dan mudah, serta hemat waktu!

Reading: Jurnal PPh 21: Ketahui Contoh Pencatatan Transaksi & Pemotongannya