Resources / Blog / Seputar PPh 21

Resmi Berlaku, DJP Terbitkan Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis aplikasi baru untuk menerbitkan bukti potong PPh 21/16 dan melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Aplikasi itu bernama e-Bupot 21/26. Perilisan aplikasi ini juga sebagai wujud berlakunya peraturan terbaru di masa pajak Januari 2024.

Peraturan Terbaru untuk Bukti Potong PPh 21/26

Pada bulan Januari 2024 ini, DJP baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Permbuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Penghasilan, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Secara singkatnya, peraturan ini membahas ketentuan terbaru dalam penerbitan bukti potong PPh 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Perubahan baru dalam peraturan ini meliputi:

  • Penambahan bukti potong PPh 21 bulanan berupa formulir 1721-VIII. Isi formulir tersebut di antaranya kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif lebih tinggi 20% karena tidak ber-NPWP, dan PPh dipotong.
  • Penambahan komponen zakat sebagai pengurang dalam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A1).
  • Kewajiban menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik untuk pemotong pajak tertentu.
  • Kewajiban menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan dokumen elektronik untuk pemotong pajak tertentu.
  • Kewajiban menggunakan e-Bupot 21/26 per masa pajak Januari 2024, baik yang dirilis oleh DJP maupun oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26

Berdasarkan peraturan terbaru, pemotong pajak wajib membuat, memberikan, dan melaporkan bukti potong PPh 21/26 yang terdiri dari:

  • Bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 berupa formulir 1721-VI, diberikan pada saat pembuatan bukti potong PPh 21/26.
  • Bukti potong PPh 21 final berupa formulir 1721-VII, diberikan pada saat pembuatan bukti potong PPh 21/26.
  • Bukti potong PPh 21 bulanan berupa formulir 1721-VIII, diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
  • Bukti potong PPh 21 tahunan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala berupa formulir 1721-A1, diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Pemotong pajak tidak perlu membuat bukti potong jika tidak ada pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan. Namun, pemotong pajak tetap perlu membuat bukti potong dalam hal berikut:

  • Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 karena jumlah penghasilan tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Jumlah PPh 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%.
  • PPh 21 yang ditanggun Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PPh 21 yang diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Jumlah PPh 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Lalu, SPT Masa PPh 21/26 yang terbaru terdiri dari:

  • Induk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 – (Formulir 1721).
  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala – (Formulir 1721- I).
  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 – (Formulir 1721-II).
  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-III.
  • Daftar Surat Setoran Pajak dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 – (Formulir 1721-IV).
  • Daftar Biaya – (Formulir 1721-V).

Baca Juga: Bukti Potong PPh 21: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Aplikasi e-Bupot 21/26 

Bersamaan dengan terbitnya peraturan baru ini, DJP juga merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Ini adalah aplikasi berbasis web milik DJP yang bertujuan untuk membuat bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21/26.

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ini dapat diakses melalui laman DJP Online atau melalui  https://ebupot2126.pajak.go.id.

Wajib pajak yang merupakan pemotong pajak dapat mengakses e-Bupot PPh 21/26 untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.

Penggunaan aplikasi ini sudah mulai berlaku per masa pajak Januari 2024, dan wajib pajak pemotong pajak yang telah membuat bukti potong dan melaporkannya melalui aplikasi ini tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa dalam bentuk kertas pada masa pajak selanjutnya.

Ketentuan Pemotong Pajak Tertentu

Berdasarkan PER-2/PJ/2024, kewajiban menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik oleh pemotong pajak yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Membuat bukti potong PPh 21 tidak bersifat final atau PPh 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Membuat bukti potong PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Membuat bukti potong PPh 21 bulanan atau bukti pootng PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Membuat bukti potong PPh 21 bulanan dan/atau bukti potong PPh 21 tahunan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Jika pemotong pajak tidak memenuhi ketentuan di atas, dapat memilih menerbitkan bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Jika pemotong pajak telah memenuhi ketentuan namun tidak melaksanakan kewajibannya secara elektronik, akan dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Itulah informasi terbaru mengenai PER-2/PJ/2024 yang baru saja dirilis dan berlaku di Januari 2024 ini. Ikuti berita menarik lainnya seputar pajak dan keuangan di artikel OnlinePajak.

Selain menemukan informasi ter-update, Anda juga dapat menemukan solusi pengelolaan transaksi dan pajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda di OnlinePajak. Mulai dari pengelolaan invoice dan faktur pajak, pembuatan bukti potong unifikasi, pelaporan berbagai jenis pajak, pembayaran tagihan pajak dan non pajak.

Ada banyak hal yang dapat Anda selesaikan dengan aplikasi bisnis OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Referensi:

  • PER-2/PJ/2024
Reading: Resmi Berlaku, DJP Terbitkan Peraturan dan Aplikasi Baru e-Bupot PPh 21/26