
Sekilas Tentang Skema Tarif Pajak Penghasilan
Pemerintah menerapkan skema tarif terbaru pada penghitungan PPh Pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak serta memberikan keadilan perpajakan bagi semua pihak yang terlibat.
Tarif pajak penghasilan terbaru ini diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023. Secara singkat, ada dua skema tarif yang berlaku untuk menghitung PPh 21, yaitu tarif progresif serta tarif TER.
Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif yang berdasarkan pada pasal 17 UU PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. Skema tarif ini akan digunakan untuk penghitungan PPh 21 setahun di masa pajak terakhir atau pada saat penghitungan pajak untuk pelaporan SPT PPh Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Tarif progresif yang berlaku saat ini adalah:
- Penghasilan Rp0-Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5%
- Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%
- Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%
- Penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Tarif TER
Tarif TER atau tarif efektif rata-rata adalah tarif terbaru yang digunakan untuk menghitung pemotongan PPh21 secara bulanan dan harian.
Skema TER ini memiliki persentase yang berbeda, tergantung pada status PTKP dan besaran penghasilan bruto bulanan maupun harian. Jadi, penghitungan potongan PPh 21 pada setiap karyawan akan berbeda karena 2 hal tersebut.
Selain skema TER, terdapat juga skema tarif berdasarkan subjek pajak. Jadi, besaran tarif mempertimbangkan status kepegawaian wajib pajak, seperti karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukan karyawan.
Pembahasan lengkap mengenai tarif TER dapat dibaca di artikel berikut.
Baca Juga: Apa Itu TER? Pelajari Skema Penghitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 di Sini!
Contoh Soal Tarif Pajak Penghasilan
Untuk pelaporan SPT, wajib pajak orang pribadi dapat menghitung pajak penghasilannya menggunakan skema tarif progresif. Mari mencoba mempelajari cara menghitung tarif PPh Pasal 21 dengan contoh soal sederhana.
Seorang karyawan tetap sebuah perusahaan swasta memiliki penghasilan bruto sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Saat ini, status pernikahannya adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Maka, berapa tarif PPh21 atas penghasilan karyawan ini?
Dengan informasi di atas, terlebih dahulu harus menghitung penghasilan bruto setahun dan mencari penghasilan netto setahun.
Penghasilan bruto setahun= Rp6.000.000x 12 bulan= Rp72.000.000
Kemudian untuk mencari netto setahun, terlebih dahulu menghitung pengurang penghasilan bruto yang meliputi:
- Biaya jabatan, 5% dari penghasilan bulanan atau maksimal Rp6 juta setahun. Pada soal ini, maka biaya jabatan karyawan ini adalah sebesar 5% x Rp6.000.000= Rp300.000 per bulan atau sebesar Rp3.600.000 setahun.
- Iuran jaminan sosial jika ada. Pada soal ini, karyawan tidak memiliki informasi jaminan sosial.
Maka, penghasilan netto setahun karyawan adalah:
Rp72.000.000-Rp3.600.000= Rp68.400.000
Selanjutnya, harus menemukan besaran penghasilan kena pajak setahun, dengan rumus penghasilan netto setahun dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak. Pada soal ini, status karyawan adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Rp68.400.000-Rp54.000.000= Rp14.400.000
Setelah itu, penghasilan kena pajak ini dikalikan dengan tarif progresif. Berdasarkan nominalnya, tarif yang berlaku adalah 5%.
Rp14.400.000×5%= Rp720.000
Jadi, besaran pajak terutang karyawan ini adalah Rp720.000.
Bayar Pajak Terutang di OnlinePajak
Demikian pembahasan mengenai tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini. Seluruh wajib pajak perlu memahami secara saksama skema yang berlaku agar tidak terjadi salah hitung yang dapat menyebabkan kurang/lebih bayar.
Jika terdapat pajak terutang, segera melakukan pembayaran melalui saluran resmi penerimaan negara. Saat ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terutang apa saja di OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan buat ID Billing dan bayar pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi sehingga mempermudah proses pembayaran pajak. Tidak hanya itu, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan pajak secara resmi dan dapat langsung melakukan pelaporan pajak dalam 1 aplikasi yang sama.
Daftar akun OnlinePajak di sini, gratis. Untuk kebutuhan bisnis, Anda dapat menghubungi sales OnlinePajak di sini.