Resources / Blog / Seputar e-Faktur

e-Faktur Desktop Kembali Aktif: Buat Faktur Pajak Anda, Sekarang!

Demi mempermudah penerbitan faktur pajak, DJP merilis pengumuman dan keputusan resmi yang menyatakan PKP dapat menggunakan kembali e-Faktur Desktop. Simak pembahasan lengkapnya di sini.

e-Faktur Desktop Kembali Aktif: Buat Faktur Pajak Anda, Sekarang!

Artikel ini akan membahas mengenai e-Faktur Client Desktop hingga ketentuan yang perlu diketahui oleh PKP terkait dengan aplikasi ini.

Apa itu e-Faktur Client Desktop?

e-Faktur Client Desktop adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Sebelum adanya Coretax system, PKP menggunakan aplikasi e-Faktur DJP untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Aplikasi ini sempat tidak digunakan lantaran adanya transisi dari sistem perpajakan lama ke sistem baru Coretax.

Namun per tanggal 12 Februari 2025, aplikasi ini kembali dapat digunakan sebagai saluran tambahan dalam proses pembuatan faktur pajak selain melalui Coretax DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur DJP ini, PKP dapat membuat faktur pajak dengan lebih mudah dan cepat. Data faktur pajak yang dihasilkan melalui aplikasi ini akan tersedia paling lambat H+2 penerbitan faktur dan dapat diproses lebih lanjut untuk pembuatan SPT Masa PPN di Coretax DJP.

Baca Juga: Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE: Tutorial Menggunakan Aplikasi Coretax

Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Saat ini, ada tiga saluran utama yang dapat digunakan oleh PKP dalam pembuatan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax DJP: Saluran utama untuk pembuatan faktur pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. PJAP yang Terintegrasi dengan Coretax DJP: Penggunaan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang sudah terintegrasi dengan Coretax DJP untuk mempermudah pembuatan faktur pajak, seperti OnlinePajak.
  3. Aplikasi e-Faktur Client Desktop: Aplikasi tambahan yang disediakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, terutama bagi PKP yang ingin menggunakan aplikasi desktop tanpa terhubung langsung ke Coretax DJP.

Keputusan Dirjen Pajak Terkait e-Faktur Desktop

Pada 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mengatur tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Keputusan ini memberikan kemudahan bagi seluruh PKP, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu. Adapun PKP yang tidak dapat memanfaatkan aplikasi ini adalah:

  1. PKP yang Dikukuhkan Setelah 1 Januari 2025: Pengusaha yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP setelah tanggal ini tidak diperkenankan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
  2. PKP yang Menjadikan Cabang Sebagai Tempat Pemusatan: Jika sebuah PKP menggunakan cabang sebagai tempat pemusatan faktur pajak, aplikasi ini tidak bisa digunakan.
  3. Penerbitan Faktur Keluaran dengan Kode Transaksi 07: Kode transaksi untuk transaksi yang berhubungan dengan Kawasan Bebas, TPB, dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) tidak bisa diproses menggunakan aplikasi ini. Hal itu sebab, data yang di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai serta LNSW yang terintegrasi dengan Coretax DJP.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan e-Faktur Desktop

Meskipun aplikasi e-Faktur DJP menawarkan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP:

1. Nota Retur Pajak Masukan

Meskipun PKP dapat membuat faktur pajak menggunakan aplikasi ini, pembuatan nota retur pajak masukan tetap harus dilakukan melalui Coretax DJP.

2. Pembatalan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jika terjadi pembatalan faktur pajak atau pelaporan SPT Masa PPN, PKP tetap harus menggunakan Coretax DJP. Aplikasi e-Faktur Client Desktop hanya mendukung pembuatan faktur pajak.

3. Pengunduhan PDF

Hingga 13 Februari 2025, PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak dapat mengunduh file PDF yang dihasilkan dari aplikasi ini melalui Coretax DJP. Namun, PKP tetap dapat mengunduh PDF faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop secara langsung.

4. Pengumuman dan FAQ

DJP akan mengeluarkan pengumuman resmi dan menyediakan FAQ sebagai panduan bagi PKP yang menggunakan aplikasi ini. Hal ini untuk memastikan bahwa para pengguna memahami sepenuhnya cara penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Baca juga: Pembahasan dan Tutorial Penggunaan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT PPh Badan

Kesimpulan

e-Faktur Desktop merupakan solusi tambahan yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pembuatan faktur pajak, khususnya bagi PKP yang lebih memilih menggunakan aplikasi ini. Dengan adanya aplikasi ini, pembuatan faktur pajak menjadi lebih mudah dan terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan lebih lanjut. Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan dan pembatasan yang perlu diperhatikan oleh PKP yang ingin menggunakan aplikasi ini.

Dengan memahami dan memanfaatkan aplikasi, PKP dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Reading: e-Faktur Desktop Kembali Aktif: Buat Faktur Pajak Anda, Sekarang!