Resources / Blog / Tips Pajak

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE: Tutorial Menggunakan Aplikasi Coretax

Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE diwajibkan mendaftar sebagai wajib pajak. Dengan hadirnya aplikasi Coretax, proses pendaftaran NPWP Badan menjadi lebih mudah dan efisien.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan sektor yang semakin berkembang di Indonesia, termasuk untuk perusahaan asing yang menjual produk atau layanan kepada konsumen dalam negeri. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengharuskan pelaku usaha PMSE untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak guna memastikan kepatuhan pajak. 

Artikel ini menjelaskan pendaftaran NPWP wajib pajak PMSE menggunakan aplikasi Coretax, termasuk langkah-langkah pendaftaran yang harus dilalui.

Mengapa Wajib Pajak PMSE Perlu NPWP?

NPWP bagi Wajib Pajak PMSE memastikan bahwa kegiatan perdagangan elektronik tetap berada dalam jalur kepatuhan pajak, mendukung sistem perpajakan yang lebih transparan. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha PMSE dapat menghindari sanksi dan menjalankan usahanya secara sah di Indonesia.

Proses Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak PMSE dengan Coretax

Seluruh jenis wajib pajak kini dapat mendaftarkan NPWP melalui Coretax, termasuk wajib pajak PMSE. Proses bisnis pendaftaran NPWP badan melalui aplikasi Coretax menjadi lebih mudah dan efisien, mencakup beberapa tahap verifikasi yang memastikan bahwa semua data Wajib Pajak valid dan sesuai ketentuan DJP. 

Secara singkat, berikut adalah tahapan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak PMSE menggunakan aplikasi Coretax:

  • Buka aplikasi Coretax dan masuk ke halaman login. Pada halaman ini, klik “New Registration (Pendaftaran Baru)” untuk memulai proses pendaftaran NPWP PMSE.
  • Pada halaman pendaftaran, pilih jenis Wajib Pajak sebagai “Foreign eCommerce VAT Collector” (PMSE). Pilihan ini memastikan bahwa entitas usaha terdaftar sebagai PMSE yang dikenai pajak di Indonesia.
  • Wajib pajak dapat mendaftarkan perwakilan atau kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain. Jika tidak, kotak perwakilan dapat dibiarkan kosong dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Masukkan data utama seperti Company Name (Nama Perusahaan) dan Country of Origin (Negara Asal). Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi perusahaan.
  • Masukkan alamat email, nomor telepon seluler, nomor faks, dan situs web perusahaan. Lakukan verifikasi dengan menekan tombol Verify (Verifikasi) di sebelah kolom email. Anda akan menerima kode OTP melalui email untuk memvalidasi alamat email yang telah dimasukkan.
  • Masukkan informasi penanggung jawab perusahaan (PIC) atau pihak terkait lain yang relevan. Data yang perlu diisi meliputi NIK/NPWP, kewarganegaraan, nomor paspor (bagi WNA), dan kontak pihak terkait. Pastikan data yang dimasukkan akurat karena ini berfungsi sebagai informasi utama untuk DJP.
  • Masukkan alamat utama perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Data alamat ini penting untuk memastikan bahwa DJP memiliki catatan lokasi operasi bisnis Anda.
  • Tambahkan data keuangan perusahaan seperti Main Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) dan informasi terkait omzet atau pendapatan perusahaan dalam setahun. Data ini penting untuk menentukan klasifikasi pajak yang akan dikenakan pada perusahaan Anda.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi, seperti foto penanggung jawab utama dan dokumen identitas lainnya. Gunakan fitur unggah pada aplikasi Coretax untuk mengunggah foto dan dokumen lain dengan benar.
  • Centang kotak pernyataan wajib pajak untuk menyatakan bahwa informasi yang diberikan sudah benar dan lengkap. Setelah semua data diverifikasi, klik Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran Anda ke DJP.

Tutorial selengkapnya mengenai cara pendaftaran NPWP PMSE dapat dilihat pada Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP PMSE yang telah dirilis oleh DJP. Akses secara gratis di tautan ini.

Keuntungan dan Manfaat Menggunakan Coretax untuk Pendaftaran NPWP PMSE

Aplikasi Coretax memungkinkan pendaftaran yang lebih cepat dan lebih efisien dengan berbagai keuntungan:

  • Kemudahan Verifikasi Data: Coretax melakukan validasi langsung dengan instansi terkait, memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.
  • Proses Digital yang Terintegrasi: Wajib Pajak PMSE dapat mengakses dan mengelola data perpajakannya secara online, mengurangi kebutuhan datang ke KPP.
  • Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik: Dengan terdaftar sebagai Wajib Pajak PMSE, perusahaan dapat menjalankan operasional secara legal dan sesuai dengan peraturan pajak Indonesia.

Dengan adanya aplikasi Coretax, pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak PMSE menjadi lebih praktis dan efisien. Melalui langkah-langkah yang jelas dan sistem digital yang terintegrasi, DJP menyediakan solusi mudah bagi pelaku usaha PMSE untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Pastikan semua data dan dokumen lengkap sebelum mengirimkan pengajuan, dan nikmati kemudahan sistem perpajakan modern yang mendukung pertumbuhan bisnis.

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP turut mendukung reformasi perpajakan melalui aplikasi Coretax ini.

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi seputar Coretax maupun layanan perpajakan online yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Reading: Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE: Tutorial Menggunakan Aplikasi Coretax