
Deposit Pajak di Coretax merupakan inovasi dari Pemerintah, melalui DJP, kepada wajib pajak. Deposit pajak ini berfungsi sebagai e-Wallet untuk menyimpan saldo pajak dan melakukan pembayaran dengan lebih praktis. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran serta mengelola dana pajaknya dengan lebih efisien.
Apa Itu Deposit Pajak Coretax?
Deposit Pajak adalah fitur yang memungkinkan wajib pajak untuk menyetorkan sejumlah dana ke dalam akun pajaknya di sistem Coretax DJP. Dana yang tersimpan dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak tanpa perlu melakukan transfer berulang kali setiap jatuh tempo pembayaran.
Sebagai contoh, sebuah wajib pajak badan usaha terlambat melakukan penyetoran pajak. Pada saat melakukan setor pajak, wajib pajak badan usaha ini hanya membayar pajak terutang saja, tanpa membayar denda atas keterlambatan setor.
Karena lupa membayar denda, wajib pajak badan usaha harus melakukan setoran pajak lagi untuk membayar denda tersebut. Proses ini menjadikan wajib pajak badan berulang kali membuat ID Billing dan melakukan pembayaran pajak.
Jadi dengan adanya deposit pajak, wajib pajak tidak perlu berulang kali melakukan pembayaran pajak. Cukup isi deposit, dan pembayaran langsung memotong saldo yang tersedia di Coretax.
Selain memudahkan dalam pembayaran pajak, fitur deposit Coretax juga membantu wajib pajak dalam mengelola pajak. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak bisa mengalokasikan dana untuk pajak di awal. Berbeda dengan proses bisnis sebelumnya, yang mana wajib pajak badan usaha baru mengalokasikan sejumlah dana saat akan melakukan penyetoran pajak.
Dengan kata lain, pengelolaan keuangan usaha juga dapat menjadi lebih optimal.
Cara Top-Up Deposit Pajak di Coretax
Untuk menggunakan fitur Deposit Pajak di Coretax, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax wajib pajak melalui
- Pilih modul “Pembayaran”, lalu klik menu “Layanan Mandiri Kode Billing”.
- Buat kode billing untuk pengisian deposit pajak, pilih kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 100.
- Isi informasi yang dibutuhkan pada laman Coretax, kemudian buat kode billing dan lakukan pembayaran.
- Pembayaran atas kode billing pengisian deposit pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, yaitu melalui bank persepsi, kantor pos persepsi, dan mobile banking.
- Setelah berhasil melakukan pembayaran, wajib pajak dapat Kembali ke akun Coretax untuk mendapatkan NTPN.
Saldo deposit pajak sudah terisi sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
Deposit Pajak Juga Tersedia di OnlinePajak
Selain melalui Coretax DJP, wajib pajak juga dapat menikmati fitur Deposit Pajak melalui OnlinePajak. Platform ini menyediakan fitur pembayaran pajak yang lebih fleksibel dan dapat terintegrasi dengan sistem akuntansi bisnis.
Dengan menggunakan Deposit Pajak di OnlinePajak, wajib pajak dapat:
- Mengisi saldo deposit untuk pembayaran pajak lebih praktis.
- Melakukan pembayaran PPh dan PPN dengan sekali klik tanpa perlu transfer manual.
- Mengelola pajak perusahaan dengan lebih efisien dalam satu platform.
Untuk dapat menggunakan deposit pajak OnlinePajak, wajib pajak cukup daftar akun di sini dan menyelesaikan proses registrasinya.
Layanan deposit pajak ini tersedia dalam menu “Pembayaran Pajak”. Jadi setelah deposit pajak, wajib pajak juga dapat membuat ID Billing dan bayar pajak dalam 1 langkah mudah.
Baca Juga: Tutorial Buat Kode Billing Deposit Pajak di OnlinePajak
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP turut menyediakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis yang saling terintegrasi. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Kesimpulan
Fitur Deposit Pajak Coretax menjadi solusi inovatif dalam pembayaran pajak, memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien. Dengan adanya fitur ini, pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan mengurangi risiko keterlambatan.
Selain di Coretax DJP, fitur ini juga tersedia di OnlinePajak, memberikan lebih banyak pilihan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.